
Surabaya – Babak baru kasus sengketa rumah yang viral ini akhirnya menemui titik terang. Samuel, pria yang diduga menjadi otak di balik pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80), kini tak lagi bisa berkutik. Pantauan di Mapolda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan bahwa Samuel tampak digiring masuk ke gedung Ditreskrimum (Divisi Reserse Kriminal) dengan tangan terborgol dan mengenakan kaos hijau botol. Pria yang sebelumnya garang membawa pasukan berseragam itu kini memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan di lokasi.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nenek Elina pada Minggu (28/12/2025) mengungkap betapa traumatisnya kejadian pengusiran yang menimpanya beberapa waktu lalu. Serangkaian aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang dibawa Samuel membuat Nenek Elina harus mengalami penderitaan yang tidak pantas bagi seorang lansia:
Aksi Pengusiran Paksa yang Kejam
- Pasukan Merah: Puluhan orang berseragam dari organisasi masyarakat (ormas) Madas tiba-tiba menyerbu rumah Nenek Elina tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kelompok ini langsung memasuki bangunan dan memulai proses pengusiran.
- Kekerasan Fisik: Nenek Elina tidak diperlakukan selayaknya lansia. Beliau diangkat paksa oleh empat orang – dua memegang kaki dan dua memegang tangan – dan dibuang ke luar rumah secara kasar.
- Terluka: Akibat berusaha melawan sekuat tenaga meskipun tubuhnya sudah tua, mulut Nenek Elina sampai berdarah. Kejadian ini membuat banyak warga dan publik terkejut serta marah karena pelanggaran terhadap hak-hak lansia.
Di balik aksi premanisme yang kejam itu, Kuasa Hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, membongkar fakta hukum yang sangat menggelitik akal sehat (absurd) yang digunakan Samuel untuk mengklaim kepemilikan rumah:
Fakta Hukum Absurd yang Terungkap
- Klaim Terlambat 11 Tahun: Samuel mengaku sudah membeli rumah itu sejak tahun 2014. Namun, anehnya ia baru muncul dan mengajukan klaim pada tanggal 5 Agustus 2025 – yaitu 11 tahun kemudian tanpa kabar apapun.
- Akta Jual Beli “Diri Sendiri”: Tim hukum yang dibentuk untuk menangani kasus ini menemukan akta jual beli tertanggal 24 September 2025. Yang paling lucu dan tidak masuk akal dalam akta itu adalah tertulis bahwa penjualnya adalah Samuel, dan pembelinya juga Samuel. Akta semacam ini dinilai tidak memiliki kekuatan hukum apapun menurut peraturan perdata Indonesia.
- Dokumen Desa Dipalsukan: Buku Letter C desa yang aslinya atas nama Elisa Irawati (kakak Nenek Elina, yang wafat pada tahun 2017) tiba-tiba dicoret dan diubah tanpa sepengetahuan ahli waris sah. Perubahan ini dilakukan untuk mencoba membenarkan klaim kepemilikan Samuel.
Bukan cuma rumah yang dirampas secara paksa, dokumen penting milik Nenek Elina seperti Letter C asli, sertifikat tanah, dan surat perhiasan emas juga dilaporkan hilang saat proses pengusiran berlangsung. Pihak kuasa hukum kini fokus melaporkan hilangnya dokumen-dokumen vital ini sebagai tuduhan tambahan terhadap Samuel dan kelompoknya.
Wellem Mintarja menyatakan bahwa kasus ini adalah contoh nyata “Mafia Tanah” yang bermain kasar di wilayah Jawa Timur. “Mengaku pemilik sejak 2014 tapi baru muncul 2025, ditambah akta jual beli yang penjual dan pembelinya sama orang – semua itu menunjukkan bahwa mereka mencoba memanipulasi hukum dengan cara yang sangat tidak pantas,” ujarnya.
Posisi Samuel makin tersudut seiring dengan terungkapnya fakta-fakta ini. Kehadirannya di Ditreskrimum Mapolda Jatim merupakan langkah pertama dalam proses penuntutan hukum yang akan dilakukan terhadapnya. Tuduhan yang mungkin akan ditetapkan antara lain adalah penganiayaan, pemalsuan dokumen, pencurian, dan penguasaan tanah secara ilegal.
Kini, Nenek Elina yang sempat berdarah-darah saat diangkat keluar dari rumahnya sendiri bisa sedikit tersenyum melihat pelakunya yang dulu garang kini memakai borgol. “Aku senang akhirnya ada keadilan. Rumah itu warisan dari orang tuaku, aku tidak mau dilepaskan sembarangan,” ujar Nenek Elina dengan nada lemah tapi penuh harapan setelah mendengar kabar penangkapan Samuel.
Pihak Mapolda Jatim menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan secara mendalam dan transparan terhadap kasus ini. “Kita tidak akan mentolerir setiap bentuk kejahatan, terutama yang menargetkan lansia dan memanipulasi dokumen hukum. Penyelidikan akan dilakukan secara tuntas hingga semua pelaku terjerat hukum,” jelas Juru Bicara Mapolda Jatim dalam keterangan resmi.
(red)
