Hukum Kriminal Nasional

DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER BARESKRIM POLRI BERHASIL UNGKAP JARINGAN BESAR PERJUDIAN ONLINE NASIONAL-INTERNASIONAL – ASSET SENILAI Rp96,7 MILYAR DISITA, 21 SITUS TERIDENTIFIKASI TERMASUK SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, DAN BMW312

Ungkap kasus

Jakarta, 7 Januari 2026 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan besar perjudian online (judol) yang beroperasi secara nasional bahkan meluas hingga tingkat internasional, dengan modus kerja yang melibatkan akses ilegal dan praktik pencucian uang. Dalam operasi yang telah direncanakan secara matang selama lebih dari enam bulan ini, pihak kepolisian berhasil menyita total aset senilai mencapai Rp96.777.177.881 yang berasal dari hasil transaksi ilegal jaringan perjudian online tersebut.

Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri Jakarta pada hari Rabu (7/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Himawan menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian online skala besar ini merupakan hasil kerja sama erat antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah instansi terkait lainnya baik dalam maupun luar negeri.

“Pengungkapan kasus jaringan perjudian online ini berasal dari hasil patroli siber yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim ahli Dittipidsiber, yang kemudian diintegrasikan dengan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait dengan aliran dana mencurigakan yang melibatkan ribuan rekening bank di berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri,” jelas Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers yang diikuti oleh sejumlah awak media nasional.

Menurutnya, melalui proses penyelidikan yang mendalam, tim penyidik berhasil mengidentifikasi total 21 situs judi online yang beroperasi secara sistematis dan terorganisir, baik untuk pasar nasional maupun internasional. Beberapa nama situs yang menjadi fokus penyelidikan dan telah terbukti beroperasi secara ilegal adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, dan BMW312, yang dikenal memiliki jumlah pemain yang cukup besar dan melakukan transaksi dalam jumlah yang signifikan setiap harinya.

“Jenis permainan yang ditawarkan oleh situs-situs judi online tersebut sangat beragam, meliputi permainan slot dengan berbagai tema, permainan kasino virtual seperti poker, blackjack, roulette, hingga judi olahraga dengan fokus utama pada judi bola yang mencakup berbagai kompetisi sepak bola baik dalam maupun luar negeri,” ujar Himawan, menambahkan bahwa situs-situs tersebut menggunakan sistem teknologi yang canggih untuk menghindari deteksi dan melakukan operasi secara tersembunyi.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim Polri dimulai pada pertengahan tahun 2025 setelah menerima informasi awal dari masyarakat dan hasil analisis data transaksi keuangan dari PPATK. Selama enam bulan, tim penyidik melakukan pengawasan dan pengumpulan bukti secara cermat, termasuk melakukan penyadapan digital terhadap komunikasi antaranggota jaringan, pelacakan aliran dana, serta identifikasi lokasi server yang digunakan untuk mengoperasikan situs-situs judi online tersebut.

“Kita melakukan tahapan penyelidikan dengan sangat hati-hati karena jaringan ini memiliki struktur yang kompleks dan melibatkan pihak dari berbagai negara. Kami bekerja sama dengan otoritas hukum di beberapa negara seperti Filipina, Kamboja, Singapura, dan beberapa negara di Eropa untuk melacak jejak aktivitas mereka yang beroperasi secara lintas batas,” jelas Brigjen Himawan.

Dalam operasi yang dilakukan secara serentak di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, dan Makassar pada tanggal 5-6 Januari 2026, tim penyidik berhasil menangkap sebanyak 32 orang tersangka yang terdiri dari pengelola situs, agen lokal, operator teknis, serta pihak yang bertanggung jawab atas aliran dana dan pencucian uang. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti penting termasuk perangkat keras komputer, server lokal, perangkat komunikasi, buku besar transaksi, serta dokumen-dokumen penting terkait dengan operasional jaringan perjudian online tersebut.

Aset yang berhasil disita oleh pihak kepolisian senilai Rp96.777.177.881 terdiri dari berbagai jenis, antara lain saldo rekening bank sebanyak Rp42.350.500.000, mata uang kripto senilai Rp28.725.300.000, sebanyak 12 unit kendaraan bermotor beragam jenis dengan total nilai Rp5.892.450.000, tanah dan bangunan sebanyak 7 unit dengan nilai Rp17.208.927.881, serta berbagai barang berharga lainnya seperti perhiasan dan instrumen investasi yang nilainya mencapai Rp2.600.000.000.

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa jaringan perjudian online ini menggunakan sistem agen yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dengan memberikan komisi menarik kepada setiap agen yang berhasil merekrut pemain baru atau menghasilkan volume taruhan yang besar. Selain itu, mereka juga menggunakan berbagai metode untuk melakukan pencucian uang, antara lain dengan menyamar sebagai usaha perdagangan barang dagangan, jasa konsultansi, maupun usaha pariwisata untuk menutupi aliran dana hasil perjudian ilegal.

“Praktik pencucian uang yang mereka lakukan sangat sistematis, dengan mengalirkan dana melalui berbagai rekening bank dan usaha tiruan agar terlihat seperti transaksi bisnis yang sah. Namun, melalui analisis yang mendalam dari PPATK dan tim ahli kami, kita berhasil mengungkap pola dan jejak aliran dana tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan PPATK yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan penuh dalam bentuk analisis data transaksi keuangan yang mencurigakan sejak tahap awal penyelidikan. Menurutnya, jumlah transaksi yang dilakukan oleh jaringan ini mencapai puluhan milyar rupiah setiap bulan, dengan sebagian besar dana dialirkan ke luar negeri melalui berbagai jalur.

“Kami telah mengidentifikasi lebih dari 5.000 rekening bank yang digunakan untuk transaksi terkait dengan jaringan perjudian online ini, baik di dalam maupun luar negeri. Analisis yang kami lakukan menunjukkan bahwa aliran dana tersebut memiliki ciri-ciri khas transaksi pencucian uang, yang kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” jelas perwakilan PPATK.

Brigjen Himawan juga menegaskan bahwa perjudian online tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi masyarakat dan negara. Dampak tersebut antara lain kerugian materi yang dialami oleh para pemain, terjadinya masalah sosial seperti perceraian, konflik keluarga, hingga kejahatan lainnya yang muncul akibat kerugian akibat perjudian. Selain itu, negara juga merugi karena tidak mendapatkan pajak dari transaksi yang dilakukan secara ilegal, serta harus menanggung biaya untuk menangani dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kita tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian online yang beroperasi secara ilegal di wilayah Indonesia. Selain memberikan dampak negatif bagi masyarakat, aktivitas ini juga merugikan negara dan dapat menjadi sarana untuk melakukan kejahatan lainnya seperti pencucian uang dan terorisme,” tegas Brigjen Himawan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain maupun agen, karena kedua pihak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Larangan Perjudian serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permainan Judi yang Diberikan Izin. Menurut ketentuan hukum tersebut, pelaku perjudian dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp1 milyar, sedangkan pengelola dan agen dapat dikenakan pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda hingga Rp10 milyar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian online dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan segera melaporkan setiap informasi terkait dengan situs judi online atau aktivitas perjudian ilegal lainnya kepada pihak kepolisian melalui kanal resmi yang telah disediakan,” ujarnya.

Selanjutnya, pihak Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh tersangka yang telah ditangkap, serta melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang berada di luar negeri. Hasil penyidikan akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita akan terus melakukan penyidikan hingga ke akar-akar jaringan ini, sehingga tidak ada satu pun pelaku yang dapat lolos dari jeratan hukum. Kami juga akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi terkait dan otoritas internasional untuk menangani kasus perjudian online yang bersifat lintas batas,” pungkas Brigjen Himawan Bayu Aji.

Keberhasilan pengungkapan jaringan besar perjudian online ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian khususnya Dittipidsiber Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di ranah digital, serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang dapat merugikan. Dengan kerja sama yang erat antara berbagai instansi dan dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus-kasus kejahatan siber seperti ini dapat terus dicegah dan diatasi secara efektif.

(*)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *