
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, bekerja sama dengan Personel Polsek Pandaan, melakukan tindakan tegas penertiban sekaligus pembakaran arena judi sabung ayam yang beroperasi ilegal di Desa Mendalan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada hari Selasa (20/12/2025). Kegiatan penertiban yang diikuti oleh puluhan personel kepolisian berlangsung lancar tanpa ada gangguan apapun, dan menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian yang merusak ketertiban masyarakat.
Tindakan tegas ini merupakan respons langsung atas laporan yang terus-menerus masuk dari masyarakat setempat serta viralnya informasi mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut melalui media sosial. Banyak warga Desa Mendalan dan sekitarnya menyampaikan kekhawatiran bahwa operasi judi sabung ayam yang berjalan setiap hari tertentu telah meresahkan kehidupan sehari-hari, mengganggu ketenangan lingkungan, dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik antar warga yang terlibat dalam taruhan. Beberapa warga juga mengaku bahwa anak-anak mereka seringkali menyaksikan aktivitas perjudian tersebut, yang dapat memberikan dampak buruk pada pembentukan karakter generasi muda.
Proses penertiban dimulai pada pagi hari, ketika tim kepolisian mendatangi lokasi arena judi sabung ayam yang terletak di tepi jalan desa. Arena yang dibangun secara sederhana namun cukup luas itu dilengkapi dengan papan taruhan, tempat penampungan ayam, dan fasilitas pendukung lainnya yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian. Saat personel kepolisian tiba, tidak ada pelaku perjudian yang terlihat karena mereka kemungkinan telah mendengar kabar kedatangan aparat. Meskipun demikian, tim kepolisian tetap melakukan pengecekan menyeluruh dan mengumpulkan barang bukti berupa alat-alat perjudian, dokumen taruhan, dan sejumlah ayam yang tertinggal di lokasi.
Setelah selesai melakukan pembongkaran fasilitas arena, tim kepolisian kemudian melakukan pembakaran terhadap seluruh bangunan dan alat-alat perjudian yang telah dibongkar. Api yang melambai tinggi dari lokasi pembakaran menjadi saksi bagi seluruh warga setempat bahwa aparat penegak hukum sungguh-serius dalam memberantas perjudian. Banyak warga yang turut menyaksikan proses pembakaran tersebut dengan rasa senang dan kelegaan, menyatakan bahwa tindakan ini sangat diperlukan untuk membersihkan lingkungan mereka dari aktivitas ilegal yang merusak.
Pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam itu menegaskan komitmen kuat Polres Pasuruan dalam memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pejabat kepolisian secara tegas menyatakan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan, tanpa memandang bentuk dan skala operasinya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, dalam keterangan yang diberikan kepada media setelah penertiban, mengapresiasi peran aktif masyarakat, media massa, dan warganet yang telah menyampaikan informasi mengenai aktivitas perjudian di Desa Mendalan. Ia menyatakan bahwa informasi yang diberikan oleh masyarakat menjadi landasan penting bagi kepolisian untuk melakukan penindakan yang tepat dan cepat. “Kami sangat menghargai kontribusi masyarakat yang selalu waspada dan mau melaporkan setiap aktivitas ilegal yang ada di sekitar mereka. Tanpa dukungan masyarakat, tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban akan jauh lebih sulit,” ujarnya.
Selain itu, AKP Adimas juga secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak melakukan kompromi dalam bentuk apa pun terhadap praktik perjudian. Ia menekankan bahwa setiap anggota kepolisian yang ditemukan terlibat atau memberikan perlindungan kepada pelaku perjudian akan dikenai sanksi disiplin yang berat, bahkan dapat diadili sesuai hukum. “Saya tegaskan kepada seluruh anggota, tidak ada kompromi terhadap perjudian. Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas. Perjudian adalah pelanggaran hukum yang merusak moral masyarakat dan harus diberantas sepenuhnya,” tegas AKP Adimas dengan nada tegas.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Dani Iriawan juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Pasuruan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam judi sabung ayam. Ia menyatakan bahwa tidak ada orang yang luput dari hukum, baik itu pelaku, pemberi modal, maupun penyedia tempat. “Kami tidak pandang siapa pun – baik itu orang biasa maupun orang yang memiliki kedudukan. Judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penegakan Hukum Terhadap Perjudian, dan akan kami tindak tegas tanpa pamrih apapun,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana maupun aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan akan selalu direspons dengan cepat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Namun demikian, kepolisian juga jujur menyatakan bahwa tidak serta-merta dapat menjamin bahwa praktik kenakalan atau perjudian tidak akan muncul kembali di kemudian hari. Hal ini karena pelaku perjudian seringkali mencari cara baru untuk menjalankan operasinya, baik dengan mengubah lokasi, waktu, maupun metode operasi.
Menurut penjelasan pejabat kepolisian, apabila suatu aktivitas perjudian masih sempat terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, hal tersebut bukan berarti aparat membiarkan atau tidak melakukan tindakan. Sebaliknya, hal itu bisa disebabkan oleh belum diterimanya informasi oleh kepolisian dari masyarakat atau masih dalam proses pengumpulan data dan bukti yang cukup untuk melakukan penindakan yang efektif. “Kami selalu berusaha sebaik mungkin untuk mendeteksi dan memberantas setiap aktivitas perjudian. Namun, kami membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti yang cukup agar penindakan yang kami lakukan dapat berdampak dan pelaku dapat diadili sesuai hukum,” jelas salah satu petugas penyidik.
Dengan adanya laporan atau temuan di lapangan, kepolisian memastikan akan segera melakukan penertiban dan penegakan hukum, sebagaimana yang dilakukan terhadap arena sabung ayam di Desa Mendalan. Pejabat kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus meningkatkan kepekaan dan kemampuan personel dalam mendeteksi aktivitas perjudian, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya perjudian di masa depan.
Setelah berita penertiban menyebar, sejumlah warga Desa Mendalan dan sekitarnya menyampaikan harapan bahwa penindakan yang dilakukan oleh kepolisian tidak hanya berhenti pada pemusnahan lokasi arena judi. Mereka menginginkan agar kepolisian juga melakukan pemanggilan terhadap pelaku perjudian, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, serta memberikan peringatan keras yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain yang berniat melakukan perjudian. “Kami senang dengan pembakaran arena ini, tapi harapannya pelaku juga ditangkap dan dikenai tindakan hukum. Hanya dengan begitu, mereka akan merasa takut dan tidak berani melakukan perjudian lagi,” ujar salah satu warga Desa Mendalan yang tidak mau disebutkan namanya.
Menanggapi harapan masyarakat tersebut, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya. Pejabat kepolisian menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap identitas pelaku perjudian yang beroperasi di arena Desa Mendalan, dan akan segera mengambil tindakan hukum terhadap mereka begitu bukti yang cukup terkumpul. “Kami memahami harapan masyarakat, dan kami akan terus bekerja untuk menemukan pelaku dan memberikannya hukuman yang pantas. Penindakan ini hanyalah awal dari upaya kami untuk memberantas perjudian sepenuhnya,” ujar AKBP Dani Iriawan.
Selain itu, Polres Pasuruan juga merencanakan untuk meningkatkan kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian. Kampanye ini akan dilakukan melalui berbagai saluran, seperti ceramah di masjid, posyandu, dan sekolah, serta melalui media sosial. Tujuan kampanye ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk perjudian terhadap kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat secara luas, sehingga mereka lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian.
Perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk judi sabung ayam, dipastikan akan tetap menjadi sasaran penertiban oleh Polres Pasuruan tanpa kompromi. Pejabat kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan. “Kami berjanji akan selalu melindungi kepentingan masyarakat dan memberantas segala bentuk kejahatan yang merusak ketertiban. Tidak ada tempat untuk perjudian di wilayah Pasuruan,” tutup AKP Adimas dengan semangat yang penuh komitmen.
Acara penertiban berakhir dengan penyerahan barang bukti yang diambil dari lokasi ke Brimob Polres Pasuruan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum. Seluruh personel kepolisian yang terlibat dalam penindakan tersebut kemudian kembali ke markas masing-masing, sambil tetap waspada terhadap kemungkinan munculnya aktivitas perjudian baru di daerah lain.
(red)
