
SAMPANG, MADURA – 27 FEBRUARI 2026 – KA (28 tahun), warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor oleh pihak Polres Sampang pada hari Jumat (27/2/2026). Tersangka ditangkap setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang anggota kepolisian bernama Cahyo di kawasan Perumahan Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem, Sampang, pada tanggal 12 Juni 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menjelaskan rincian proses kejadian yang telah berhasil diungkap oleh tim penyidik. Menurutnya, pelaku masuk ke area teras rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pagar yang menjadi akses masuk. Setelah berhasil menembus pagar, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 dengan warna merah hitam yang bernopol M 5181 NQ, yang sebelumnya diparkir di dalam teras rumah korban.
“Kami melakukan penyelidikan yang mendalam setelah laporan pencurian masuk dari korban. Berkat kerja sama antara tim penyidik dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka KA setelah melakukan pelacakan yang cukup lama,” ujar Iptu Nur Fajri Alim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang.
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan lokasi terkait, pihak polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa KA merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang telah melakukan tindak kejahatan di sebanyak 13 lokasi berbeda di wilayah Sampang dan sekitarnya. Selain kasus pencurian motor milik anggota polisi, tersangka juga diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah dilaporkan oleh masyarakat selama beberapa bulan terakhir.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di kediaman tersangka, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor yang diperkirakan merupakan hasil kejahatan. Unit pertama adalah Honda Vario yang sesuai dengan kendaraan yang dicuri dari korban Cahyo, sedangkan unit kedua adalah motor trail. Pihak penyidik juga menemukan bahwa salah satu motor yang disita memiliki nomor mesin yang telah dihilangkan sengaja oleh tersangka dengan tujuan menyamarkan identitas kendaraan agar tidak mudah dilacak oleh pihak berwenang.
Untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang mendukung kasus. Barang bukti tersebut meliputi surat-surat kendaraan, dokumen jaminan dari pihak lembaga pembiayaan, serta sebuah flashdisk yang berisi tiga rekaman CCTV. Rekaman tersebut menjadi bukti krusial karena secara jelas memperlihatkan pergerakan dan tindakan tersangka saat menjalankan aksinya, mulai dari proses merusak pagar hingga membawa kabur kendaraan korban.
Atas perbuatan pencurian yang dilakukan, termasuk dengan menggunakan cara yang merusak barang milik orang lain dan memiliki catatan kejahatan yang cukup banyak, tersangka KA dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini dapat menjerat tersangka dengan hukuman penjara yang lebih berat dibandingkan dengan pencurian pada umumnya.
“Kita tidak hanya menangani kasus satu kali pencurian, melainkan mengungkap bahwa tersangka merupakan pelaku berulang yang telah mengganggu keamanan masyarakat. Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman kembali bagi warga dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya,” tambah Kasat Reskrim.
Pihak Polres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan kendaraan bermotor yang dimiliki, seperti menggunakan kunci gembok tambahan, memasang alat pengaman GPS, atau memarkir kendaraan di area yang terawat dan memiliki sistem pengawasan seperti CCTV. Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap indikasi kejahatan atau orang yang bertindak mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Saat ini, tersangka KA sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sampang untuk mengungkap seluruh peristiwa pencurian yang pernah dilakukannya serta mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian motor yang ia jalankan. Pihak kejaksaan juga akan segera mengambil alih kasus ini untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(Gufron)

