Hukum Kriminal Nasional

3 Anak Jadi Korban Kekerasan di Plampitan, Keluarga Laporkan ke Polrestabes Surabaya Demi Keadilan

Ungkap kasus

Surabaya, 25 Desember 2025 – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan masyarakat Surabaya. Tiga anak berusia antara 8 hingga 12 tahun di Kelurahan Plampitan, Kecamatan Genteng, menjadi korban kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh seorang pria yang tinggal di lingkungan yang sama. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polrestabes Surabaya pada hari Selasa (23 Desember 2025) setelah kondisi anak-anak semakin memburuk.

Menurut keterangan dari Ibu Siti (32), ibu dari salah satu korban, insiden kekerasan dimulai sejak dua minggu yang lalu. Seorang pria berusia sekitar 40 tahun, yang dikenal sebagai tetangga di kompleks perumahan, seringkali menuduh anak-anak mencuri barang di rumahnya meskipun tidak ada bukti. “Awalnya hanya omongan kasar dan menghina. Tapi beberapa hari yang lalu, dia mulai menyentuh anak-anak dengan kasar – menepuk punggung dengan kuat, memegang lengan terlalu kencang, bahkan pernah menendang kaki salah satu anak,” ungkap Ibu Siti dengan suara terharu.

Salah satu korban, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun yang ingin disebut dengan inisial R, mengaku takut keluar rumah sejak insiden terjadi. “Saya hanya bermain dengan teman-teman di halaman. Dia tiba-tiba datang dan marah, mengatakan saya mencuri baju. Dia memegang lengan saya sampai sakit dan memukul punggung saya. Saya takut melihat dia lagi,” katanya sambil menunjuk bekas memar di lengannya.

Dua anak lain yang menjadi korban, berusia 8 dan 12 tahun, juga mengalami luka memar di berbagai bagian tubuh dan mengalami ketakutan yang parah. Keluarga korban mengaku telah mencoba berbicara dengan pelaku beberapa kali, tetapi keadaan malah semakin memburuk. “Kami meminta dia berhenti, tapi dia malah semakin marah dan mengancam akan melakukan hal yang lebih buruk. Akhirnya, kami memutuskan untuk melaporkan ke polisi karena khawatir anak-anak kita mengalami kerusakan jiwa dan fisik yang parah,” ujar Bapak Anton (35), ayah dari korban berusia 8 tahun.

Laporan kasus ini diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor registrasi TBL/B/1479/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C KUHP yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kanit Reskrim Keluarga, Anak, dan Remaja (KAR) Polrestabes Surabaya, Ipda. Lina Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan awal terhadap kasus ini. “Kami telah mengumpulkan informasi dari korban, keluarga, dan saksi mata. Juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap anak-anak untuk membuktikan adanya luka akibat kekerasan. Kami akan mengusut kasus ini secara tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku telah diidentifikasi dan akan dipanggil untuk pemeriksaan. “Kami telah mengirim surat panggilan kepada pelaku. Jika dia menolak hadir, kami akan mengambil langkah tegas sesuai hukum. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak dapat ditolerir, dan pelaku harus dihukum sesuai dengan apa yang dia lakukan,” tegasnya.

Selain polisi, pihak Dinas Perlindungan Anak (DPA) Kota Surabaya juga telah terlibat dalam penanganan kasus ini. Kepala DPA Surabaya, H. Syamsul Arifin, menyatakan bahwa anak-anak korban akan mendapatkan dukungan psikologis untuk mengatasi trauma akibat kekerasan. “Kami akan memberikan bimbingan psikologis secara rutin kepada anak-anak agar mereka dapat pulih dengan cepat. Juga akan melakukan pemantauan terhadap kondisi keluarga untuk memastikan anak-anak tetap aman,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Kelurahan Plampitan, Bapak Slamet, menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus ini dan meminta masyarakat untuk lebih peka terhadap keamanan anak di lingkungan. “Kita harus saling menjaga satu sama lain, terutama anak-anak. Jika ada tanda-tanda kekerasan, jangan ragu untuk melaporkan. Anak-anak adalah harapan bangsa, dan kita harus melindunginya,” katanya.

Keluarga korban berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan segera dan pelaku mendapatkan hukuman yang pantas. “Kami hanya menginginkan keadilan untuk anak-anak kita. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak,” pungkas Ibu Siti.

Perkembangan kasus kekerasan terhadap anak di Plampitan terus dipantau oleh masyarakat dan media. Semua pihak berharap agar keadilan dapat tercapai dan anak-anak korban dapat kembali hidup dengan tenang tanpa takut akan kekerasan.

(Husairi)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *