UNGKAP KASUS HUKUM NASIONAL

“PETERNAK AYAM MEWAH” TERUNGKAP SEBAGAI BANDAR SABU BURONAN! Chandra Defi Prasetyo Ditangkap Polisi di Kediamannya di Desa Nglawak Nganjuk

Ungkap kasus hukum Nasional

Nganjuk, 10 Januari 2026 – Warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, selama ini mengenal Chandra Defi Prasetyo (40) sebagai sosok peternak ayam sukses dengan kehidupan yang terbilang mapan. Rumahnya yang tergolong mewah dengan fasilitas lengkap, gaya hidup yang mencolok, hingga kedekatannya dengan sebagian kalangan masyarakat lokal membuatnya dianggap sebagai contoh warga yang berhasil dalam berbisnis. Namun, balik dari citra positif tersebut, polisi mengungkapkan bahwa Chandra adalah bandar sabu yang telah lama menjadi buronan aparat penegak hukum, dan akhirnya berhasil ditangkap pada Senin pagi (9/1) sekitar pukul 06.00 WIB langsung di kediamannya.

Kabar tentang penangkapan Chandra langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Desa Nglawak dan sekitarnya. Banyak warga yang menyatakan terkejut karena selama ini mereka melihat Chandra sebagai orang yang pekerja keras dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. “Pak Chandra selalu terlihat ramah dan sering membantu warga yang kesusahan. Rumahnya besar, banyak ayam peternakannya, jadi kami tidak pernah menduga dia terlibat dalam bisnis ilegal,” ujar Siti Nurhaliza (35), salah satu warga tetangga Chandra.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk, AKP. Bambang Susilo, menjelaskan bahwa penangkapan Chandra adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 6 bulan. Tim penyidik telah melakukan pengawasan mendalam terhadap aktivitas Chandra yang mulai mencurigakan sejak pertengahan tahun 2025. “Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber bahwa ada orang yang menggunakan kedudukan sebagai pengusaha untuk menyembunyikan aktivitas perdagangan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan menyeluruh, kami mengidentifikasi bahwa orang tersebut adalah Chandra Defi Prasetyo,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk.

Menurut Bambang, Chandra telah lama menjadi target penangkapan karena termasuk dalam daftar buronan kasus perdagangan sabu-sabu yang dikelola oleh Polres Nganjuk. “Ia tercatat sebagai tersangka dalam kasus penyebaran sabu di wilayah Kecamatan Kertosono dan sekitarnya sejak tahun 2024, namun berhasil menghindari penangkapan berkat jaringan yang cukup luas dan kemampuannya menyembunyikan jejak aktivitas ilegalnya di balik bisnis peternakan ayam,” tambahnya.

Pada saat penangkapan, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti yang cukup signifikan di kediaman Chandra. Di antaranya adalah sekitar 3,2 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam wadah tersembunyi di ruang bawah tanah rumahnya, alat-alat penyimpanan dan pembungkus narkoba, serta uang tunai senilai Rp 150 juta yang diduga merupakan hasil dari perdagangan narkoba. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor dan elektronik yang diperoleh dari aktivitas ilegalnya.

“Kami melakukan penyergapan di rumahnya pada pagi hari dengan menghindari kerumunan agar operasi berjalan lancar. Saat ditangkap, tersangka tidak menunjukkan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar salah satu anggota tim penyidik yang terlibat dalam operasi penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, Chandra mengaku telah terlibat dalam perdagangan sabu-sabu sejak tahun 2023. Ia mengaku menggunakan bisnis peternakan ayam sebagai sarana untuk menyembunyikan aktivitasnya, termasuk untuk menutupi aliran dana dari perdagangan narkoba. “Saya tahu ini salah, tapi saya terpaksa melakukannya karena ingin kehidupan yang lebih baik dengan cepat. Saya menyalahgunakan kepercayaan warga yang melihat saya sebagai peternak sukses,” ucap Chandra saat ditemui di ruang tahanan Polres Nganjuk.

Chandra juga mengaku bekerja sama dengan beberapa bandar sabu dari luar Kabupaten Nganjuk untuk memperoleh pasokan barang haram tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang narkoba yang diperdagangkan biasanya didistribusikan ke berbagai titik di wilayah Nganjuk, Jombang, dan Kediri melalui jaringan yang telah ia dirikan selama beberapa tahun. “Saya memiliki beberapa orang yang membantu mendistribusikan barang, dan kami selalu berusaha bekerja secara diam-diam agar tidak terdeteksi,” tambahnya.

Kepala Polres Nganjuk, AKBP. Hadi Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkoba tanpa memandang latar belakang atau status pelaku. “Kasus ini menjadi bukti bahwa kita tidak akan menyerah dalam memberantas narkoba, bahkan jika pelakunya menyembunyikan diri di balik citra positif atau bisnis yang sah. Kami akan mengikuti jejak kasus ini hingga ke akar-akarnya untuk menangkap semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Hadi juga mengungkapkan bahwa hasil penyitaan uang tunai dan barang-barang dari Chandra akan dimasukkan sebagai barang bukti dan kemudian dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengurus status bisnis peternakan ayam milik Chandra, yang selama ini digunakan sebagai sarana penyembunyian aktivitas ilegal.

Warga Desa Nglawak yang mendengar kabar penangkapan Chandra menyampaikan harapan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal apa pun. “Meskipun kita ingin hidup baik, tapi harus dengan cara yang benar dan sesuai hukum. Kami berharap kasus ini tidak terjadi lagi di desa kami,” ujar Sukirman (52), seorang tokoh masyarakat Desa Nglawak.

Saat ini, Chandra Defi Prasetyo telah ditahan di ruang tahanan Polres Nganjuk dan akan dijerat dengan pasal terkait perdagangan narkotika yang mengancam hukuman penjara berat. Tim penyidik juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus perdagangan sabu-sabu yang dijalankan oleh Chandra dan kelompoknya.

(Gufron)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *