INVESTIGASI Nasional

Jombang Gempar: Investigasi Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi Libatkan Pintu AURI, Aparat Diminta Bertindak Cepat!

Nasional

Jombang – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mencuat di Jombang, Jawa Timur. Aktivitas mencurigakan sejumlah truk tangki keluar masuk Pintu AURI Satrad 222 Ploso, Kabupaten Jombang, dalam rentang waktu 22-24 Desember 2025, memicu sorotan tajam dari awak media dan masyarakat.

Berdasarkan investigasi  truk tangki dengan muatan solar diduga berkapasitas 8.000 liter terpantau keluar dari Pintu AURI Satrad 222 Ploso menuju arah Tembelang – Kedungbetik, bahkan melintas di depan Polsek Kesamben. Kecurigaan semakin menguat ketika truk tangki serupa kembali terlihat memasuki area AURI pada malam hari, diikuti oleh truk tangki lain dengan selisih waktu hanya 10 menit.

Puncaknya, pada Kamis malam, sebuah truk tangki berlogo PT HPE dengan nomor polisi L 8224 CAB keluar dari area AURI dan bergerak menuju arah Kabuh, Mojokerto, Dlanggu, Kutorejo, Pungging, dan diduga kuat memasuki wilayah pertambangan. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan tujuan distribusi solar tersebut.

Di tengah kelangkaan solar yang semakin meresahkan masyarakat, dugaan penyelewengan ini memicu kemarahan publik. Masyarakat menilai perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, karena seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Pakar hukum energi,  Pakar Hukum Energi], menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat Jombang mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Klarifikasi dari pihak AURI Satrad 222 Ploso juga sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Aparat penegak hukum diminta untuk tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi, tanpa pandang bulu. Keberanian dan ketegasan aparat akan menjadi bukti komitmen negara dalam memberantas mafia migas dan melindungi kepentingan rakyat. Mengawal Transparansi, Mengungkap Kebenaran: Bersama Masyarakat, Lawan Mafia Migas!

(*)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *