
GRESIK, 30 Desember 2025 – Unit Reserse Khusus Masyarakat (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah berhasil mengamankan seorang tukang parkir berinisial BS (40 tahun), warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, yang diduga telah melakukan tindakan mengancam penjual pentol berinisial MA menggunakan senjata tajam berupa celurit. Peristiwa yang mengkhawatirkan tersebut terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dan seluruh rangkaian kejadian berhasil terekam secara jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi minimarket.
Menurut informasi yang diterima dari pihak Polres Gresik, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (22/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, dan dipicu oleh sebuah cekcok yang berasal dari kesalahpahaman antara pelaku BS dan korban MA. Korban MA sendiri merupakan seorang penjual pentol yang telah berjualan di sekitar lokasi minimarket tersebut selama lebih dari 2 tahun, dan dikenal baik oleh warga sekitar serta pegawai minimarket yang bekerja di lokasi tersebut.
REKAMAN CCTV MENUNJUKKAN PELAKU MEMBAWA CELURIT, MENCoba SERANG KORBAN SEBELUM DIGAGALKAN WARGA
Rekaman CCTV yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini memperlihatkan bahwa pelaku BS pada awalnya terlibat dalam perdebatan lisan dengan korban MA di area depan minimarket. Dalam rekaman yang berdurasi sekitar 5 menit tersebut, terlihat bahwa kedua pihak awalnya hanya bertukar kata dengan nada yang memanas, sebelum pelaku BS tiba-tiba berjalan menjauh ke arah salah satu sudut lokasi parkir yang dikelolanya. Tak lama kemudian, pelaku kembali menghadapkan korban sambil membawa sebuah benda tajam yang kemudian diketahui sebagai celurit.
Dalam rekaman yang dapat dilihat oleh tim penyidik, pelaku BS terlihat mengangkat celurit tersebut dan melakukan gerakan seolah-olah akan menyerang korban MA, yang saat itu telah mundur ke belakang sambil menunjukkan tangan untuk menghentikan pelaku. Namun, sebelum tindakan yang lebih berbahaya terjadi, beberapa warga yang sedang berada di sekitar lokasi serta beberapa pegawai Alfamart yang melihat kejadian dari dalam minimarket segera bergerak cepat untuk menghalangi pelaku dan mencoba meyakinkannya untuk menenangkan diri.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari saksi mata, saat pelaku mulai menunjukkan tindakan yang mengancam dengan celurit, beberapa warga yang sedang berbelanja di minimarket serta pegawai yang sedang bertugas langsung datang untuk menghentikannya. Mereka berhasil memisahkan pelaku dari korban dan membuat pelaku menurunkan senjata tajam yang digenggamnya,” jelas Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Gresik pada hari Rabu (31/12/2025).
Beliau menambahkan bahwa saat itu suasana menjadi cukup ramai dan beberapa warga bahkan mulai berkumpul untuk memastikan bahwa tidak ada korban yang terluka dalam insiden tersebut. Korban MA sendiri mengaku merasa sangat takut saat kejadian terjadi, namun bersyukur karena ada warga dan pegawai minimarket yang cepat bertindak untuk menyelamatkannya.
PICU KEJADIAN: CEKCOK AKIBAT KESALAHPAHAMAN TENTANG KENAIKAN BIAYA PARKIR
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mewawancarai beberapa saksi mata serta kedua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa penyebab utama terjadinya cekcok adalah kesalahpahaman terkait dengan biaya parkir yang dikelola oleh pelaku BS. Menurut keterangan korban MA, pada hari kejadian ia telah membawa kendaraan roda dua untuk berjualan dan memasangnya di area parkir yang dikelola oleh pelaku BS.
“Korban menyatakan bahwa sebelumnya ia selalu membayar biaya parkir sebesar Rp2.000 setiap hari untuk kendaraannya. Namun, pada hari kejadian, pelaku menginginkan pembayaran sebesar Rp3.000 dengan alasan bahwa ada kenaikan biaya operasional parkir. Korban merasa kecewa karena tidak diberitahu sebelumnya tentang kenaikan tersebut, yang kemudian memicu perdebatan antara keduanya,” jelas Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan.
Menurut keterangan pelaku BS yang disampaikan setelah ditangkap, dirinya pada saat itu sedang dalam kondisi emosi yang tidak stabil akibat masalah pribadi, sehingga ketika terjadi perdebatan dengan korban MA, emosinya langsung tersulut dan membuatnya mengambil keputusan yang salah untuk membawa senjata tajam sebagai bentuk ancaman.
POLISI LAKSANAKAN PENYELIDIKAN, MENANGKAP PELAKU TANPA PERLAWANAN PADA HARI SENIN (29/12)
Setelah menerima laporan resmi dari korban MA pada hari Selasa (23/12/2025), tim penyidik dari Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan yang komprehensif. Tim penyidik melakukan pengumpulan bukti berupa rekaman CCTV dari pihak minimarket, melakukan wawancara dengan saksi mata yang menyaksikan kejadian secara langsung, serta mengumpulkan informasi tentang latar belakang pelaku BS.
Setelah melalui proses penyelidikan yang berlangsung selama 6 hari, tim penyidik berhasil menentukan lokasi persembunyian pelaku BS dan melakukan tindakan penangkapan pada hari Senin (29/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. Penangkapan dilakukan secara damai dan tanpa adanya perlawanan dari pelaku, yang saat itu ditemukan sedang berada di dalam rumahnya bersama keluarga.
“Saat kami melakukan penangkapan, pelaku langsung mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terlibat dalam insiden di depan Alfamart pada tanggal 22 Desember lalu. Ia juga dengan sukarela menyerahkan barang bukti berupa celurit yang digunakan pada saat kejadian, yang telah disembunyikannya di dalam lemari di kamar tidurnya,” ujar salah satu anggota tim penyidik yang terlibat dalam operasi penangkapan.
Setelah penangkapan, pelaku BS langsung dibawa ke Markas Polres Gresik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. Selama pemeriksaan awal, pelaku mengaku sepenuhnya atas perbuatannya dan menyatakan rasa penyesalan karena telah melakukan tindakan yang tidak benar dan mengganggu ketertiban masyarakat.
PELAKU DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, DIJERAT PASAL 335 KUHP DENGAN HUKUMAN 1 TAHUN PENJARA
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, pihak Polres Gresik telah menetapkan pelaku BS sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dengan senjata tajam ini. Berdasarkan hasil evaluasi dari bagian hukum Polres Gresik, pelaku akan didakwa berdasarkan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata atau alat yang dapat membahayakan jiwa atau tubuh orang lain.
“Pasal 335 KUHP memberikan ancaman hukuman penjara paling lama selama 1 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp4.000.000. Dalam kasus ini, kami akan mengusulkan tuntutan yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, mengingat bahwa tindakannya telah menyebabkan ketakutan pada korban dan mengganggu ketertiban umum di lokasi kejadian,” jelas Kepala Bagian Hukum Polres Gresik yang tidak ingin disebutkan namanya.
Barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini meliputi: satu buah celurit yang digunakan sebagai alat ancaman oleh pelaku, rekaman CCTV lengkap dari kamera pengawas minimarket yang menangkap seluruh rangkaian kejadian, surat laporan resmi dari korban MA, serta keterangan tertulis dari beberapa saksi mata yang menyaksikan kejadian secara langsung.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kondisi korban MA, yang setelah kejadian tersebut sempat mengalami gangguan kecemasan namun kini kondisinya sudah mulai membaik. Selain itu, pihak Polres Gresik juga akan melakukan penyuluhan kepada pelaku serta masyarakat sekitar tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai serta sesuai dengan hukum.
PIHAK MINIMARKET DAN WARGA SEKITAR BERHARAP INSIDEN SERUPA TIDAK TERULANG
Dalam wawancara terpisah, manajer cabang Alfamart Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan terjadinya insiden tersebut di depan lokasi minimarket mereka. Namun, ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah cepat bertindak untuk menangkap pelaku, serta kepada para pegawai dan warga yang telah berjasa mencegah tindakan yang lebih berbahaya.
“Kami selalu berusaha menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan serta masyarakat sekitar yang beraktivitas di sekitar lokasi kami. Insiden seperti ini tentunya sangat tidak diinginkan, dan kami berharap tidak akan ada lagi kejadian serupa di masa depan. Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap keamanan di sekitar lokasi dan memastikan bahwa semua fasilitas pengamanan berfungsi dengan baik,” ujar manajer tersebut.
Beberapa warga sekitar lokasi kejadian juga menyampaikan harapan mereka agar situasi di sekitar Desa Dahanrejo tetap kondusif dan aman bagi semua orang. Mereka menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya saling menghormati dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik.
“Sekarang ini, kita semua harus bisa hidup rukun dan saling membantu satu sama lain. Jangan sampai masalah kecil menjadi besar hanya karena emosi yang tidak terkendali. Kita berharap pihak kepolisian akan terus menjaga keamanan di daerah ini dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat,” ujar salah satu warga Desa Dahanrejo.
Informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini dapat diakses melalui situs resmi media massa Cakrawala.co pada tautan yang telah disediakan di kolom komentar pada artikel berita resmi yang diterbitkan oleh media tersebut. Pihak Polres Gresik juga menyatakan bahwa mereka akan memberikan pembaruan informasi terkait dengan proses hukum terhadap pelaku BS secara berkala melalui kanal komunikasi resmi yang dimiliki oleh kepolisian daerah tersebut.
(red)
