Nasional

VIRAL VIDEO PENGUSIR NENEK 80 TAHUN DI SURABAYA: OKNUM ORMAS USIR TANPA PUTUSAN PENGADILAN, BARANG DAN DOKUMEN PENTING HILANG

Nasional

Surabaya, 24 Desember 2025 – Telah lebih empat bulan sejak peristiwa yang menyakitkan menimpa Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun, di rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Pengusiran paksa oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat (ormas) tanpa putusan pengadilan, yang disertai dugaan kekerasan fisik, masih menjadi sorotan publik setelah video peristiwanya viral di media sosial. Korban yang telah tinggal di rumah itu sejak 2011 mengaku kehilangan seluruh barang miliknya, termasuk dokumen penting kepemilikan rumah, dan masih menunggu keadilan.

Peristiwa yang menggerakkan hati banyak orang terjadi sekitar tanggal 6 Agustus 2025. Menurut keterangan Elina, sekitar 50 orang yang mengaku dari sebuah ormas mendatangi rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka memaksa masuk ke dalam rumah meskipun Elina dan keluarga menolak. “Saya tidak tahu apa yang salah, mereka hanya datang dan mengatakan rumah ini bukan milik saya. Saya menolak, tapi mereka tidak mendengar. Mereka menarik lenganku, menyeret tubuhku, bahkan mengangkatku paksa hingga keluar rumah,” ceritakan Elina dengan suara bergetar saat ditemui di tempat perlindungan sementara yang disediakan oleh keluarga jauhnya.

Akibat kekerasan yang diterimanya, Elina menderita luka berdarah di hidung dan bibir, serta memar di wajah dan bagian tubuh lainnya. Setelah mengusir Elina dan keluarga keluar, para pelaku segera memalang pintu rumah, sehingga mereka tidak bisa kembali masuk. “Saya hanya bisa berdiri di luar, melihat rumah yang telah menjadi tempat tinggal saya selama bertahun-tahun ditutup rapat. Semua barang saya, mulai dari pakaian, perlengkapan makan, hingga dokumen kepemilikan rumah, masih di dalam,” ujarnya.

Namun, penderitaan Elina belum berakhir di situ. Pada tanggal 15 Agustus 2025, sekitar seminggu setelah pengusiran pertama, orang suruhan yang diduga sama kembali datang ke rumah. Mereka membuka pakaian dan memindahkan seluruh barang milik Elina menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Sampai saat ini, Elina belum tahu ke mana barang-barangnya dibawa dan apakah masih bisa ditemukan.

Video rekaman peristiwa pengusiran pertama yang diambil oleh warga sekitar segera menyebar di media sosial, menimbulkan kemarahan publik. Banyak netizen menuntut agar para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum. Merespons keresahan itu, Elina kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintarja.

Wellem Mintarja menjelaskan bahwa kasus ini termasuk pelanggaran berat terhadap hukum dan hak asasi manusia. “Pengusiran paksa tanpa putusan pengadilan adalah ilegal. Setiap orang memiliki hak atas tempat tinggalnya, dan tidak boleh diusir sembarangan, apalagi dengan kekerasan. Terlebih lagi, dokumen kepemilikan rumah yang hilang membuat korban kesulitan membuktikan kepemilikan, padahal dia telah tinggal di sana sejak 2011 dan tidak pernah menjual rumah itu,” jelas Wellem.

Kuasa hukum Elina menambahkan bahwa mereka telah meminta Polda Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, menangkap para pelaku, dan memproses mereka sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, Elina juga akan menuntut ganti rugi atas kerusakan materiil dan kerusakan jiwa yang dialaminya. “Korban telah mengalami penderitaan yang luar biasa. Dia adalah seorang nenek yang sudah tua, tidak mampu melawan sekelompok orang yang kuat. Kita harus memastikan dia mendapatkan keadilan yang layak,” tegas Wellem.

Sampai saat ini, Polda Jawa Timur telah mengkonfirmasi penerimaan laporan kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan. Seorang petugas penegak hukum yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti, termasuk video viral dan kesaksian warga sekitar, untuk mengidentifikasi para pelaku. “Kami sangat serius menangani kasus ini. Pengusiran paksa dengan kekerasan adalah kejahatan yang tidak dapat ditolerir. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menemukan para pelaku dan memproses mereka secara hukum,” ungkap petugas tersebut.

Kasus pengusiran nenek Elina juga telah menarik perhatian lembaga perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Jawa Timur. Lembaga tersebut telah mengirim tim untuk meninjau kondisi korban dan memberikan dukungan hukum serta psikologis. “Ini adalah kasus HAM yang jelas. Hak atas tempat tinggal adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut. Kita akan mendukung korban untuk memperjuangkan haknya,” ujar perwakilan lembaga HAM tersebut.

Selama lebih empat bulan menunggu keadilan, Elina tinggal di rumah keluarga jauhnya di daerah lain di Surabaya. Dia mengaku sering kesulitan tidur karena mengingat peristiwa yang menakutkan dan khawatir tidak akan pernah bisa kembali ke rumahnya. “Saya hanya ingin kembali ke rumah saya, menemukan barang-barang saya, dan para pelaku dikenai hukuman yang sesuai. Saya tua, tidak punya banyak waktu lagi. Semoga keadilan cepat datang,” harap Elina.

Publik juga terus memberikan dukungan kepada Elina melalui media sosial dan donasi. Banyak orang mengajak agar kasus ini tidak tergeser dan para pelaku segera ditangkap. Semoga dengan tekanan publik dan upaya penegak hukum, Elina dapat segera mendapatkan keadilan yang dia idam-idamkan.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *