
Onepost.web.id
Tenda hajatan di badan jalan, yang kerap kali bikin kemacetan akan dibahas perijinannya oleh pemerintah kota surabaya bersama dengan polisi.
Masalah ini Eri Cahyadi Selaku Wali Kota Surabaya menyebut segera berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, untuk menetapkan standar baku penerbitan izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan.menurutnya.
Keputusan pengetatan ini menyikapi maraknya keluhan masyarakat, tentang penutupan jalan untuk acara pribadi. Khususnya, penutupan untuk acara pernikahan yang dinilai meresahkan pengguna jalan.
“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” dikutip Senin (20/10/2025).
Harapan masyarakat jika warga mau bikin acara hajatan hendaknya tidak lagi di jalan raya, melainkan di tempat atau di gedung yg sudah dipersiapkan untuk hajatan agar tidak merubah atau mengganggu fungsi jalan raya yg hanya boleh digunakan untuk pengguna jalan seperti pejalan kaki sepeda, pemotor, mobil.
Dengan demikian tidak ada yg merasa terganggu jika pengguna jalan atau pengendara yang melewati jalan. Karena terkadang Jalan yang diganakan untuk hajatan ditutup total, sehingga pengguna jalan harus rela memutar balik kendaraannya yang agak lebih jauh dan memakan waktu lebih lama.
Jika aturan tersrbut sudah berlaku,
badan jalan/jalan raya bisa dilewati dengan aman dan nyaman.
Ujar salah satu warga surabaya
dikutip Selasa (21/10/2025).
(hery)

