
Nasional
Jakarta Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penampilan tersangka seperti biasa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026.
“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, ‘loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Asep saat menghadiri jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (11/01/2026).
Tercatat ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT kali ini, yang dibagi menjadi dua kategori. Dari pihak pemerintah yaitu Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Sedangkan dari pihak swasta adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.
Menurut Asep, tidak ditampilkannya para tersangka merupakan konsekuensi dari penerapan KUHAP baru yang lebih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pihak KPK menegaskan bahwa penerapan aturan yang sudah berlaku harus diikuti secara konsisten.
“Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” bebernya.
Meski demikian, Asep menyampaikan bahwa saat ini masih berlangsung masa transisi khususnya untuk penerapan KUHAP baru beserta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan dipadukan dengan aturan lama sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan karena kasus dugaan suap pajak ini terjadi sebelum berlakunya aturan baru pada tanggal 2 Januari 2026.
“Bahwa ini perkaranya dalam masa transisi. Terjadinya di Desember ini ya, mereka pemberiannya di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangannya di Januari, selepas tanggal 2 gitu ya,” jelas Asep.
Ia juga menambahkan bahwa untuk kasus yang perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang baru, pihak KPK akan menerapkan aturan baru secara penuh. “Ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru,” tambahnya.
KPK menegaskan bahwa langkah ini tidak mengurangi komitmen dalam menindaklanjuti kasus korupsi, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perlindungan terhadap hak-hak setiap individu yang menjadi tersangka dalam proses hukum.
(*)
