
Bangkalan – Sepasang suami istri menjadi sasaran penangkapan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap basah saat tengah melakukan pesta sabu di dalam rumah mereka yang berlokasi di Desa Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penangkapan yang dilakukan secara mendadak tersebut berhasil mengungkap dugaan kegiatan penjualan barang haram yang kerap dilakukan di lokasi tersebut, bahkan dengan peran aktif dari istri sebagai perantara pengedaran.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah MFH (31 tahun) yang berasal dari Jakarta Utara dan istrinya JA (36 tahun) yang merupakan warga asli Kecamatan Kwanyar. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan kegiatan penyalahgunaan dan perdagangan narkoba di rumah JA.
“Kami melakukan pengawasan selama beberapa waktu berdasarkan laporan dari warga sekitar yang merasa khawatir dengan aktivitas yang sering terjadi di rumah tersebut. Akhirnya, pada hari Jumat sore, tim kami melakukan penyergapan dan menemukan kedua pelaku sedang asyik mengkonsumsi sabu bersama,” jelas Kiswoyo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bangkalan.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa rumah milik JA diduga telah lama menjadi tempat berkumpulnya pengguna narkoba serta titik penjualan barang haram tersebut. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menduga bahwa JA tidak hanya menjadi pasangan dari pelaku utama, tetapi juga berperan aktif sebagai perantara yang membantu suaminya dalam mengedarkan sabu kepada para pembeli.
“JA sebagai perantara yang membantu mengedarkan sabu. Dia bertugas untuk menerima pesanan, memberikan barang, serta mengumpulkan uang dari para pembeli,” ungkap Kiswoyo dengan tegas.
Saat melakukan geledahan di rumah pelaku, tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Bangkalan menemukan kedua pelaku sedang dalam kondisi mengkonsumsi sabu. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa empat klip sabu yang siap untuk diperjualbelikan. “Mereka sedang pesta sabu. Dari tangan pelaku kami dapatkan empat klip sabu siap edar, yang diperkirakan memiliki total berat sekitar beberapa puluh gram,” kata Kiswoyo menambahkan.
Barang haram yang berhasil disita tersebut diduga diperoleh dari salah satu rekan pelaku yang beroperasi di Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat. “Masih kami telusuri untuk indikasi pelaku lain yang menjadi sumber pasokan barang haram tersebut. Kami akan melakukan pengejaran hingga ke akar rumput agar jaringan ini benar-benar dapat dihancurkan,” ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, sehari-hari pasutri tersebut bekerja sebagai penjual besi tua di Jakarta. Namun, jelang bulan Ramadhan, mereka memutuskan untuk pulang kampung ke Bangkalan. Selama berada di kampung halaman, keduanya diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjalankan bisnis ilegal sebagai penjual sabu sekaligus menjadi pemakai.
“Pelaku penjual besi tua namun nyambi jualan sabu dan pemakai juga. Mereka menganggap bahwa pulang kampung menjadi kesempatan untuk mendapatkan keuntungan tambahan dengan cara yang salah,” pungkas Kiswoyo.
Kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Bangkalan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap adanya kegiatan penyalahgunaan dan perdagangan narkoba di lingkungan sekitar, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap indikasi yang ditemukan kepada pihak berwenang.
“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangkalan,” tambah Kiswoyo.
Kejadian penangkapan pasutri penjual besi tua yang juga menjadi pengedar sabu ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran barang haram di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat tetap menjaga lingkungan sekitar dari pengaruh narkoba dan turut serta dalam membangun masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman zat berbahaya tersebut.
(red)

