
Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025 | 13.30 WIB – Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengintegrasikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 ke dalam revisi Undang-Undang Kepolisian bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan dilema klasik negara berkembang: bagaimana membangun birokrasi yang efisien tanpa mengorbankan prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas publik?
Perpol 10/2025, yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, memicu pertanyaan mendasar: apakah ini langkah pragmatis untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia di sektor publik, atau justru kembalinya semangat “dwifungsi” yang represif di masa lalu? Jawaban atas pertanyaan ini tidaklah sederhana, dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang konteks sosial, politik, dan ekonomi Indonesia.
Dari sudut pandang efisiensi, argumentasi Kapolri cukup masuk akal. Banyak kementerian dan lembaga pemerintah kekurangan tenaga ahli dan manajerial yang kompeten. Dengan menempatkan polisi aktif yang terlatih dan disiplin di posisi-posisi strategis, diharapkan kinerja birokrasi dapat ditingkatkan secara signifikan. Selain itu, penugasan ini juga dapat memperkuat koordinasi antar lembaga pemerintah dalam menangani berbagai masalah kompleks, seperti kejahatan transnasional, terorisme, dan bencana alam.
Namun, dari sudut pandang akuntabilitas, penugasan polisi aktif di jabatan sipil menimbulkan sejumlah risiko yang serius. Pertama, dapat menciptakan konflik kepentingan, di mana polisi yang bertugas di lembaga pemerintah cenderung melindungi kepentingan lembaga tersebut daripada menegakkan hukum secara imparsial. Kedua, dapat mengganggu independensi Polri sebagai lembaga penegak hukum, karena polisi yang bertugas di lembaga pemerintah rentan terhadap intervensi politik. Ketiga, dapat mengurangi profesionalisme Polri, karena polisi yang bertugas di jabatan sipil kehilangan keterampilan dan pengetahuan kepolisian yang relevan.
Oleh karena itu, rencana Kapolri untuk mengintegrasikan Perpol 10/2025 ke dalam revisi UU Kepolisian harus ditanggapi dengan sangat hati-hati. Revisi UU Kepolisian harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat meminimalkan risiko-risiko tersebut dan memaksimalkan manfaat dari penugasan polisi aktif di jabatan sipil.
Berikut adalah beberapa prinsip yang harus dipegang teguh dalam proses revisi UU Kepolisian:
Pembatasan yang Jelas: Revisi UU Kepolisian harus secara jelas membatasi jenis jabatan sipil yang dapat diisi oleh polisi aktif. Jabatan-jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu independensi Polri harus dikecualikan.
Seleksi yang Ketat: Proses seleksi polisi yang akan ditugaskan di jabatan sipil harus dilakukan secara ketat dan transparan, dengan melibatkan unsur eksternal yang independen. Kriteria seleksi harus didasarkan pada kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik.
Pengawasan yang Efektif: Revisi UU Kepolisian harus menciptakan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja polisi yang ditugaskan di jabatan sipil. Pengawasan harus dilakukan oleh lembaga yang independen dan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Evaluasi yang Berkala: Revisi UU Kepolisian harus mewajibkan evaluasi berkala terhadap efektivitas dan dampak dari penugasan polisi aktif di jabatan sipil. Hasil evaluasi harus dipublikasikan secara transparan dan digunakan untuk memperbaiki kebijakan di masa depan.
Partisipasi Publik: Proses revisi UU Kepolisian harus melibatkan partisipasi publik yang luas. Masyarakat sipil harus diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan mengawasi jalannya proses revisi.
Polemik Perpol 10/2025 adalah kesempatan bagi Indonesia untuk merumuskan model hubungan sipil-militer yang ideal. Model ini harus mampu menyeimbangkan kebutuhan efisiensi birokrasi dengan prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas publik. Jika berhasil, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain yang menghadapi dilema serupa. Namun, jika gagal, Indonesia berisiko kembali ke masa lalu yang kelam, di mana militer mendominasi seluruh aspek kehidupan bernegara.
(*)
