Nasional

Pemasangan Tiang Wifi Fiberstar Tanpa Izin & Menumpang Tiang Resmi di Surabaya Kembali Terdeteksi – Kali Ini Disegel Satpol PP Pusat di Tengah Siang di Kecamatan Simokerto Kelurahan Simolawang; Warga Resah, PU dan Pemkot Dipertanyakan Harus Tindak Tegas! Tiang Berukuran 6 Dem, Panjang 7 Meter dengan Kedalaman Penanaman 2 Meter

Nasional

Surabaya – Fenomena pemasangan tiang jaringan wifi Fiberstar yang kerap dilakukan secara diam-diam bahkan terang-terangan di tengah malam kembali muncul sebagai masalah yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Kota Surabaya. Kali ini, aksi yang diduga jelas melanggar peraturan perizinan serta ketentuan penggunaan infrastruktur kota tersebut tidak hanya berhasil terpantau secara langsung oleh tim awak media, tetapi juga segera ditindak dengan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pusat pada Senin siang hari, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13:45 WIB, tepat di wilayah Jalan Sidodadi, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto – salah satu kawasan padat penduduk yang menjadi pusat aktivitas perdagangan dan pendidikan di bagian tengah kota.

Tim awak media yang mendapatkan informasi awal dari warga sekitar langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan verifikasi lapangan. Di lokasi, tim menyaksikan secara detail setiap tahapan proses pemasangan tiang wifi Fiberstar yang tidak menunjukkan adanya tanda-tanda izin resmi dari pihak berwenang terkait. Aktivitas pemasangan tersebut dimulai dari area halaman belakang Sekolah Muhammadiyah yang berlokasi di ujung bagian selatan Jalan Kapas, kemudian dilanjutkan dengan menarik tiang secara horizontal melewati beberapa ruko dan rumah penduduk, menuju arah Jalan Sidodadi dekat dengan titik strategis yang tidak jauh dari kompleks Kantor Polisi Sektor (Polsek) Simokerto – berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi pemasangan.

Saat proses pemasangan tengah berlangsung dan tim awak media sedang melakukan dokumentasi lapangan, petugas Satpol PP Pusat yang telah mendapatkan laporan terpadu dari warga dan kelurahan tiba di lokasi dengan membawa peralatan penyegelan serta surat pemberitahuan pelanggaran. Tanpa menghabiskan waktu lama, petugas segera melakukan pemeriksaan awal dan menemukan bahwa pihak yang melakukan pemasangan tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen izin resmi – baik dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya terkait penggunaan ruang publik, maupun dari dinas komunikasi dan informatika Pemkot Surabaya terkait izin operasional jaringan komunikasi.

Selain tidak memiliki izin, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa tiang yang dipasang memiliki spesifikasi berukuran 6 Dem, panjang 7 meter dengan kedalaman penanaman 2 meter, dan justru ditempatkan dengan cara menumpang secara ilegal pada tiang-tiang infrastruktur resmi yang sudah ada di lokasi. Tiang-tiang resmi yang menjadi objek penumpangan tersebut termasuk milik perusahaan telekomunikasi yang telah memenuhi semua syarat peraturan dan membayar biaya penggunaan ruang publik kepada pemerintah kota.

Petugas Satpol PP Pusat yang mengawasi penyegelan menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran penggunaan infrastruktur publik. “Kami telah mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat mengenai pemasangan tiang tanpa izin di wilayah ini. Kali ini kami mengambil langkah cepat setelah mendapatkan informasi akurat, dan langsung melakukan penyegelan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur resmi serta menjaga keselamatan masyarakat,” ujar salah satu petugas pada awak media.

Kehadiran petugas Satpol PP Pusat dan tindakan penyegelan yang dilakukan di tengah siang hari membuat banyak warga sekitar yang berkumpul menyambut positif langkah tersebut, meskipun mereka juga mengungkapkan rasa kekhawatiran karena kasus serupa telah terjadi berkali-kali sebelumnya. “Kami senang akhirnya ada tindakan tegas, tapi kami khawatir ini hanya sementara. Sudah beberapa kali kami melihat pemasangan sembarangan, bahkan di tengah malam, dan belum ada solusi yang tuntas,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kondisi ini kembali menimbulkan pertanyaan besar kepada pihak Dinas PU Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya terkait efektivitas sistem pengawasan serta langkah pencegahan yang akan diambil untuk mencegah terulangnya praktik pemasangan tiang tanpa izin dan penumpangan tiang resmi di masa mendatang. Masyarakat mengharapkan tidak hanya adanya tindakan penyegelan saat kejadian terdeteksi, tetapi juga penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab serta sanksi hukum yang sesuai agar kasus serupa tidak lagi muncul di kawasan yang padat aktivitas ini.

(Gufron)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *