TNI-POLRI NASIONAL

BREAKING NEWS! Hasil Sidang Kode Etik Bid Propam Polda NTB: Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Resmi Dipecat Secara Tidak Terhormat – Ditemukan Sabu Hampir Setengah Kilogram dan Uang Rp83 Juta di Rumah Dinas, Keterlibatan Kapolres Bima Kota Masih Ditunggu Rilis Resmi

TNI-POLRI Nasional

Mataram, 9 Februari 2026 – Kasus dugaan keterlibatan aparatur kepolisian dalam peredaran narkotika di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan kepastian hukum yang tegas, setelah hasil sidang kode etik Bidang Profesi dan Pembinaan Masyarakat (Bid Propam) Polda NTB terhadap Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota AKP Malaungi mengeluarkan putusan berat: pegawai dengan pangkat tersebut resmi dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatan dan korps kepolisian.

Proses sidang kode etik yang dihadiri oleh panitia hakim etik, kuasa hukum tersangka, serta pihak pengawas internal kepolisian berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.20 Wita di Aula Sidang Bid Propam Polda NTB, Mataram. Selama lebih dari 7 jam, panitia melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil penyidikan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dan laporan pemeriksaan teknis dari laboratorium forensik kepolisian.

Setelah putusan resmi dibacakan, AKP Malaungi dikawal sejumlah petugas khusus dari Bid Propam Polda NTB dan dibawa langsung ke ruang khusus Bid Propam untuk menjalani proses administrasi keluar serta pengambilan hak-hak sebagai anggota kepolisian yang telah dipecat. Pada saat yang sama, pihak kepolisian juga melakukan pengamanan yang ketat terhadap tersangka tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus narkotika yang masih berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid yang mengumumkan hasil sidang kepada awak media menjelaskan bahwa putusan PTDH merupakan konsekuensi logis dari temuan yang menunjukkan pelanggaran berat terhadap kode etik dan peraturan kepolisian. “Yang bersangkutan resmi di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Putusan ini diambil setelah melalui proses sidang yang adil dan objektif, dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Utama Polda NTB pada Senin (9/2/2026).

Menurut Kombes Pol Mohammad Kholid, pengamanan terhadap AKP Malaungi bukan hanya untuk menjaga keamanan diri tersangka, tetapi juga untuk memastikan tidak ada gangguan dalam proses pengembangan kasus yang masih berjalan. “Pengamanan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani penyidik. Kami perlu memastikan bahwa semua jalur informasi dan bukti dapat dikembangkan dengan baik tanpa ada gangguan dari luar,” jelasnya.

Kasus ini pertama kali muncul setelah penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol bersama istrinya pada awal Januari 2026, yang dalam pengendaliannya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkembang di wilayah Bima Kota dan sekitarnya. “Dari pengembangan kasus tersebut, tim Dit Resnarkoba bersama Bid Propam Polda NTB kemudian bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Pada tahap ini, ditemukan indikasi kuat terkait keterlibatan aparatur tingkat lebih tinggi dalam kasus tersebut,” ujar Kabid Humas.

Setelah mendapatkan izin dari pihak berwenang, tim penyidik melakukan geledah secara terencana terhadap rumah dinas AKP Malaungi yang berlokasi di Komplek Perumahan Polres Bima Kota pada tanggal 2 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti yang sangat mencengangkan: sabu-sabu dengan berat netto sebesar 488,496 gram (hampir setengah kilogram) yang disembunyikan di dalam lemari besi kamar tidur, serta uang tunai senilai Rp83 juta yang ditemukan tersembunyi di bawah karpet ruang tamu. Selain itu, juga ditemukan beberapa alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan pendistribusian narkotika, seperti kantong plastik vakum, timbangan digital, dan buku catatan yang mencatat transaksi-transaksi yang tidak jelas.

Berdasarkan temuan tersebut, AKP Malaungi segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menjeratnya dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Sebelumnya, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan oleh tim internal Bid Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Kasat Resnarkoba.

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Mohammad Kholid juga menyampaikan tanggapan terkait berita yang beredar di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus ini. “Mengenai informasi terkait bapak Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, kami masih dalam tahap verifikasi dan penyelidikan mendalam. Saat ini belum ada kesimpulan apapun, dan kami akan segera mengeluarkan rilis resmi setelah mendapatkan bukti yang cukup dan proses hukum yang sesuai,” jelasnya dengan tegas.

Kabid Humas menambahkan bahwa pihak Polda NTB berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, tanpa memandang pangkat dan jabatan. “Kami tidak akan pernah melindungi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik. Integritas korps kepolisian harus dijaga dengan sungguh-sungguh, dan setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal,” tegasnya.

Saat ini, proses penyidikan terhadap AKP Malaungi masih berlanjut, dengan penyidik tengah mengupayakan keterlibatannya untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak luar kepolisian. Selain itu, pihak Polda NTB juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengendalian di lingkungan Polres Bima Kota untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *