Nasional

POLRES NGAWI MELALUI POLSEK KARANGJATI UNGKAP KASUS KEPEMILIKAN MINUMAN KERAS ILEGAL DI DESA LEGUNDI, PRIA BERINISIAL AS (36) DIAMANKAN DENGAN SATU BOTOL ARAK JOWO

Nasional

Ngawi, 14 Februari 2026 Polres Ngawi melalui Unit Polisi Kepolisian Sektor (Polsek) Karangjati berhasil mengungkap kasus kepemilikan minuman keras ilegal di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati. Seorang pria berinisial AS (36), warga Kabupaten Ngawi, diamankan oleh petugas setelah kedapatan memiliki satu botol minuman keras jenis arak jowo tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Kronologi kejadian dimulai ketika petugas patroli Polsek Karangjati melakukan pengawasan rutin di wilayah Desa Legundi pada hari Sabtu (14/2/2026) pagi. Selama patroli, petugas menemukan sosok AS yang sedang berada di sekitar kawasan pemukiman warga dengan membawa sebuah botol yang dicurigai berisi minuman keras. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa botol tersebut berisi arak jowo yang tidak memiliki label resmi maupun surat izin edar yang sah.

Setelah diamankan, AS segera diajukan untuk pemeriksaan awal di Mapolsek Karangjati. Dalam keterangannya, terdakwa mengakui bahwa miras yang ditemukan pada dirinya merupakan miliknya sendiri dan rencananya akan dikonsumsi secara pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Namun, meskipun tidak dilakukan perdagangan, kepemilikan minuman keras tanpa izin tetap dianggap melanggar peraturan daerah yang berlaku.

“Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh AS, ia mendapatkan arak jowo tersebut dari sumber yang tidak ia sebutkan secara jelas dan berencana untuk mengkonsumsinya sendiri. Meskipun demikian, kepemilikan minuman keras tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Karangjati yang tidak ingin disebutkan namanya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, AS beserta barang bukti berupa satu botol arak jowo dibawa ke Mapolsek Karangjati untuk melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, kasus ini akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang juga disertai dengan program pembinaan bagi terdakwa. Tujuan dari proses ini tidak hanya untuk memberikan sanksi hukum, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada terdakwa tentang bahaya konsumsi minuman keras ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan daerah.

Pelanggaran yang dilakukan oleh AS diduga telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol. Perda tersebut secara jelas mengatur tentang izin edar, jenis minuman beralkohol yang diperbolehkan, serta sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran, termasuk kepemilikan tanpa izin.

Kapolres Ngawi dalam keterangan resmi yang diterbitkan menjelaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan oleh kepolisian untuk menindak peredaran dan kepemilikan minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi. Pihak kepolisian menegaskan komitmen yang kuat untuk menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi kesehatan rakyat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran terkait minuman keras ilegal. Minuman keras yang tidak memiliki izin edar tidak hanya tidak memenuhi standar kesehatan, tetapi juga berpotensi menyebabkan masalah sosial dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolres Ngawi.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, atau menyimpan minuman keras ilegal, serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran minuman keras ilegal kepada pihak berwajib.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal. Dengan saling mengawasi dan melaporkan, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Kabupaten Ngawi,” tambah Kapolres Ngawi dalam penutup keterangannya.

Saat ini, proses hukum terhadap AS masih berlangsung di Mapolsek Karangjati, dengan rencana untuk segera mengajukan kasus tersebut ke pengadilan untuk melalui proses sidang tipiring sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *