
Jakarta (16/12) – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di sektor layanan peer-to-peer (P2P) lending kembali digelar dengan fokus utama pemeriksaan terhadap sejumlah Terlapor. Pada sesi persidangan hari ini, Majelis Komisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Terlapor 4, Terlapor 45, Terlapor 50, Terlapor 52, Terlapor 53, dan Terlapor 72, dengan tujuan menggali keterangan terkait model bisnis yang dijalankan, tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta bentuk dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam asosiasi industri fintech.
Sidang perkara dengan nomor register 05/KPPU-I/2025 yang mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi. Bersama-sama dengan beliau, Anggota Majelis Komisi Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, dan Eugenia Mardanugraha juga menghadiri sidang secara tatap muka. Sementara itu, Anggota Majelis Komisi M. Fanshurullah Asa dan Budi Joyo Santoso mengikuti proses persidangan melalui platform daring.
Dalam sesi tanya jawab yang terstruktur, yang melibatkan Investigator, Para Terlapor lainnya, serta anggota Majelis Komisi, Para Terlapor memberikan penjelasan rinci mengenai berbagai aspek usaha dan peran mereka dalam ekosistem industri. Salah satu poin utama yang dibahas adalah periode bergabung masing-masing pelaku usaha ke dalam asosiasi, latar belakang pendirian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta struktur kepengurusan yang berlaku di dalam organisasi tersebut. Para Terlapor juga menguraikan bagaimana mekanisme kepengurusan bekerja untuk memastikan kesinambungan program dan kepatuhan terhadap standar industri.
Selain itu, Para Terlapor memaparkan secara detail mengenai keberadaan pakta integritas antara AFPI dan seluruh anggotanya. Penjelasan ini mencakup rangkaian aturan dan pedoman kepatuhan yang menjadi landasan operasional anggota, serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan oleh asosiasi untuk memastikan penerapan standar tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga menjelaskan terkait legalitas dan perizinan operasional usaha masing-masing, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota AFPI, serta bentuk sanksi yang dapat dikenakan baik oleh asosiasi maupun oleh otoritas pengawas terkait jika terdapat pelanggaran.
Dalam bagian yang berkaitan dengan kegiatan usaha, Para Terlapor menguraikan model bisnis yang dijalankan, termasuk skema pinjam-meminjam antara pihak pemberi pinjaman (lender) dan pihak peminjam (borrower). Mereka juga menjelaskan penetapan skema dan rentang bunga yang berlaku, persentase biaya platform (fee) yang dikenakan, serta parameter risiko yang digunakan untuk menilai kelayakan pendanaan kepada calon peminjam. Keterangan ini disampaikan guna memberikan gambaran yang jelas mengenai praktik operasional dan tata kelola usaha yang dijalankan dalam ekosistem fintech P2P lending, serta bagaimana upaya mereka untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kepatuhan regulasi.
Sidang perkara ini akan berlanjut pada 17 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah Terlapor lainnya. Informasi terkait perkembangan sidang dan jadwal persidangan berikutnya dapat diakses melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh lembaga terkait.
(red)
