
Surabaya, Jawa Timur – Drama dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pensiunan guru asal Surabaya, Erna Prasetyowati (60), dan seorang wanita asal Magetan, Ikke Septianti (34), memasuki babak baru yang menegangkan. Erna, yang merasa menjadi korban serangkaian tindakan merugikan, akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan Ikke ke Polda Jawa Timur.
Kronik Laporan:
Laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, resmi dilayangkan pada Minggu, 30 November 2025. Tim kuasa hukum Erna, yang terdiri dari Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah Ikke mengabaikan dua kali somasi yang telah dikirimkan. Somasi tersebut berisi tuntutan pengembalian sebuah mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan nomor polisi L-1329-DBA, yang terdaftar atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, putri Erna.
Jalan Buntu Mediasi:
Sebelum menempuh jalur hukum, Erna dan Putri telah berupaya mencari solusi damai. Pada 12 Oktober 2025, mereka mendatangi kediaman Ikke di Magetan. Namun, setelah menunggu selama empat jam, mereka hanya ditemui oleh ibu Ikke. Janji Ikke untuk menyelesaikan masalah dan mengembalikan mobil pada 29 November 2025 juga tak kunjung direalisasikan.
Jejak Dugaan Penipuan:
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Erna diperkenalkan kepada Ikke oleh seorang kenalan bernama Nurul. Ikke menawarkan bantuan untuk mengatasi masalah keuangan Erna dengan skema pembelian mobil secara kredit. Erna setuju, dan Ikke memfasilitasi pengajuan kredit melalui Dealer Honda Bintang Madiun atas nama Putri.
Setelah disetujui, Putri membayar uang muka sebesar Rp 83 juta ke rekening Ikke. Mobil kemudian diserahkan kepada Putri pada 11 Oktober 2024 di Surabaya. Namun, mobil tersebut langsung diserahkan kembali kepada Ikke dengan janji akan membantu membayar angsuran bulanan.
Faktanya, sejak November 2024 hingga Juni 2025, angsuran tetap dibayarkan oleh Putri. Pada Juli 2025, Ikke mengabarkan bahwa mobil telah digadaikan sebesar Rp 125 juta dan meminta uang tebusan. Erna dan Putri memberikan Rp 50 juta, sementara sisanya dianggap sebagai utang pribadi Ikke.
Meskipun mobil berhasil ditebus, Ikke tetap menguasainya dan berjanji akan melanjutkan pembayaran angsuran. Namun, angsuran bulan Juli 2025 yang telah dibayarkan oleh Putri tidak disetorkan ke leasing, sehingga menimbulkan tunggakan. Akibatnya, debt collector mendatangi sekolah tempat Putri bekerja dan rumah Erna, menciptakan tekanan psikologis yang berat.
Ancaman dan Intimidasi:
Ketika dimintai pertanggungjawaban, Ikke justru mengirimkan pesan bernada ancaman dan intimidasi, bahkan meminta tambahan uang. Ia juga memaksa Putri untuk melunasi utang sebesar Rp 75 juta yang diduga direkayasa.
Proses Hukum dan Harapan:
Kuasa hukum Erna melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan). Dodik Firmansyah menegaskan bahwa seluruh bukti telah dilampirkan dalam berkas laporan. Pihaknya berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan keadilan bagi kliennya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan akan maraknya modus penipuan yang memanfaatkan kesulitan ekonomi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran bantuan keuangan dari pihak yang tidak dikenal.
Semoga keadilan dapat segera ditegakkan dan Erna Prasetyowati mendapatkan kembali hak-haknya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.
(red)
