
Bandar Lampung, 7 Januari 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska pada hari Rabu, 7 Januari 2025, pukul 09.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., dan didampingi oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H.
Kasus yang muncul sebagai tanggapan atas informasi dari masyarakat ini berkaitan dengan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di luar sasaran penerima serta wilayah distribusi yang telah ditetapkan. Informasi awal yang masuk ke pihak kepolisian mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil untuk mendukung produktivitas pertanian di wilayah Lampung.
“Kami menerima laporan dan informasi dari masyarakat yang prihatin terkait peredaran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pupuk bersubsidi merupakan program penting pemerintah untuk mendukung kemakmuran petani dan ketahanan pangan nasional, sehingga setiap bentuk penyalahgunaannya tidak akan kami biarkan tanpa tindakan hukum yang tegas,” ujar Kombes Pol Dery Agung Wijaya dalam jumpa pers yang digelar setelah pengungkapan kasus.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, tim penyidik Dirkrimsus Polda Lampung berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas mulai dari pengambilan pupuk bersubsidi hingga penjualannya di luar jangkauan sasaran yang ditentukan.
Selain penetapan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi, serta kurang lebih delapan ton pupuk NPK Phonska yang merupakan barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti yang disita telah melalui proses pendaftaran dan penyimpanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut secara menyeluruh. “Saat ini tim penyidik sedang melakukan berbagai tahapan penyidikan, termasuk pengumpulan bukti tambahan, pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi yang relevan, serta analisis data untuk mengungkap seluruh rantai aktivitas penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang terjadi. Setelah tahap penyidikan selesai, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam setiap bentuk aktivitas penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan praktik tidak benar dalam peredaran pupuk bersubsidi melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Polda Lampung.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait kasus ini. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menangkal setiap bentuk kejahatan yang merugikan kepentingan bersama, terutama yang berkaitan dengan program pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat,” tambah Kombes Pol Dery Agung Wijaya.
Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan pupuk bersubsidi termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan petani dan stabilitas sistem pertanian nasional.
(red)
