
Sidoarjo, Februari – Seorang warga Kabupaten Sidoarjo bernama Rifatul Aliyah atau yang akrab disapa RA (42 tahun) telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam perkara pembiayaan kendaraan bermotor. Hal ini setelah terbukti secara sah bahwa ia memberikan keterangan menyesatkan dalam perjanjian fidusia yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan PT Summit Oto Finance. Putusan ini menjadi contoh penting terkait penegakan hukum dalam sektor pembiayaan konsumen, terutama terkait pelanggaran terhadap peraturan jaminan fidusia.
Kuasa hukum PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX yang diajukan atas nama RA. Menurutnya, sejak proses pengajuan awal telah ditemukan adanya keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh debitur, sehingga secara hukum perjanjian fidusia yang dibuat seharusnya tidak pernah dapat terjadi. “Perjanjian fidusia adalah bentuk kesepakatan yang berdasarkan kepercayaan mutlak antara kedua pihak. Jika sejak awal terdapat ketidakjujuran dalam penyampaian informasi, maka dasar dari perjanjian tersebut menjadi tidak sah dan dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak atau bahkan kedua pihak,” jelas Aprianto Hutomo dalam keterangannya.
Setelah proses verifikasi dan persetujuan kredit selesai, sepeda motor Honda PCX tersebut dikirimkan ke alamat rumah debitur pada tanggal 7 Juni. Namun, tidak lama setelah sampai di rumah RA, kendaraan tersebut langsung diambil oleh seorang laki-laki yang hanya dikenal dengan inisial A dan sejak saat itu tidak lagi berada dalam penguasaan debitur. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan tim hukum, ditemukan bahwa unit kendaraan tersebut sejak awal telah direncanakan untuk dialihkan kepada pihak ketiga, dan debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran yang telah disepakati dalam kontrak pembiayaan. “Kita menemukan bukti yang menunjukkan bahwa debitur tidak memiliki niat untuk menggunakan atau memiliki kendaraan tersebut secara pribadi, melainkan hanya sebagai alat untuk mendapatkan pembiayaan yang kemudian dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan,” tambah Aprianto.
Dalam proses persidangan yang berjalan secara terbuka dan adil di pengadilan negeri yang berwenang, majelis hakim setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak terkait, membaca bukti-bukti yang diajukan, serta mempertimbangkan argumen hukum dari kedua belah pihak, menyatakan bahwa RA terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur mengenai pemberian keterangan menyesatkan dalam perjanjian fidusia. Sebagai konsekuensi atas perbuatannya tersebut, RA dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan tambahan masa pengawasan selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara. Selain itu, debitur juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Summit Oto Finance sebesar Rp 32.530.179 yang merupakan jumlah kerugian yang diderita perusahaan akibat perbuatan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan dasar hukum penting dalam mengatur hubungan antara kreditur dan debitur dalam rangka jaminan atas suatu barang atau hak. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 juga mengatur tentang kewajiban pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak. PT Summit Oto Finance sendiri merupakan perusahaan pembiayaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia, dengan fokus pada pembiayaan kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pihak pengadilan dalam putusannya juga menegaskan bahwa putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat umum agar lebih menghargai peraturan hukum dalam setiap transaksi keuangan, terutama terkait pembiayaan kendaraan bermotor. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga diimbau untuk terus meningkatkan sistem verifikasi dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. “Kita berharap bahwa dengan adanya putusan ini, masyarakat akan lebih cermat dan jujur dalam setiap proses pengajuan pembiayaan, dan perusahaan pembiayaan juga akan lebih teliti dalam melakukan verifikasi data debitur untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam setiap transaksi,” ucap salah satu hakim dalam sidang putusan.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan melalui POJK No. 35/POJK.05/2018, yang antara lain mengatur tentang proses penagihan yang harus dilakukan secara profesional dan sesuai etika, serta ketentuan mengenai penarikan kendaraan yang harus disertai dengan dokumen lengkap dan berdasarkan kesepakatan awal dalam kontrak kredit. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan baik debitur maupun kreditur dalam setiap transaksi pembiayaan.
(red)

