
Sampang, 7 Desember 2025 — Polres Sampang melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian secara berlanjut yang terjadi di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumung, Kecamatan Sampang. Pelaku yang diketahui bernama Slamet Riyadi berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan ketat oleh pelapor dan saksi yang curiga terhadap seringnya kehilangan barang di lokasi tersebut.
Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu (06 Desember 2025) pukul 19.00 WIB, saat pelapor, M. Qurausyi Asid, S.Kep, NS, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil warga Dusun Bandungan, mendapat informasi dari karyawannya, Moh. Sohib, bahwa mesin power sprayer merk SANCHIN SC-45 miliknya hilang dari dalam area gudang. Kecurigaan muncul karena sebelumnya sudah beberapa kali terjadi kehilangan barang di gudang tersebut. Tanpa menunggu lama, pelapor bersama Moh. Sohib dan saksi lain, Imam, langsung melakukan pengawasan di sekitar lokasi.
Pada pukul 23.30 WIB malam hari, mereka melihat dua orang mengendarai motor Honda Vario berwarna putih-hitam melintas di sekitar gudang. Kedua pelaku mengenakan jaket hitam, celana pendek, dan tidak memakai helm. Pengemudi tidak bermasker, sementara pembonceng memakai masker hijau dan keduanya membawa barang yang mencurigakan. Mereka kemudian membuntuti kedua pelaku hingga ke Perumahan Barisan Indah, namun tiba-tiba keduanya menghilang dari pantauan. Di dalam perumahan, pelapor menemukan mesin power sprayer ditinggalkan di pinggir jalan dan terus mengawasi lokasi tersebut.
Pengawasan berlanjut hingga dini hari pukul 01.30 WIB, saat seorang pelaku mengendarai sepeda listrik keluar dari perumahan sambil membawa kembali mesin power sprayer tersebut. Pelapor langsung menangkap pelaku di tempat kejadian. Meski awalnya pelaku tidak mengakui, pelapor bersama saksi dan warga sekitar kemudian melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin power sprayer. Dalam pemeriksaan awal, tersangka Slamet Riyadi mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di lokasi yang sama. Ia mengaku melakukan pencurian berupa besi cor sebanyak tiga kali, mata bor pemecah batu, serta mesin power sprayer. Pelaku juga mengaku menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Selain barang bukti utama, petugas juga menemukan di rumah tersangka sejumlah barang bukti tambahan, antara lain mata bor pemecah batu exavator sepanjang 65 cm dan diameter 13 cm, roll arm LM24 kepala kambing, serta satu unit sepeda listrik merk U-Winfly D60 berwarna biru lengkap dengan kunci. Barang bukti ini kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kerugian material yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 7.000.000,- apabila barang bukti tidak segera ditemukan. Tersangka Slamet Riyadi kemudian dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Sampang, AKBP Ade Kurniawan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh anggota dalam memberantas kejahatan pencurian di wilayah Kabupaten Sampang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan agar keamanan lingkungan tetap terjaga. Polisi akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
(red/Rudianto)
