Nasional

KEJARI SURABAYA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA ASUSILA SESAMA JENIS PR-02/M.5-10/Dsp.1/01/2026

Nasional

Surabaya, 8 Januari 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tahap 2 yang melibatkan 34 (tiga puluh empat) orang tersangka dalam kasus yang diduga merupakan tindak pidana asusila sesama jenis dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pada hari Kamis (8/1/2026).

Pelimpahan yang dilakukan secara resmi di Ruang Sidang Khusus Kejari Surabaya tersebut dihadiri oleh sejumlah petugas penegak hukum dari kedua institusi. Dalam proses pelimpahan, penyidik PPA Polrestabes Surabaya menyerahkan berkas-berkas penyidikan lengkap, daftar rinci barang bukti, serta dokumen administrasi terkait setiap tersangka yang telah melalui tahap penyidikan di tingkat kepolisian.

Menurut keterangan yang diterima, kasus ini bermula dari kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Samapta Polrestabes Surabaya pada bulan Oktober 2025. Saat itu, petugas melakukan operasi berdasarkan informasi yang diterima mengenai dugaan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah hotel berlokasi di kawasan Ngagel, Surabaya. Dalam penangkapan yang dilakukan secara mendadak tersebut, sebanyak 34 orang yang sedang berada di dalam salah satu kamar hotel berhasil diamankan oleh petugas.

Selain para tersangka, pada lokasi kejadian juga ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus, antara lain alat kontrasepsi dalam berbagai jenis, sejumlah unit telepon genggam milik masing-masing tersangka, serta alat elektronik lainnya seperti laptop dan kamera yang diduga digunakan untuk mendokumentasikan atau memfasilitasi kegiatan yang dilakukan. Semua barang bukti tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan pendataan oleh tim forensik kepolisian sebelum diserahkan ke Kejari Surabaya.

Dalam berkas yang disampaikan, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pornografi atau Pasal 420 KUHP tentang Pencabulan. Penetapan pasal pidana yang akan digunakan akan dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut oleh tim jaksa di Kejari Surabaya untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian dengan bukti yang ada.

Setelah menerima pelimpahan, JPU Kejari Surabaya melakukan proses verifikasi terhadap seluruh berkas dan barang bukti yang diterima. Selanjutnya, semua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya dan mencegah kemungkinan hilangnya tersangka atau gangguan terhadap proses penyidikan dan persidangan.

“Kami telah menerima seluruh berkas dan barang bukti dari Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, tim jaksa akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap aspek kasus, termasuk melakukan wawancara dengan tersangka dan mengevaluasi bukti-bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar salah satu JPU yang menangani kasus ini dalam keterangan singkat setelah proses pelimpahan.

Menurut rencana, setelah selesai tahap pemeriksaan dan penyidikan di tingkat kejaksaan, berkas perkara beserta para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilaksanakan proses persidangan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dokumen resmi mengenai pelimpahan perkara ini telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., yang bertindak atas nama Kajari Surabaya. Dalam tanda tangannya, Putu Arya Wibisana menyatakan bahwa proses pelimpahan telah berjalan sesuai dengan standar prosedur dan semua pihak telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

“Kami memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum dalam kasus ini akan dilakukan dengan transparan, objektif, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hak-hak setiap pihak terkait akan tetap dihormati dan dilindungi selama proses berlangsung,” tutup Putu Arya Wibisana dalam piagam pelimpahan yang diterbitkan.

Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang adil, serta memberikan pemahaman yang jelas mengenai batasan-batasan perbuatan yang diizinkan dalam masyarakat berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *