Nasional TNI POLRI

“Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Sosial: Perayaan Tanpa Euforia, Tapi Penuh Makna”

TNI-Polri nasional

Jakarta, 26-Desember 2025 – Tak ada lagi ledakan kembang api yang menyinari langit malam pada pergantian tahun mendatang. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026, dengan alasan keprihatinan terhadap situasi sosial yang tengah dirasakan masyarakat dan upaya menjaga ketertiban serta keselamatan publik. Kebijakan ini bukan hanya larangan, melainkan panggilan untuk mengubah makna perayaan menjadi momentum refleksi, kebersamaan, dan kepedulian sosial.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada hari Sabtu (27/12/2025), Polri menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi apapun untuk penggunaan kembang api pada akhir tahun. Perwakilan Polri menjelaskan bahwa kondisi saat ini membutuhkan empati dan solidaritas, bukan euforia berlebihan yang mungkin melupakan penderitaan sesama.

“Kita semua sedang menghadapi situasi yang sama, merasakan suasana kebatinan yang serupa. Banyak saudara kita yang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan pokok, menghadapi trauma bencana, atau mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengalihkan perayaan ke aktivitas yang lebih bermanfaat, yang bisa memberikan manfaat bagi sesama,” ujar Komjen Pol. Prasetyo Adi, Wakapolri yang menyampaikan kebijakan tersebut.

Poster Ilustrasi Sebagai Pesan Kuat: Larangan Kembang Api, Dorongan Kemanusiaan

Pesan larangan ini juga disampaikan melalui poster ilustrasi yang telah disebarkan ke seluruh daerah. Poster tersebut menampilkan simbol tanda silang yang jelas di atas gambar kembang api, berdampingan dengan visual aktivitas gotong royong, pembagian sembako, dan anak-anak yang bermain bersama di taman yang bersih. Visual ini menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru tidak harus diwarnai cahaya dan ledakan yang sementara, melainkan bisa menjadi momen untuk membangun hubungan yang lebih erat dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat.

“Poster ini dibuat untuk menyampaikan pesan yang sederhana tapi kuat: perayaan bisa lebih berarti tanpa kembang api. Kita bisa merayakan dengan cara yang tidak hanya menyenangkan diri sendiri, tapi juga membantu orang lain,” jelas Kepala Humas Polri Irjen Pol. Arief Priyo Susanto.

Alternatif Perayaan: Kegiatan Sosial yang Mempererat Kebersamaan

Sebagai alternatif pesta kembang api, Polri mengajak masyarakat mengisi momen pergantian tahun dengan berbagai kegiatan sosial. Di antaranya adalah bakti sosial di tempat-tempat perlindungan anak, lansia, atau korban bencana; berbagi makanan dan kebutuhan pokok kepada warga miskin; gotong royong membersihkan lingkungan; serta kegiatan refleksi bersama keluarga atau komunitas tentang harapan dan tujuan untuk Tahun Baru.

Di beberapa kota, seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, komunitas telah mulai merencanakan kegiatan semacam itu. Di Jakarta, Komunitas “Sahabat Peduli” merencanakan pembagian sembako dan baju bekas ke warga di perumahan kumuh di Kecamatan Tanah Abang pada malam 31 Desember 2025. Di Surabaya, Yayasan “Harapan Anak” akan mengadakan acara bermain dan pengajian bersama anak-anak yatim di panti asuhan mereka.

“Saya sangat mendukung kebijakan ini. Tahun lalu, saya menghabiskan banyak uang untuk kembang api, tapi sekarang saya akan mengalihkannya untuk membeli sembako bagi warga yang membutuhkan. Rasanya lebih puas dan berarti,” ujar Ibu Siti, seorang warga Jakarta yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan Komunitas “Sahabat Peduli”.

Keamanan dan Ketertiban Sebagai Dasar, Kepedulian Sebagai Tujuan

Selain alasan sosial, larangan pesta kembang api juga ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban publik. Setiap tahun, perayaan Tahun Baru seringkali diwarnai kecelakaan akibat kembang api, seperti luka bakar, cedera mata, atau kebakaran. Polri mengharapkan dengan larangan ini, angka kecelakaan pada akhir tahun dapat menurun secara signifikan.

“Kebijakan ini tidak hanya tentang kepedulian sosial, tapi juga keselamatan. Kami ingin memastikan bahwa perayaan Tahun Baru 2026 berjalan aman dan tertib, tanpa ada korban yang tidak perlu,” tegas Komjen Pol. Prasetyo Adi.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan dan melaporkan jika menemukan pihak yang masih berniat menyelenggarakan pesta kembang api. “Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kebijakan ini. Jika ada yang melanggar, segera laporkan kepada petugas polisi terdekat. Bersama-sama, kita bisa menciptakan suasana Tahun Baru yang penuh makna,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap masyarakat dapat melihat perayaan Tahun Baru 2026 sebagai kesempatan untuk memulai tahun baru dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, bukan hanya dengan kesenangan yang sementara. Semoga langkah ini dapat mempererat ikatan antar warga dan membangun bangsa yang lebih saling peduli.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *