
Sidoarjo – Aroma busuk peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali mencuat di Sidoarjo, kali ini mengguncang Kecamatan Balongbendo. Sebuah toko pengepul miras di Ruko Central Poin, Kemangsen, diduga kuat beroperasi dengan izin bodong yang bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021. Skandal ini menyeret nama oknum aparat dan memicu kekhawatiran mendalam akan masa depan generasi muda.
Izin Siluman di Tengah Larangan Perpres
Pemilik toko, Evan Winata, dengan percaya diri menunjukkan Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SKMB) CV Cuan Bersama Grup sebagai bukti legalitas usahanya. Namun, keabsahan izin ini langsung diragukan karena Perpres Nomor 49 Tahun 2021 secara tegas melarang investasi dan peredaran miras, sebagai wujud perlindungan terhadap moral dan kesehatan masyarakat.
“Bagaimana mungkin izin bisa terbit di tengah larangan yang jelas dari presiden? Ini jelas ada yang tidak beres,” ujar Gus Imron, tokoh agama setempat dengan nada geram.
Aparat Diduga Kongkalikong, Masyarakat Meradang
Yang lebih mencengangkan, kasus ini menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Evan Winata mengklaim telah berkoordinasi dengan Kapolsek Balongbendo, namun dibantah oleh anggota Sabhara Polsek Balongbendo yang dikonfirmasi media. Kontradiksi ini memicu kemarahan masyarakat dan menuntut transparansi penuh dalam pengusutan kasus ini.
“Jika benar ada oknum aparat yang bermain mata dengan pengusaha miras, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas perwakilan Forum Pemuda Balongbendo.
Dampak Miras: Kejahatan Meningkat, Generasi Rusak
Peredaran miras ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Data menunjukkan bahwa konsumsi miras berkorelasi erat dengan peningkatan angka kriminalitas, kekerasan, dan masalah sosial lainnya.
“Miras adalah gerbang menuju kehancuran. Jika generasi muda kita sudah kecanduan miras, bagaimana mereka bisa membangun bangsa ini?” ujar Ibu Fatimah, seorang guru yang aktif mengkampanyekan anti-miras di sekolah-sekolah.
Tuntutan Aksi Nyata: Berantas Miras, Selamatkan Generasi!
Masyarakat Balongbendo bersatu padu menuntut aksi nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memberantas peredaran miras ilegal hingga ke akar-akarnya. Mereka mendesak agar semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat, dihukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak ingin Balongbendo menjadi sarang maksiat. Kami ingin wilayah kami bersih dari miras dan narkoba. Kami ingin generasi muda kami sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” seru perwakilan Majelis Taklim Balongbendo.
Momentum Kebangkitan: Lawan Miras, Jaga Moral!
Kasus izin miras ilegal di Balongbendo harus menjadi momentum kebangkitan bagi seluruh masyarakat Sidoarjo untuk melawan segala bentuk kemaksiatan dan menjaga moral generasi muda. Peran aktif masyarakat, dukungan tokoh agama, serta ketegasan aparat penegak hukum adalah kunci untuk mewujudkan Sidoarjo yang bersih, aman, dan sejahtera.
“Mari kita jadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Jangan biarkan miras merusak masa depan anak cucu kita. Lawan miras, jaga moral, selamatkan generasi!” pungkas Gus Imron dengan semangat membara.
(red)
