
SURABAYA – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pemasangan infrastruktur jaringan internet kembali mencuat, kali ini melibatkan perusahaan penyedia layanan Fiber Star. Penanaman tiang wifi milik Fiber Star di Jalan Gersikan No. 49, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Sabtu (21/2/2026), diduga keras dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar, memicu keresahan dan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah daerah.
Kronologi Kejadian dan Kecurigaan Warga
Kejadian bermula sekitar pukul 16.30 WIB ketika tim media mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan penanaman tiang di pinggir jalan raya, tepat di depan rumah warga. Tiang-tiang besi panjang telah diturunkan dari kendaraan dan siap untuk ditancapkan.
Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi di lokasi, pihak yang mengaku sebagai pengawas lapangan (wasplang) sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan apa pun. Tidak ada papan proyek yang lazim dipasang pada proyek konstruksi, tidak ada salinan izin pemanfaatan ruang milik jalan, dan yang lebih penting, tidak ada surat pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga sekitar.
Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. “Kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba sudah mau tanam tiang di depan rumah. Ini mengganggu dan jelas merugikan kami,” ujarnya. Keluhan ini menyoroti minimnya koordinasi dan penghargaan terhadap hak-hak warga yang akan terdampak.
Ketika diminta untuk menunjukkan legalitas proyek, pihak vendor justru menunjukkan gelagat mencurigakan. Alih-alih memberikan klarifikasi resmi atau menunjukkan dokumen yang diminta, mereka memilih untuk meninggalkan lokasi. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar di benak awak media dan warga: jika proyek ini legal, mengapa harus menghindar dari pertanyaan dan konfirmasi?,Intervensi Satpol PP dan Dugaan Pelanggaran Regulasi
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Satpol PP tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga dan awak media. Kedatangan petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas penanaman tiang. Para pekerja beserta tiang yang akan dipasang kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan diminta menunjukkan dokumen izin yang sah.
Secara hukum, pemasangan utilitas telekomunikasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Beberapa regulasi yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Undang-undang ini mewajibkan penyelenggara jaringan untuk memenuhi ketentuan perizinan serta tidak merugikan kepentingan umum. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Regulasi ini secara jelas mengatur bahwa pemanfaatan ruang milik jalan wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengawasi pemanfaatan ruang dan ketertiban umum di wilayahnya. Peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang milik jalan: Peraturan ini mensyaratkan izin resmi sebelum pemasangan infrastruktur apapun di ruang publik.
Tanpa dokumen perizinan yang jelas, kegiatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga pembongkaran tiang-tiang yang telah terpasang atau akan dipasang.
Pertanyaan Publik dan Harapan Warga, Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius di kalangan publik dan warga polso
Apakah pemasangan tiang tersebut sudah mengantongi izin resmi dari instansi terkait di Pemerintah Kota Surabaya?
Jika memang berizin, mengapa dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh pihak vendor saat diminta konfirmasi?
Apakah ada pengawasan yang memadai dari dinas terkait terhadap proyek pemasangan utilitas, terutama di wilayah padat penduduk seperti Tambaksari?
Warga berharap pemerintah kota dan aparat penegak perda melakukan investigasi menyeluruh dan bersikap transparan terhadap hasil pemeriksaan. Infrastruktur telekomunikasi memang dibutuhkan untuk kemajuan, namun pembangunan tidak boleh mengabaikan aturan hukum, tata ruang, dan hak-hak dasar masyarakat.
(red)

