
Jakarta, 10 Desember 2025 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap merevolusi tata kelola penyaluran LPG bersubsidi mulai tahun 2026 dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengubah paradigma penyaluran subsidi dari pendekatan blanket subsidy menjadi targeted subsidy yang berbasis teknologi digital, integrasi data kependudukan, dan pengembangan energi alternatif. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran, meningkatkan efisiensi anggaran negara, dan mendorong kemandirian energi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa Perpres ini akan menjadi game changer dalam tata kelola penyaluran LPG bersubsidi. “Selama ini, subsidi LPG 3 kg dinikmati oleh semua kalangan, termasuk masyarakat yang mampu. Ini tidak adil dan tidak efisien. Dengan Perpres ini, kami akan memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Perpres ini akan mengatur tiga aspek utama:
Verifikasi Digital Penerima Subsidi: Menggunakan teknologi digital, seperti aplikasi smartphone dan kartu identitas digital, untuk memverifikasi identitas dan kelayakan penerima subsidi. Setiap penerima subsidi akan memiliki kode QR unik yang harus dipindai saat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi.
Integrasi Data Kependudukan: Mengintegrasikan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dengan sistem penyaluran LPG untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria kelayakan. Data kependudukan akan digunakan untuk memverifikasi pendapatan, status pekerjaan, dan kepemilikan aset penerima subsidi.
Pengembangan Energi Alternatif: Mendorong pengembangan energi alternatif yang lebih murah dan ramah lingkungan, seperti kompor induksi, biogas, dan energi surya, untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada LPG. Pemerintah akan memberikan insentif kepada masyarakat yang beralih ke energi alternatif.
Kriteria kelayakan penerima subsidi akan didasarkan pada desil ekonomi, dengan memprioritaskan rumah tangga berpenghasilan rendah (desil 1-4). Rumah tangga berpenghasilan menengah (desil 5-7) akan diberikan subsidi secara bertahap, sedangkan rumah tangga berpenghasilan tinggi (desil 8-10) tidak lagi menerima subsidi.
“Kami menyadari bahwa perubahan ini akan menimbulkan tantangan. Namun, kami yakin bahwa dengan dukungan dari semua pihak, kita dapat mewujudkan sistem penyaluran subsidi LPG yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan,” kata Laode.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa Perpres ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi. “Dengan mengurangi ketergantungan pada LPG impor dan mengembangkan energi alternatif, kita dapat meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi defisit neraca perdagangan,” ujarnya.
Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang Perpres ini. Pemerintah juga akan memberikan bantuan dan pendampingan kepada masyarakat yang kesulitan beralih ke sistem penyaluran subsidi yang baru.
(red)
