
Gresik, 10 Februari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil membongkar komplotan pencurian yang telah melakukan perampokan dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng. Tiga pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang berjalan lancar, dengan salah satu dari mereka merupakan mantan sopir korban yang memanfaatkan pengetahuannya untuk melaksanakan kejahatan.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AP (29 tahun) asal Kabupaten Bojonegoro yang berperan sebagai otak kejahatan, AS (19 tahun) asal Kabupaten Magetan yang bertindak sebagai eksekutor, serta AF (41 tahun) warga Kecamatan Ujungpangkah yang berperan sebagai penghubung untuk menjual truk kepada penadah di Pulau Madura. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita dua unit truk milik korban yang bernopol L-8736-UD dan S-8110-JM, yang saat ini disimpan sebagai barang bukti di Mapolres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa kasus ini berhasil terungkap dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak laporan pertama diterima dari korban. Menurutnya, pelaku utama AP memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan sopir korban untuk merencanakan tindakan pencurian. “AP mengetahui secara detail kebiasaan korban dalam mengelola kendaraan, termasuk lokasi menyimpan kunci yang masih sering menempel pada bagian tertentu truk. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pencurian dengan cara yang sangat terencana,” jelas AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Gresik pada hari Selasa (10/2).
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan karena ketiga pelaku terlilit utang yang tidak dapat mereka bayarkan. Mereka merencanakan untuk mencuri truk dan menjualnya kepada penadah di Madura dengan harga antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per unit. “Setelah melakukan pencurian, pelaku berencana mengantar truk ke Madura melalui pelabuhan di daerah Ujungpangkah dengan bantuan AF sebagai penghubung. Namun, tindakan mereka telah terpantau oleh tim penyidik sehingga kami dapat mengamankan mereka sebelum rencana penjualan terealisasi,” tambah Kapolres.
Kronologi kejadian dimulai ketika korban pertama melaporkan bahwa truk bernopol L-8736-UD hilang dari area parkir di Kecamatan Dukun pada tanggal 4 Februari 2026. Tak lama kemudian, korban kedua juga melaporkan hilangnya truk bernopol S-8110-JM dari lokasi parkir di Kecamatan Panceng pada tanggal 6 Februari 2026. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Gresik segera melakukan investigasi dengan mengumpulkan informasi dari saksi mata, menganalisis pola kejahatan, serta melacak jejak pelaku melalui data kendaraan dan aktivitas komunikasi mereka.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan bahwa ada hubungan antara pelaku utama AP dengan korban melalui masa kerjanya sebagai sopir. Mereka juga mengidentifikasi peran masing-masing pelaku: AP sebagai perencana dan yang memberikan informasi terkait kendaraan, AS sebagai orang yang langsung mengambil dan mengemudikan truk saat pencurian, serta AF sebagai pihak yang bertugas mencari pembeli dan mengatur jalur pengiriman ke Madura.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim penyidik melakukan operasi penangkapan pada hari Senin (9/2) malam. AP berhasil diamankan di kediamannya di Bojonegoro, AS ditangkap di Magetan, sedangkan AF berhasil ditangkap di rumahnya di Ujungpangkah. Seluruh proses penangkapan berjalan tanpa bentrokan, dan kedua unit truk yang dicuri berhasil ditemukan dalam kondisi baik di lokasi penyimpanan yang digunakan oleh pelaku.
“Kami mengamankan seluruh bukti yang diperlukan, termasuk kendaraan yang dicuri, alat-alat yang digunakan dalam pencurian, serta dokumen dan barang bukti lain yang menunjukkan hubungan antara pelaku dengan kejahatan. Semua ini akan digunakan sebagai dasar dalam proses hukum yang akan datang,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Ketiga pelaku kini telah dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa akan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam komplotan ini, termasuk penadah yang telah direncanakan untuk membeli truk tersebut.
Pihak korban yang telah mendapatkan kembali kendaraan mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Gresik atas kecepatan dan ketelitian dalam menangani kasus ini. “Kami sangat bersyukur bahwa truk kami berhasil ditemukan dalam kondisi baik. Kehilangan kendaraan ini tentu sangat merugikan kami karena digunakan untuk usaha. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” ujar salah satu korban.
Kapolres Gresik juga mengingatkan kepada para pemilik kendaraan besar seperti truk untuk lebih meningkatkan keamanan, termasuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau dan selalu memastikan kendaraan terparkir di lokasi yang aman serta memiliki pengawasan yang memadai. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kejahatan pencurian kendaraan di wilayah Gresik. Jangan ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution.
(red)

