Nasional TNI POLRI

SATPAS POLRES SAMPANG UMUMKAN JADWAL LIBUR DAN PELAYANAN SIM SELAMA NATAL DAN TAHUN BARU 2026 – PEMEGANG SIM JATUH TEMPO SAAT LIBUR BISA PERPANJANG SAMPAI 3 JANUARI 2026, JIKA TERLAMBAT HARUS BUAT SIM BARU

TNI-Polri Nasional

SAMPANG – 22 DESEMBER 2025 – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sampang resmi mengeluarkan pengumuman mengenai jadwal operasional dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengumuman ini disampaikan untuk memastikan masyarakat Sampang mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, khususnya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan berakhir pada masa libur tersebut.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari Senin (22/12/2025), Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengaturan jadwal pelayanan ini dirancang untuk memudahkan akses masyarakat dalam mengurus administrasi SIM tanpa mengalami kendala akibat hari libur nasional. “Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Natal dan Tahun Baru, kami ingin memberikan informasi yang jelas mengenai ketersediaan pelayanan SIM di Satpas Polres Sampang agar masyarakat dapat merencanakan waktu pengurusan dengan baik, sehingga tidak ada kesalahpahaman atau keterlambatan yang mengganggu aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Berikut adalah rincian lengkap jadwal libur dan pelayanan SIM di Satpas Polres Sampang:

Periode libur (tidak melayani pengurusan SIM):

  • 25 hingga 26 Desember 2025 (Kamis hingga Jumat): dalam rangka perayaan Hari Natal
  • 01 Januari 2026 (Kamis): dalam rangka perayaan Tahun Baru 2026

Periode buka dan melayani pengurusan SIM:

  • 27 Desember 2025 (Sabtu)
  • 02 Januari 2026 (Jumat)

Untuk memudahkan pemegang SIM yang masa berlakunya jatuh tempo tepat pada tanggal libur (yaitu 25-26 Desember 2025 dan 01 Januari 2026), pihak Satpas Polres Sampang memberikan dispensasi khusus untuk proses perpanjangan. “Kami memberikan kesempatan yang luas bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal libur untuk melakukan perpanjangan pada rentang tanggal 27 Desember 2025 hingga 03 Januari 2026. Langkah ini kami lakukan untuk memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan akibat tidak dapat mengurus perpanjangan pada hari yang seharusnya menjadi tanggal akhir masa berlaku SIM mereka,” jelas AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.H.

Namun, pihaknya juga menegaskan bahwa terdapat konsekuensi yang harus dijalani jika pemegang SIM tidak memanfaatkan kesempatan dispensasi tersebut. “Apabila pemegang SIM tidak melakukan proses perpanjangan pada jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru secara penuh. Artinya, pemohon harus menjalani seluruh tahapan pembuatan SIM dari awal, termasuk mengikuti ujian teori mengenai peraturan lalu lintas serta ujian praktik mengemudi, sama seperti proses pembuatan SIM untuk calon pengemudi baru,” tambahnya.

AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.H. juga mengeluarkan imbauan khusus kepada seluruh masyarakat Sampang yang memiliki SIM dengan masa berlaku akan segera berakhir. “Kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku mendekati tanggal habis untuk segera mengurus perpanjangan, baik sebelum tanggal libur dimulai maupun pada waktu dispensasi yang kami berikan. Mohon untuk tidak menunda-nunda pengurusan, karena proses pembuatan SIM baru akan memakan lebih banyak waktu, tenaga, dan biaya dibandingkan dengan perpanjangan yang dilakukan tepat waktu,” pesannya dengan tegas.

Selain itu, Satpas Polres Sampang juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang akan datang untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang masih berlaku selama berada di area pelayanan. “Kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman antar orang, serta rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama selama proses pelayanan berlangsung,” jelasnya.

Informasi lebih lanjut terkait persyaratan lengkap, prosedur pengurusan, serta jadwal operasional tambahan (jika ada) dapat diakses melalui akun media sosial resmi Satlantas Sampang (@Lantassampang) yang aktif di berbagai platform digital. Masyarakat juga dapat menghubungi kontak layanan resmi yang tersedia pada akun tersebut untuk mendapatkan klarifikasi atau bantuan terkait pengurusan SIM.

Dengan adanya pengumuman ini, pihak Satpas Polres Sampang berharap seluruh masyarakat Sampang dapat merencanakan pengurusan SIM dengan tepat waktu, mendapatkan akses pelayanan yang lancar, dan menghindari kendala yang tidak diinginkan akibat keterlambatan dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *