
SURABAYA – Fenomena pemasangan kabel WiFi Invorte tanpa izin resmi kembali mencuat ke permukaan, kali ini terjadi pada Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan depan Bank BCA Jalan Kapasan, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto. Aktivitas pemasangan yang dilakukan secara terang-terangan ini semakin mengkhawatirkan, mengingat kawasan tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan publik akibat maraknya kabel liar yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas.
Tim awak media yang melakukan pengawasan malam hari berhasil menyaksikan secara langsung setiap tahapan proses pemasangan kabel WiFi Invorte yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak mengenakan seragam perusahaan resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan bahwa pihak yang melakukan pemasangan tidak memiliki izin resmi apapun, baik dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, maupun dari pihak wilayah setempat seperti RT, RW, dan Kantor Lurah Kapasan yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan di lingkungan tersebut.
Setelah menerima laporan darurat dari sejumlah warga sekitar yang sudah lama merasa resah dengan keberadaan kabel liar di kawasan mereka, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dengan cepat bergerak ke lokasi kejadian. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang melakukan pemasangan, seorang pria bernama Anton Wijaya yang mengaku sebagai ketua pelaksana pemasangan kabel WiFi Invorte tersebut secara terbuka mengakui bahwa dirinya dan tim yang dibawanya tidak memiliki izin resmi sama sekali untuk melakukan kegiatan tersebut. “Saya mengakui sepenuhnya, tidak ada izin dari pihak manapun, baik dari tingkat wilayah maupun dari dinas terkait di Pemkot Surabaya,” ujar Anton di hadapan petugas Satpol PP dan awak media yang berada di lokasi.
Petugas Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Bripka Simon, seorang petugas berpengalaman yang telah lama menangani kasus pelanggaran terkait infrastruktur publik, tidak ragu untuk bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah pertama yang diambil adalah mengamankan seluruh barang bukti yang digunakan dalam proses pemasangan, termasuk beragam jenis kabel WiFi, peralatan pemasangan milik Invorte, alat pengikat, serta dokumentasi awal yang menunjukkan rencana pemasangan di kawasan tersebut. Selain itu, Anton Wijaya juga dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan latar belakang kegiatan yang dilakukan serta pihak mana yang menjadi penyelenggara atau mendukung pemasangan kabel ilegal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga langsung memberikan surat tilang resmi kepada Anton sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran. Bripka Simon menegaskan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan bukan sekadar formalitas belaka. “Kita telah memberikan kesempatan yang cukup bagi seluruh penyedia layanan internet untuk mengurus izin secara resmi. Namun bagi mereka yang masih memilih untuk melakukan kegiatan tanpa izin, jelas akan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai. Jika kelak izinnya sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka barang bukti yang kami amankan bisa diambil kembali di kantor kami. Tapi selama belum ada izin yang sah, kegiatan semacam ini jelas melanggar peraturan daerah tentang penggunaan ruang publik dan infrastruktur kota,” tegasnya dengan suara yang mantap.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya serta apakah penindakan ini hanya berhenti sampai di sini, pihak Satpol PP Kota Surabaya melalui humasnya menyatakan bahwa pengawasan terhadap kawasan yang rawan munculnya kabel liar seperti Jalan Kapasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami telah menyusun jadwal patroli khusus yang dilakukan pada malam hari, mengingat sebagian besar kegiatan pemasangan kabel ilegal dilakukan pada saat itu. Selain itu, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama secara aktif. Jika menemukan adanya pelanggaran serupa, jangan sungkan untuk segera melaporkannya melalui nomor hotline yang telah kami publikasikan atau langsung menghubungi pos Satpol PP terdekat,” ujar perwakilan humas Satpol PP kepada wartawan yang hadir.
Langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya ini langsung mendapat apresiasi yang tinggi dari sejumlah warga sekitar kawasan Jalan Kapasan. Menurut mereka, pemasangan kabel WiFi Invorte ilegal yang dilakukan secara sembarangan dan kerap kali dikerjakan pada malam hari telah sangat mengganggu kenyamanan bahkan keamanan masyarakat. “Kami sudah lama mengeluhkan keberadaan kabel-kabel yang tergantung liar di atas jalan. Selain membuat lingkungan menjadi tidak rapi, kabel tersebut juga berpotensi menggantung atau menjerat pengguna jalan, terutama pada saat malam hari yang kurang terang benderangnya,” ujar Samsul Huda (41 tahun), seorang pedagang yang berjualan di dekat lokasi kejadian.
Kasus pemasangan kabel WiFi Invorte ilegal kali ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyedia layanan internet maupun pihak terkait yang masih ingin mencoba melakukan kegiatan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Pihak berwenang menegaskan bahwa Kota Surabaya bukanlah wilayah bebas bagi kabel liar, dan setiap pelanggaran akan mendapatkan tindakan hukum yang tegas dan tidak memihak. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, pihak Satpol PP juga berjanji akan terus mengawal persoalan terkait kabel liar ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat luas serta keindahan dan keamanan kota Surabaya sebagai kota yang terus berkembang dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
(red)

