
Surabaya, 7 Januari 2026 — Dalam rangka menyamakan persepsi dan menyeragamkan pola penanganan perkara judi online di tengah masa transisi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakejati) Jawa Timur Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi Asisten Pidana Umum dan Pembinaan Masyarakat (Aspidum), Koordinator para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, serta sejumlah Jaksa Fungsional Kejati Jatim, mengikuti kegiatan Coaching Clinic Tematik Penanganan Perkara Judi Online yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari Rabu (7/1/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur D Dr. Sugeng Riyanta ini memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa penanganan perkara judi online di seluruh wilayah Indonesia tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama mengingat adanya perubahan regulasi yang menjadi titik fokus dalam masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam pemaparan utama selama coaching clinic, Dr. Sugeng Riyanta menjelaskan bahwa salah satu poin krusial yang perlu dipahami oleh seluruh jaksa adalah terkait pencabutan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur norma ancaman pidana untuk perkara judi online. Pencabutan tersebut diatur dalam Pasal 622 ayat (1) huruf r UU Nomor 1 Tahun 2026, namun tidak dapat dimaknai sebagai bentuk dekriminalisasi terhadap perkara judi online yang sedang dalam proses penanganan selama masa transisi.
“Norma larangan terhadap judi online tetap ada dan berlaku dengan tegas. Persoalannya terletak pada penyesuaian ancaman pidana yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan baru. Oleh karena itu, untuk perkara-perkara yang masih eksisting atau sedang dalam proses penanganan sebelum pemberlakuan UU baru, berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yang mana penanganannya menggunakan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP sebagai dasar hukum yang relevan,” tegas Direktur D dalam sesi pemaparan.
Terkait pedoman teknis penuntutan perkara judi online dalam masa transisi, Dr. Sugeng Riyanta juga memberikan arahan rinci kepada seluruh peserta. Pada tahap penerimaan Surat Pengantar Dokumen Perkara (SPDP), jaksa diwajibkan untuk segera melakukan koordinasi dengan penyidik guna memastikan ketepatan pasal sangkaan yang digunakan. Apabila berkas perkara telah diterima namun terdapat ketidakcocokan pasal, jaksa harus segera memberikan petunjuk penyesuaian kepada penyidik terkait.
“Bagi berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan standar P-21, pihak jaksa harus segera menyusun Berita Acara Penyesuaian yang sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap sesuai dengan kaidah hukum dan tidak menimbulkan kekosongan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk perkara judi online yang telah berada pada tahap pemeriksaan saksi di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk melakukan koordinasi intensif dengan penyidik, menyusun Berita Acara Penyesuaian secara menyeluruh, dan mengajukan permohonan perubahan surat dakwaan kepada hakim yang sedang menangani perkara tersebut. Sementara itu, terhadap perkara yang telah memasuki tahap penuntutan resmi di pengadilan, penanganannya tetap berpedoman pada Pasal 618 KUHP, dengan kewajiban bagi JPU untuk melakukan pembuktian seluruh unsur delik secara cermat dan bertanggung jawab kepada hukum.
Wakejati Jatim Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa kegiatan coaching clinic ini sangat bermanfaat bagi jaksa di Kejati Jatim dalam menghadapi tantangan penanganan perkara judi online di masa transisi. “Kami sangat mengapresiasi upaya Direktorat D dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Dengan pemahaman yang jelas terkait aturan baru dan pedoman penanganannya, kami yakin jaksa di Jawa Timur akan mampu menangani setiap perkara judi online dengan lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Setelah mengikuti coaching clinic, para jaksa fungsional Kejati Jatim akan segera menyebarkan pemahaman terkait pedoman baru ini kepada seluruh jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, guna memastikan konsistensi dalam penanganan perkara judi online di seluruh wilayah provinsi. Proses sosialisasi dan pendalaman materi juga akan dilakukan secara bertahap melalui rapat koordinasi dan bimbingan teknis untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam penerapannya.
(Husairi)
