Sidoarjo, Februari – Seorang warga Kabupaten Sidoarjo bernama Rifatul Aliyah atau yang akrab disapa RA (42 tahun) telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam perkara pembiayaan kendaraan bermotor. Hal ini setelah terbukti secara sah bahwa ia memberikan keterangan menyesatkan dalam perjanjian fidusia yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan PT Summit Oto Finance. Putusan ini menjadi contoh …









