Nasional

“Operasi Gabungan Tertibkan Jukir Liar di Surabaya: Antara Penegakan Hukum dan Solusi Berkelanjutan untuk Kenyamanan Warga”

Nasional

Surabaya, 9 Desember 2025 – Upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menertibkan juru parkir (jukir) liar terus digencarkan melalui operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Sabhara Polrestabes Surabaya, dan Satpol PP. Dalam sehari, petugas berhasil menindak dua jukir yang melanggar aturan parkir di dua lokasi berbeda: Jalan Basuki Rachmat dan ruas Jalan Embong Malang.

Penindakan ini merupakan respons cepat terhadap aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa salah satu jukir resmi melanggar batas wilayah operasinya, sementara jukir lainnya sengaja memarkirkan kendaraan hingga menghalangi akses ke toko warga.

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan serius. Jukir yang melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Trio Wahyu Bowo.

Seorang pengunjung dengan inisial RS mengungkapkan keberatannya terhadap praktik jukir liar yang kerap meminta tarif parkir berkali-kali tanpa memberikan karcis. “Praktik seperti ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” keluhnya.

Operasi penertiban jukir liar ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, beberapa pengamat transportasi mengingatkan bahwa penertiban saja tidak cukup. Pemerintah kota perlu mencari solusi yang lebih berkelanjutan untuk mengatasi masalah parkir di Surabaya.

“Penertiban memang penting, tetapi yang lebih penting adalah memberikan alternatif parkir yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Bambang, seorang pengamat transportasi.

Menanggapi hal ini, Trio Wahyu Bowo menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya terus berupaya meningkatkan kapasitas parkir di berbagai lokasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan, seperti Gedung Siola, yang menyediakan layanan parkir inap.

“Kami mengajak masyarakat untuk parkir di tempat yang resmi dan tidak memberikan uang kepada jukir liar. Jika ada jukir yang memaksa, segera laporkan kepada petugas,” imbaunya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan meningkatkan sosialisasi tentang aturan parkir kepada masyarakat dan jukir. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan budaya parkir yang tertib.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan parkir di Surabaya. Kami juga membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan parkir yang aman, nyaman, dan tertib,” pungkas Trio Wahyu Bowo.

Penertiban jukir liar merupakan langkah penting dalam menciptakan Surabaya yang lebih tertib dan nyaman. Namun, penegakan hukum harus diimbangi dengan solusi jangka panjang dan edukasi masyarakat agar masalah parkir di Surabaya dapat diatasi secara komprehensif.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *