Hukum Kriminal

Perjudian sabung ayam di wilayah Madura menjadi perhatian aparat kepolisian dan masyarakat. Berikut rangkuman beritanya:

Ungkap kasus

Maraknya Perjudian Sabung Ayam di Sampang
Di Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, praktik judi sabung ayam kembali marak meski arena tersebut pernah digerebek dan dibakar oleh polisi. Aktivitas ilegal ini dilaporkan sering terjadi tanpa tindakan tegas yang konsisten dari aparat kepolisian setempat, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat .

Warga sekitar mengungkapkan bahwa arena sabung ayam kembali ramai pada 24 Oktober 2025, dengan perjudian yang berlangsung bebas. Suara ayam aduan dan sorakan penonton terdengar jelas, mengindikasikan bahwa para pelaku tidak merasa terganggu .

Penggerebekan oleh Polres Sampang
Jajaran Polres Sampang mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Desa Tlagah, Kecamatan Banyu Ates, Kabupaten Sampang, pada 29 Desember 2024. Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan atensi seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto, serta respons terhadap informasi dari media, masyarakat, dan tokoh agama .

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang dan 35 kendaraan bermotor. Tersangka yang membawa senjata tajam akan dikenakan pasal berlapis. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian .

Penggerebekan di Talango, Sumenep
Polres Sumenep juga membenarkan adanya penggerebekan judi sabung ayam di wilayah hukum Kecamatan Talango pada 21 September 2023. Dalam penggerebekan di Dusun Galbandung, Desa Gapurana, polisi mengamankan 13 orang dan sejumlah barang bukti .

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *