Hukum Kriminal Nasional

TRAGEDI PENUSUKAN BERDASAR UTANG RP300.000 DI CILANGKAP TAPOS DEPOK – PELAKU BERINISIAL S DIRINGKUS POLISI DALAM WAKTU KURANG DARI 24 JAM, TERANCAM HUKUMAN MAKSIMAL 15 TAHUN PENJARA

Ungkap kasus

Depok, 9 Januari 2026 – Tragedi berdarah yang mengguncang warga kawasan Cilangkap, Kelurahan Tapos, Kota Depok pada malam Kamis (08/01/2026) akhirnya menemukan titik terang dalam waktu yang sangat singkat. Korban bernama Dedi Setiawan (35 tahun), yang tewas setelah ditembak siasat dengan tusukan di dalam rumahnya sendiri, kini bisa beristirahat dengan tenang setelah pelaku berinisial S (32 tahun) berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian terjadi. Penusukan yang mengakibatkan nyawa korban menghembuskan nafas terakhir tersebut dipicu oleh persoalan utang sebesar Rp300.000 yang belum dibayar oleh korban selama lebih dari sebulan, dengan kedua belah pihak merupakan rekan kerja sesama juru parkir di sebuah swalayan besar di kawasan Cimanggis, Depok.

Kejadian yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB dimulai ketika pelaku berinisial S datang ke rumah korban yang berlokasi di Perumahan Griya Cilangkap Blok F No. 17 bersama seorang temannya yang menggunakan sepeda motor untuk mengantarnya. Menurut keterangan dari saksi mata yang merupakan tetangga korban, Bapak Sudirman (42 tahun), terdengar suara bentrokan yang cukup keras dari dalam rumah korban sebelum kemudian melihat pelaku berinisial S keluar dari rumah dengan keadaan tangan dan baju yang terkena darah, serta langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang dibawa oleh temannya. Saksi segera memeriksa kondisi korban dan menemukan Dedi Setiawan terbaring tidak sadarkan diri di lantai ruang tamu dengan beberapa luka tusukan di bagian dada dan perut, kemudian segera menghubungi pihak kepolisian serta rumah sakit terdekat.

Namun sayangnya, korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia saat berada di perjalanan menuju rumah sakit rujukan. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polsek Cimanggis segera merespon dengan mengirimkan tim petugas untuk melakukan penyelidikan awal di lokasi kejadian, sekaligus mengkoordinasikan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok untuk membentuk tim gabungan dalam upaya menangkap pelaku yang telah melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Metro Depok pada hari Jumat (09/01/2026) menjelaskan secara rinci tentang proses penangkapan pelaku yang berhasil dilakukan dengan sangat cepat. Menurutnya, tim gabungan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan intensif sesaat setelah kejadian, termasuk melakukan pemeriksaan lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dari saksi mata dan keluarga korban, serta melakukan pelacakan terhadap jejak pelaku yang diduga telah melarikan diri ke arah kawasan Cilodong, Depok.

“Sesaat setelah menerima laporan kejadian, tim dari Polsek Cimanggis dan Satreskrim Polres Metro Depok langsung bergabung untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Kami segera mengumpulkan semua informasi yang dapat diperoleh dari lokasi kejadian, termasuk dari saksi mata yang melihat pelaku keluar dari rumah korban dan mengetahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor dengan warna dan jenis tertentu. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pelacakan terhadap jalur yang mungkin ditempuh oleh pelaku dan berhasil mengendus lokasi persembunyiannya di sebuah kos-kosan di kawasan Cilodong sekitar pukul 18.00 WIB pada hari Jumat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian terjadi,” jelas AKBP Made Gede Oka Utama dengan suara yang tegas dan penuh penegasan di hadapan awak media yang menghadiri konferensi pers.

Ia juga menambahkan bahwa saat melakukan penyergapan di lokasi persembunyian, pelaku berinisial S tidak memberikan perlawanan dan langsung menyerah kepada pihak kepolisian. Tim gabungan juga berhasil menyita barang bukti berupa pisau tajam yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penusukan, serta baju dan celana yang dikenakan oleh pelaku pada saat kejadian yang masih terdapat noda darah. Seluruh barang bukti tersebut kemudian akan diajukan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke laboratorium forensik kepolisian untuk memastikan kesesuaian dengan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polres Metro Depok mengungkapkan fakta mengerikan bahwa pelaku berinisial S diduga kuat telah merencanakan aksinya sebelum mendatangi rumah korban. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku selama pemeriksaan awal, ia telah menyimpan niat untuk melakukan tindakan kekerasan jika korban menolak untuk membayar utangnya yang telah terlambat lebih dari sebulan. Pelaku juga mengakui bahwa ia telah menyiapkan pisau tajam yang dibawanya dari rumah sebelum pergi mengantar korban, yang menunjukkan bahwa ia telah memiliki rencana untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka S, kami menemukan bahwa ia telah merencanakan aksinya dengan membawa pisau tajam sebelum mendatangi rumah korban. Menurut keterangan tersangka, ia telah beberapa kali menghubungi korban untuk meminta pembayaran utang sebesar Rp300.000, namun selalu ditolak dengan berbagai alasan. Pada malam kejadian, tersangka datang dengan membawa pisau dengan niat untuk mengancam korban agar mau membayar utangnya, namun situasi menjadi tidak terkendali dan akhirnya ia melakukan tindakan penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Made.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga menjelaskan tentang peran temannya yang mengantar pelaku menggunakan sepeda motor pada malam kejadian. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap orang tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa ia tidak terlibat dalam perbuatan penusukan dan hanya sekadar mengantar pelaku karena dimintai tolong. Menurut keterangan yang diberikan oleh teman pelaku, ia tidak mengetahui bahwa pelaku membawa senjata tajam dan memiliki niat untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Teman tersangka yang mengantarnya menggunakan sepeda motor tersebut telah kami pemeriksaan secara menyeluruh. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan bukti yang kami kumpulkan, kami memastikan bahwa ia tidak mengetahui rencana yang telah direncanakan oleh tersangka S. Ia hanya datang karena mengikuti tersangka yang menggunakan sepeda motornya untuk pergi ke rumah korban. Sehingga kami menyimpulkan bahwa teman tersangka tersebut tidak terlibat dalam perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka S,” jelas AKBP Made Gede Oka Utama.

“Kata teman tersangka itu sendiri, ia hanya menjadi ‘supir’ atau pengikut yang tidak tahu sama sekali tentang skenario berdarah yang akan terjadi. Oleh karena itu, setelah melakukan pemeriksaan yang cukup, kami telah melepaskannya dan ia tidak akan dikenai tuntutan hukum karena tidak memiliki unsur kesalahan dalam peristiwa ini,” tambahnya.

Sebagai akibat dari perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Dedi Setiawan, pelaku berinisial S kini akan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang telah berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pihak kepolisian telah menetapkan beberapa pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka, antara lain:

  • Pasal 458 KUHP yang mengatur tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
  • Pasal 469 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
  • Pasal 468 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang Penggunaan Senjata Tajam atau Benda yang Berbahaya dalam Tindakan Kekerasan, yang dapat menambah beratnya hukuman yang akan diberikan.

AKBP Made Gede Oka Utama menegaskan bahwa berdasarkan pasal-pasal yang akan dikenakan tersebut, tersangka berisiko mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah secara sah di pengadilan. Menurutnya, pihak kepolisian akan mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban.

“Kami akan melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk mendukung proses hukum selanjutnya. Tersangka telah melakukan perbuatan yang sangat serius dengan menghilangkan nyawa orang lain, dan ia harus menerima konsekuensi hukum yang sesuai dengan perbuatannya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban mendapatkan rasa keadilan yang mereka butuhkan,” tegas AKBP Made.

Keluarga korban yang diwakili oleh istri Dedi Setiawan, Ny. Sri Lestari (31 tahun), dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kehilangan nyawa suaminya. Menurutnya, suaminya memang memiliki utang kepada pelaku, namun sedang dalam proses mengumpulkan uang untuk membayarnya karena kondisi ekonomi keluarga yang tidak terlalu baik. Ny. Sri juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak kepolisian yang telah bekerja cepat dan sigap dalam menangkap pelaku sehingga keluarga dapat merasa lebih tenang.

“Kami sangat berduka atas kehilangan suami saya. Beliau memang memiliki utang sebesar Rp300.000 kepada tersangka, namun kami sedang dalam proses mengumpulkan uang untuk membayarnya karena kami juga memiliki tanggung jawab ekonomi yang cukup berat. Kami tidak menyangka bahwa masalah utang yang tidak terlalu besar ini dapat mengakibatkan kehilangan nyawa yang sangat berharga. Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja dengan cepat untuk menangkap pelaku, dan kami berharap bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi suami saya,” ujar Ny. Sri dengan suara yang penuh emosi dan disertai tangisan.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa kasus yang terjadi di kawasan Tapos ini menjadi peringatan yang sangat keras bagi seluruh masyarakat tentang bahaya dari emosi yang tidak terkendali dan penggunaan senjata tajam dalam menyelesaikan masalah. Menurutnya, masalah yang sepele seperti utang yang tidak terlalu besar tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan yang dapat mengakibatkan konsekuensi yang sangat berat bagi semua pihak yang terlibat.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa emosi sesaat yang tidak dapat dikendalikan, terutama jika dibarengi dengan membawa senjata tajam, hanya akan berujung pada jeruji besi dan penderitaan bagi banyak orang. Masalah apa pun dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum, tanpa perlu menggunakan kekerasan. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menjaga emosi dan tidak menggunakan kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan masalah apa pun,” jelas AKBP Made.

Selain itu, Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi penangkapan pelaku, baik dari Polsek Cimanggis maupun dari Satreskrim Polres Metro Depok. Menurutnya, kecepatan dan ketepatan dalam menangkap pelaku menunjukkan bahwa pihak kepolisian memiliki kemampuan yang baik dalam menangani kasus-kasus kriminal dan siap untuk melindungi keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Tim Gabungan Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis yang telah berhasil menangkap pelaku dalam waktu yang sangat singkat, bahkan sebelum pelaku sempat bernapas lega dalam pelariannya. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian selalu siap untuk merespon setiap kasus kriminal dengan cepat dan efektif, serta memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Depok,” pungkas AKBP Made Gede Oka Utama.

Setelah proses konferensi pers selesai, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku berinisial S akan terus menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan sebelum kasus ini diajukan ke kejaksaan untuk proses pengadilan. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan terhadap situasi keamanan di kawasan Tapos dan sekitarnya untuk memastikan bahwa tidak terjadi tindakan balas dendam atau peristiwa kriminal lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Dengan berhasilnya penangkapan pelaku dalam waktu yang sangat singkat, diharapkan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya menghindari tindakan kekerasan dan selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(*)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *