
PASURUAN – Pemerintah Desa Jatiarjo yang diwakili oleh Kepala Desa Dardiri bersama PT. Taman Safari Indonesia 2 (TSI 2) yang diwakili oleh General Manager Erwina mengeluarkan klarifikasi resmi terkait dengan surat perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani antara kedua pihak. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus untuk menjaga kondusivitas lingkungan desa yang juga berperan sebagai desa wisata serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Sebagai mitra kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Jatiarjo menyatakan kewajiban untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai duduk perkara yang sebenarnya terkait dengan kerja sama yang telah disepakati. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan pihak terkait, serta memastikan bahwa kerja sama yang terjalin dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai poin-poin kesepakatan dalam perjanjian kerja sama tersebut:
- KLARESIFIKASI STATUS KOPERASI SUMBER MAKMUR
Kepala Desa Jatiarjo menyatakan secara resmi bahwa Koperasi Sumber Makmur bukan merupakan milik Desa Jatiarjo. Oleh karena itu, PT. TSI 2 memiliki hak penuh untuk menolak atau menerima tawaran pembelian barang yang disediakan oleh koperasi tersebut, serta bebas untuk menjalin kerja sama dengan pihak manapun sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan usaha perusahaan. Klarifikasi ini dibuat untuk menghindari anggapan bahwa koperasi tersebut merupakan unit usaha yang harus diberikan prioritas oleh TSI 2, sehingga perusahaan dapat tetap menjalankan bisnis dengan prinsip efisiensi dan kompetitif sesuai dengan pasar.
- JAMINAN KONDUSIFITAS KEAMANAN DAN KENYAMANAN
Pemerintah Desa Jatiarjo menjamin akan tetap menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan lingkungan desa, termasuk wilayah usaha milik PT. TSI 2. Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah untuk mewujudkan Sapta Pesona Pariwisata di Desa Jatiarjo sebagai desa wisata, sekaligus memastikan bahwa TSI sebagai objek wisata nasional dapat beroperasi dengan lancar. Apabila diperlukan oleh TSI, Pemerintah Desa atau Kepala Desa Jatiarjo wajib membantu secara langsung untuk menyejukkan permasalahan yang muncul akibat tindakan pribadi maupun kelompok yang mengatasnamakan warga desa Jatiarjo.
Kesalahan tindakan yang menjadi perhatian antara lain adalah keributan, konflik, premanisme, pungutan liar, parkir liar, intimidasi, pemblokiran akses jalan, kerusuhan, dan segala bentuk perbuatan yang dapat merugikan TSI. Selain itu, Pemerintah Desa juga bertanggung jawab untuk melakukan penyuluhan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mencegah potensi terjadinya tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan perusahaan.
- DUKUNGAN TERHADAP KEGIATAN USAHA TSI
Pemerintah Desa Jatiarjo menyatakan dukungan penuh terhadap segala kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. TSI 2. Dukungan ini mencakup kegiatan perusahaan untuk mendapatkan bahan dan barang dengan harga yang kompetitif atau sesuai dengan pasar. Oleh karena itu, Pemerintah Desa menyatakan tidak memiliki keberatan apapun apabila TSI menjalin kerja sama atau melakukan pembelian dari unit usaha lain selain yang berada di lingkungan Desa Jatiarjo, selama hal tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan peraturan yang berlaku.
- PENANGANAN TINDAKAN YANG MERUGIKAN TSI
Pemerintah Desa Jatiarjo sepakat bahwa segala tindakan warga desa yang dapat merugikan PT. TSI, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta mengandung unsur pelanggaran hukum akan mendapatkan penanganan yang tegas. Contoh tindakan yang menjadi sasaran antara lain adalah premanisme, pungutan liar, kekerasan, penggerusakan, pemblokiran jalan, parkir liar, intimidasi, demonstrasi yang mengarah pada kerusuhan, dan segala bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.
Dalam hal ini, Pemerintah Desa mendukung penuh untuk melakukan penanganan secara hukum, termasuk proses penangkapan dan penahanan oleh pihak berwenang terhadap pelaku tindakan tersebut. Kesepakatan ini dibuat untuk memberikan jaminan keamanan yang kuat bagi usaha TSI dan memastikan bahwa lingkungan usaha tetap kondusif.
- TRANSPARASI PELAKSANAAN CSR DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan hukum, dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan oleh PT. TSI 2 akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan yang telah ditetapkan oleh Bupati Pasuruan mengenai hal tersebut.
Kesepakatan ini menyatakan bahwa Pemerintah Desa, Kepala Desa, atau pihak mana pun yang mengatasnamakan perwakilan Desa Jatiarjo tidak lagi berhak untuk meminta atau menerima dana CSR secara langsung tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana CSR dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat desa.
- KETENTUAN PROGRAM/KEGIATAN KERJA SAMA
Segala program atau kegiatan kerja sama antara PT. TSI 2 dengan Pemerintah Desa Jatiarjo, termasuk di antaranya program pengamanan luar yang memberdayakan warga desa Jatiarjo, wajib dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. PT. TSI 2 memiliki hak untuk menghentikan program atau kegiatan kerja sama tersebut, termasuk mengakhiri keterlibatan pihak yang terlibat di dalamnya, apabila diketahui bahwa ada personil yang menjalankan tugas dengan cara yang melanggar hukum dan norma masyarakat umum, sehingga dapat merugikan TSI baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam kesimpulan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Jatiarjo dan PT. Taman Safari Indonesia 2 menyatakan bahwa perjanjian kerja sama yang telah disepakati dibuat dengan tujuan untuk memperkuat kemitraan yang saling menguntungkan, menjaga kondusivitas lingkungan desa wisata, serta memastikan kelangsungan usaha objek wisata nasional yang menjadi sumber pendapatan dan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Kedua pihak berharap bahwa dengan klarifikasi ini, semua pihak dapat memahami dengan benar isi perjanjian dan bersama-sama menjaga keharmonisan serta kemajuan Desa Jatiarjo dan PT. TSI 2.
(red)

