
Pekanbaru, 9 Januari 2026 – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (DJPBC) Kementerian Keuangan RI, Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah berhasil melakukan operasi penyitaan skala besar terhadap gudang penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan industri Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Sabtu (09/01) malam hingga dini hari Minggu (10/01), pihak berwenang berhasil menyita total 160 juta batang rokok ilegal yang berasal dari berbagai merek populer, dengan nilai perkiraan mencapai ratusan miliar rupiah. Menurut Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan barang impor yang dimasukkan secara tidak sah melalui wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera sebelum kemudian ditimbun di gudang di Pekanbaru untuk didistribusikan ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa.
Operasi yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 3 bulan oleh tim gabungan yang melibatkan ahli intelijen, penyidik bea cukai, serta personel TNI yang memiliki keahlian dalam pengawasan wilayah perbatasan dan pesisir. Informasi awal terkait dengan adanya jaringan perdagangan rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Riau diperoleh dari hasil pengawasan rutin dan laporan dari masyarakat yang khawatir dengan maraknya peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas KWBC Riau Pekanbaru pada hari Minggu (10/01), Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa operasi penyitaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas perdagangan barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang telah menjadi masalah kronis dan menyebabkan kerugian besar bagi kas negara. Menurutnya, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita kali ini merupakan salah satu penyitaan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Sumatera.
“Rokok ilegal yang kami sita hari ini berjumlah sekitar 160 juta batang, yang dikemas dalam lebih dari 8.000 karung besar dengan berat total mencapai lebih dari 400 ton. Berdasarkan perhitungan kami, nilai barang ini mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk potensi penerimaan negara yang hilang akibat tidak dibayarnya bea masuk dan cukai sebesar kurang lebih Rp150 miliar. Dari hasil pemeriksaan awal dan analisis jejak distribusi, kami menduga rokok ilegal ini merupakan barang impor yang dimasukkan secara tidak sah melalui pelabuhan kecil atau lokasi pendaratan liar di wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera, seperti di Provinsi Bengkulu, Jambi, atau Sumatera Selatan, sebelum kemudian diangkut melalui jalur darat menuju Pekanbaru untuk ditimbun dan didistribusikan lebih lanjut,” ujar Dirjen Djaka Budi Utama dengan suara yang tegas dan penuh penegasan di hadapan ratusan awak media yang menghadiri konferensi pers tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan telah mengidentifikasi pola operasional jaringan perdagangan rokok ilegal ini, yang bekerja dengan sistem yang sangat terorganisir dan menggunakan berbagai cara untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang. Jaringan tersebut diduga memiliki hubungan dengan pihak-pihak tertentu di wilayah pesisir yang membantu dalam proses pendaratan barang, serta menggunakan armada kendaraan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut barang ilegal melalui jalur alternatif yang tidak sering dilalui oleh petugas pengawas.
“Jaringan yang kami sasari kali ini telah beroperasi selama kurang lebih 1 tahun dengan menggunakan sistem yang sangat canggih. Mereka menggunakan beberapa gudang penyimpanan yang disebarkan di berbagai lokasi sebagai tempat transit barang, serta memiliki jaringan distribusi yang luas hingga ke tingkat pedesaan. Untuk menghindari deteksi, mereka sering mengubah rute pengiriman dan waktu operasional, serta menggunakan dokumen palsu untuk menyamar sebagai barang dagangan legal. Namun, melalui kerja sama yang erat antara berbagai instansi dan dengan dukungan dari masyarakat, kami akhirnya berhasil mengungkap dan menyita seluruh barang ilegal yang tersimpan di gudang tersebut,” tambah Dirjen Bea Cukai.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Agus Setiawan, S.E., M.M., yang juga hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa proses operasi penyitaan dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tim gabungan yang terdiri dari lebih dari 50 orang personel telah melakukan pengawasan terhadap lokasi gudang selama lebih dari 2 minggu sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi penyitaan pada malam hari guna meminimalkan risiko perlawanan dari pelaku dan memastikan bahwa seluruh barang bukti dapat disita dengan lengkap.
“Kami telah melakukan pengawasan intensif terhadap gudang tersebut selama lebih dari 2 minggu, mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan seperti rekaman kamera pengawas, data transaksi yang mencurigakan, serta kesaksian dari saksi yang bersedia membantu penyelidikan. Pada hari Sabtu malam, setelah memastikan bahwa seluruh barang ilegal berada di dalam gudang dan tidak ada indikasi pergerakan barang, kami melakukan penyitaan dengan didukung oleh personel TNI dari BAIS yang memberikan bantuan dalam hal keamanan dan pengendalian lokasi. Operasi berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan, dan kami berhasil menyita seluruh rokok ilegal yang ada di dalam gudang beserta berbagai bukti penting lainnya seperti buku catatan transaksi, dokumen palsu, dan alat komunikasi yang digunakan oleh pelaku,” jelas Agus Setiawan.
Selain menyita rokok ilegal, pihak berwenang juga berhasil menyita beberapa barang bukti penting lainnya yang terkait dengan operasional jaringan perdagangan ilegal tersebut, antara lain:
- Lima unit truk kontainer yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal, dengan total nilai sekitar Rp250 juta.
- Buku catatan dan dokumen elektronik yang berisi data transaksi, daftar pelanggan, serta rute pengiriman barang ilegal.
- Lima puluh buah karung plastik kosong yang biasa digunakan untuk mengemas rokok ilegal.
- Perangkat komunikasi khusus seperti radio walkie-talkie dan ponsel yang digunakan untuk koordinasi antar anggota jaringan.
- Dokumen palsu seperti surat izin edar barang, faktur pembelian, dan surat jalan yang dibuat secara sengaja untuk menyamar sebagai barang dagangan legal.
Perwakilan dari BAIS TNI Kolonel Inf. Taufik Hidayat, S.Sos., M.Han., menyatakan bahwa pihak TNI sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perdagangan barang ilegal, karena selain merugikan kas negara juga dapat membahayakan keamanan nasional dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kerja sama antara TNI dengan instansi pemerintah lainnya seperti Bea Cukai merupakan bentuk implementasi dari tugas TNI dalam mendukung pembangunan nasional dan menjaga kepentingan negara.
“Sebagai bagian dari institusi yang bertugas untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, TNI sangat peduli dengan maraknya perdagangan barang ilegal yang tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara tetapi juga dapat menjadi sarana untuk pendanaan aktivitas yang tidak menguntungkan bagi keamanan nasional. Melalui kerja sama dengan DJPBC dan KWBC Riau, kami telah memberikan dukungan dalam bidang intelijen dan operasional untuk membantu mengungkap jaringan perdagangan rokok ilegal ini. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam menangani masalah perdagangan barang ilegal di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kolonel Inf. Taufik Hidayat.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap rokok ilegal yang disita, sebagian besar barang tersebut tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan mengandung zat-zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Selain itu, rokok ilegal ini juga tidak memiliki label peringatan kesehatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat menyesatkan konsumen tentang risiko yang ditimbulkan oleh merokok.
“Kami telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sebagian sampel rokok yang disita dan menemukan bahwa banyak di antaranya mengandung kadar nikotin dan tar yang lebih tinggi daripada batas maksimum yang diizinkan, serta mengandung zat tambahan berbahaya seperti timbal dan arsenik yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker dan gangguan sistem pernapasan. Selain itu, rokok ilegal ini tidak memiliki label peringatan kesehatan yang jelas dan lengkap, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar tentang risiko merokok. Hal ini menunjukkan bahwa perdagangan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat secara langsung,” jelas Dirjen Djaka Budi Utama.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Bea Cukai akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal ini, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas proses impor, pengangkutan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut. Beberapa saksi telah diidentifikasi dan akan dimintai keterangan untuk membantu penyelidikan, serta pihak berwenang telah menetapkan beberapa nama tersangka yang saat ini sedang dalam proses penelusuran.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai pada penyitaan barang ilegal ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh mata rantai perdagangan rokok ilegal ini, mulai dari pihak yang mengimpor barang dari luar negeri hingga mereka yang menjualnya kepada konsumen akhir. Beberapa tersangka telah diidentifikasi dan kami sedang dalam proses penelusuran untuk menangkap mereka. Setiap orang yang terlibat dalam perdagangan barang ilegal ini akan mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Dirjen Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi rokok tanpa pita cukai, karena selain ilegal juga dapat membahayakan kesehatan dan merugikan negara. Ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat membantu pemerintah dalam memberantas perdagangan barang ilegal dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penjualan atau distribusi rokok tanpa pita cukai kepada pihak berwenang melalui kanal resmi yang telah disediakan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberantas perdagangan barang ilegal. Jangan pernah membeli rokok tanpa pita cukai, karena selain merupakan pelanggaran hukum juga dapat membahayakan kesehatan Anda dan keluarga. Jika Anda menemukan adanya penjualan atau distribusi rokok ilegal, silakan laporkan segera kepada Bea Cukai melalui nomor telepon yang telah kami publikasikan atau melalui aplikasi pelaporan resmi yang dapat diunduh secara gratis. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat bersama-sama memberantas perdagangan barang ilegal dan membangun negara yang lebih sehat dan makmur,” ujar Dirjen Djaka Budi Utama.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dr. Siti Nurhaliza, S.K.M., M.Kes., yang juga hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rokok ilegal yang disita dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya merokok serta pentingnya menghindari rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal yang tidak terkontrol dapat memperparah masalah kesehatan masyarakat di Provinsi Riau yang sudah lama menghadapi masalah terkait dengan merokok.
“Kami sangat mendukung upaya Bea Cukai dalam memberantas perdagangan rokok ilegal ini. Masalah merokok telah menjadi beban besar bagi sistem kesehatan di Provinsi Riau, dengan semakin banyaknya kasus penyakit yang terkait dengan merokok seperti penyakit paru-paru, jantung, dan kanker. Peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan hanya akan memperparah masalah ini. Oleh karena itu, kami akan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap rokok yang disita dan melakukan kampanye penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya memilih produk rokok yang legal dan memenuhi standar kesehatan,” jelas Dr. Siti Nurhaliza.
Respon dari masyarakat terhadap operasi penyitaan skala besar ini sangat positif, dengan banyak orang yang menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak berwenang atas keberhasilan yang telah dicapai. Seorang pengusaha rokok legal di Pekanbaru, Bapak Herman Susanto, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal telah memberikan tekanan besar bagi bisnis rokok legal dan menyebabkan kerugian yang signifikan bagi para pedagang yang menjalankan usaha secara sah.
“Kami sebagai pengusaha rokok legal sangat mengapresiasi operasi penyitaan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan pihak terkait. Peredaran rokok ilegal telah membuat kami kesulitan untuk bersaing secara adil, karena mereka menjual produk dengan harga yang jauh lebih murah tanpa harus membayar cukai dan pajak yang sesuai. Selain itu, rokok ilegal juga merusak citra produk rokok lokal yang telah memenuhi standar kualitas dan kesehatan yang ditetapkan. Semoga dengan penyitaan ini, perdagangan rokok ilegal dapat ditekan dan para pengusaha yang menjalankan usaha secara sah dapat berkembang dengan baik,” ujar Bapak Herman Susanto.
Sementara itu, seorang aktivis kesehatan masyarakat, Ibu Rina Dewi, menyatakan bahwa operasi penyitaan ini merupakan langkah yang sangat penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal. Menurutnya, masyarakat harus diberikan perlindungan yang maksimal dari produk berbahaya yang tidak memenuhi standar kesehatan.
“Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Setiap tahun, jutaan orang di Indonesia menderita penyakit yang terkait dengan merokok, dan sebagian besar kasus tersebut dapat dicegah jika masyarakat hanya mengkonsumsi produk rokok yang memenuhi standar kesehatan dan memiliki label peringatan yang jelas. Pemerintah harus terus melakukan upaya untuk memberantas rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok,” ujar Ibu Rina Dewi.
Dengan keberhasilan operasi penyitaan skala besar ini, tim gabungan dari DJPBC, KWBC Riau, dan BAIS TNI telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi upaya pemerintah dalam memberantas perdagangan barang ilegal dan melindungi kepentingan negara serta kesehatan masyarakat. Rokok ilegal yang telah disita akan melalui proses hukum untuk kemudian dimusnahkan secara aman dan ramah lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tidak dapat beredar kembali ke masyarakat.
Pihak Bea Cukai menyatakan bahwa mereka akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, dengan melakukan kerja sama yang erat dengan berbagai instansi terkait baik dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, diharapkan perdagangan barang ilegal dapat ditekan secara signifikan dan penerimaan negara dari sektor cukai dan bea masuk dapat meningkat untuk mendukung pembangunan nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya yang maksimal dalam memberantas perdagangan barang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Melalui kerja sama yang erat dengan berbagai instansi dan dukungan dari masyarakat, kami yakin bahwa kita dapat mengatasi masalah ini dan membangun sistem perdagangan yang lebih sehat, adil, dan menguntungkan bagi seluruh pihak. Negara dan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari barang ilegal yang merugikan, dan kami akan terus bekerja keras untuk mewujudkannya,” pungkas Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers tersebut.
(*)

