
SURABAYA – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya memberikan klarifikasi resmi dan tegas menanggapi pemberitaan salah satu media online yang dinilai tidak akurat. Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya pemulangan pasien rehabilitasi berinisial DG, warga Uka GG 17, secara tidak prosedural dan hanya menjalani rehabilitasi selama dua hari. LRPPN-BI dengan tegas membantah tuduhan tersebut, memastikan bahwa seluruh proses rehabilitasi berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Humas LRPPN-BI, Harifin, menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan pasien hanya menjalani rehabilitasi selama dua hari sebelum dipulangkan demi keuntungan pribadi adalah tidak benar dan merupakan berita bohong (hoaks). Klarifikasi ini sekaligus menepis isu liar yang beredar dan berpotensi merusak reputasi lembaga yang berdedikasi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
“Kami pastikan informasi itu hoaks. Tidak pernah kami melepas pasien yang baru menjalani rehabilitasi selama dua hari. Semua berjalan sesuai prosedur hukum dan medis,” ujar Harifin dalam keterangan resminya.
Proses Rehabilitasi Sesuai SOP dan Rekomendasi BNN
Harifin menjelaskan secara rinci bahwa seluruh proses rehabilitasi di LRPPN-BI didasarkan pada SOP yang ketat dan mengacu pada hasil TAT BNN. Hal ini mencakup mulai dari asesmen awal, penentuan durasi rehabilitasi, hingga tahap pemulihan dan reintegrasi sosial.
Poin-poin utama yang dijelaskan oleh pihak LRPPN-BI terkait status pasien DG adalah sebagai berikut:
1. Pasien Masih di Lembaga: Pihak LRPPN-BI memastikan bahwa pasien DG saat ini masih berada di dalam lembaga dan sedang menjalani proses pemulihan sesuai tahapan rehabilitasi.
2. Durasi Rehabilitasi: Putusan rehabilitasi bagi pasien DG adalah 1 hingga 3 bulan, sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Durasi ini akan dijalankan sepenuhnya oleh lembaga untuk memastikan proses pemulihan yang optimal.
Kecaman Terhadap Tindakan Oknum Awak Media dan Ancaman Hukum
Selain mengklarifikasi fakta terkait pasien DG, Humas LRPPN-BI juga menyesalkan tindakan oknum awak media yang dinilai tidak profesional dan tidak menjunjung tinggi etika jurnalistik. Harifin mengungkapkan adanya ancaman dan teror yang dilakukan melalui komunikasi seluler tanpa mengenal waktu.
“Sangat disayangkan ada ucapan bernada ancaman. Bahkan oknum tersebut sesumbar akan menaikkan berita di 50 media, dan jika gagal, ia mengancam akan berhenti jadi jurnalis dan menjadi petani. Ini sudah melampaui batas etika jurnalistik,” tambah Harifin dengan nada prihatin.
Menyikapi pemberitaan sepihak yang dianggap merugikan reputasi institusi dan disertai tindakan intimidatif, LRPPN-BI berencana mengundang rekan-rekan media untuk memberikan klarifikasi menyeluruh secara transparan. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga nama baik lembaga dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.
Lebih lanjut, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia juga memberikan peringatan keras. Jika pemberitaan bohong ini tetap berlanjut tanpa adanya ralat atau iktikad baik dari pihak pembuat berita, LRPPN-BI tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya akan melaporkan kasus ini atas dugaan penyebaran berita bohong yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik institusi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja LRPPN-BI dalam upaya rehabilitasi pecandu narkotika di Indonesia.
(red)

