Hukum Kriminal

Pengedar Sabu Prigen Dibekuk: Polres Pasuruan Sita 30 Poket Siap Edar, Ungkap Jaringan Lebih Besar

Ungkap kasus

PRIGEN, 27 November 2025 – Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Seorang pemuda berinisial AN (23), warga Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, berhasil ditangkap atas dugaan mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya.

Operasi Senyap Berbuah Hasil

Penangkapan AN merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, kami memastikan kebenaran informasi tersebut dan langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Barang Bukti Lengkap, Tersangka Tak Berkutik

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 30 poket sabu siap edar dengan berat total 2,048 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti sebuah sekrop dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, sebuah kotak rokok, dan sebuah HP iPhone warna ungu.

“Tersangka tidak dapat mengelak saat kami menemukan barang bukti sabu di rumahnya. Kami juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar narkoba,” jelas AKBP Jazuli.

Jaringan Lebih Besar Dibidik

Dalam pemeriksaan, AN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AF yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap AF yang merupakan pemasok sabu kepada tersangka. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas AKBP Jazuli.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lain dan membuat masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba,” pungkas AKBP Jazuli.

Polres Pasuruan Gencar Berantas Narkoba

Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersatu padu untuk menciptakan Kabupaten Pasuruan yang bersih dari narkoba,” ajak AKBP Jazuli.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *