
SURABAYA, 27 FEBRUARI 2026 – Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 oleh Penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tersangka yang dilimpahkan adalah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto, yang terkait dengan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah milik warga Sambikerep, Nenek Elina Widjajanti (80 tahun).
Kepala Seksi Pidum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., menjelaskan bahwa setiap tersangka dijerat dengan pasal pidana yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Terhadap Samuel Ardi Kristanto, disangkakan telah melanggar Pasal 262 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Atau Pasal 525 KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP. Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Peristiwa dimulai dari klaim tersangka Samuel mengenai adanya dokumen jual beli lahan yang menjadi tempat tinggal Nenek Elina. Namun, pihak Nenek Elina menolak klaim tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan maupun bangunan rumah yang ditempatinya. Kondisi kemudian memburuk hingga terjadi tindakan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina beserta penghuni lain yang berada di rumah tersebut, sebelum akhirnya bangunan miliknya diratakan dan dirusak.
Proses pelimpahan ini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian kasus hukum terkait, di mana pihak Kejari Surabaya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti yang diterima untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Surabaya, 27 Februari 2026
An. KAJARI SURABAYA
KASI INTELIJEN
PUTU ARYA WIBISANA, SH., MH.
(red)

