Hukum Kriminal Nasional

Polsek Jabon Gerebek Judi Sabung Ayam, 5 diamankan

Nasional

SIDOARJO, 14 Desember 2025 – Polsek Jabon Kabupaten Sidoarjo menggelar operasi penertiban terhadap acara sabung ayam ilegal yang berlangsung di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, pada hari Sabtu (13/12/2025) sore. Operasi yang dilaksanakan oleh Brimob dan personel Polsek Jabon berhasil menangkap 5 pelaku dan mengkonfiskasi berbagai peralatan sabung ayam, termasuk ayam pejantan, gaff, dan uang taruhan.

Acara sabung ayam ilegal ini terungkap setelah Polsek Jabon menerima informasi dari warga setempat yang merasa terganggu oleh kegaduhan dan potensi kejahatan yang muncul akibat acara tersebut. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), kepolisian semakin meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Kepala Polsek Jabon, AKP Andi Prasetyo, menjelaskan bahwa sabung ayam yang diadakan di Desa Trompoasri tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. “Kami telah melakukan pengawasan selama beberapa hari dan memastikan bahwa acara ini benar-benar ilegal. Sabung ayam ilegal tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik antar warga, peredaran narkoba, dan minuman keras,” ujarnya.

Operasi penertiban dimulai pukul 16.30 WITA dengan cara menyergap lokasi acara yang berada di sebidang tanah kosong di pinggiran desa. Saat petugas tiba, acara sabung ayam tengah berlangsung dengan ratusan orang penonton yang berkumpul. Melihat kedatangan kepolisian, sebagian penonton mencoba kabur, namun 5 pelaku yang dianggap sebagai pengatur acara berhasil ditangkap.

“Kami menangkap 5 orang yang bertugas sebagai pengatur, penjaga, dan pembawa ayam. Mereka akan diperiksa secara intensif untuk mengetahui latar belakang acara ini dan apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas AKP Andi Prasetyo.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengkonfiskasi 7 ekor ayam pejantan yang digunakan untuk sabung, 10 buah gaff, uang taruhan senilai lebih dari Rp 2,5 juta, serta beberapa botol minuman keras yang ditemukan di lokasi. Semua barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jabon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Warga Desa Trompoasri yang bersedia berbicara dengan wartawan menyatakan kebahagiaan atas tindakan kepolisian. “Kami sudah lama terganggu oleh sabung ayam ini. Setiap hari sore selalu ada kegaduhan, orang berteriak-teriak, dan kadang ada perkelahian. Terima kasih kepada polisi yang telah menertibkan,” ujar Bapak Slamet, seorang warga yang tinggal berdekatan lokasi acara.

Namun, sebagian warga juga mengakui bahwa sabung ayam merupakan bagian dari tradisi lokal, tetapi harus diadakan dengan izin dan dalam batas hukum. “Kami tidak menentang sabung ayam yang sah, tetapi yang ilegal ini harus dihentikan. Bisa merusak nama baik desa dan membahayakan anak-anak,” tambah Ibu Siti, seorang warga lain.

AKP Andi Prasetyo menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas ilegal lainnya, terutama menjelang Nataru. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam sabung ayam ilegal atau aktivitas lain yang melanggar hukum. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hewan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo yang mengatur acara sabung ayam,” tegasnya.

Pelaku yang ditangkap diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta sesuai dengan ketentuan hukum. Polsek Jabon juga mengimbau warga untuk melaporkan setiap indikasi aktivitas ilegal di wilayah hukumnya melalui hotline 112 atau langsung ke kantor polsek.

Kasus sabung ayam ilegal di Desa Trompoasri menjadi salah satu contoh upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban masyarakat menjelang Nataru. Dengan tindakan tegas dan dukungan masyarakat, diharapkan wilayah Sidoarjo dapat merayakan perayaan tahun baru dengan aman dan tertib.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *