
JAKARTA – Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga triwulan pertama tahun 2026 mencapai ribuan orang. Berdasarkan laporan resmi yang dirilis, tercatat sebanyak 8.389 orang telah kehilangan pekerjaan mereka dalam periode Januari hingga Maret 2026.
Angka tersebut merupakan data akumulasi dari tenaga kerja yang tercatat dan terklasifikasi sebagai peserta aktif program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Informasi ini tertuang dalam laporan Satu Data Kemnaker yang dikutip, Minggu (12/4/2026).
“Pada periode Januari sampai dengan Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,” demikian bunyi catatan resmi dari Kemnaker.
Tren Penurunan Jumlah PHK per Bulan
Jika ditelusuri lebih rinci per bulannya, jumlah PHK tertinggi terjadi pada bulan pertama tahun ini. Pada Januari 2026, tercatat sebanyak 4.590 orang pekerja yang harus berhenti bekerja.
Angka tersebut kemudian mengalami penurunan yang cukup signifikan pada bulan berikutnya. Di bulan Februari 2026, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK berkurang menjadi 3.273 orang.
Sementara itu, data untuk bulan Maret 2026 merupakan sisa dari total akumulasi tersebut. Penurunan angka ini menjadi sorotan, apakah menandakan adanya perbaikan kondisi ketenagakerjaan atau hanya fluktuasi biasa dalam dinamika dunia usaha.
JKP Jadi Jaring Pengaman Sosial
Dengan tercatatnya data ini, para pekerja yang terkena PHK tersebut berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena PHK, yang mencakup bantuan uang tunai, akses pelatihan kerja, hingga pemagangan agar mereka bisa kembali terserap ke dunia kerja.
Hingga saat ini, Kemnaker belum merinci secara spesifik sektor industri mana yang paling banyak melakukan efisiensi atau pemutusan hubungan kerja tersebut. Namun, data ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan pelaku industri untuk terus memantau stabilitas pasar kerja nasional.
Pemerintah melalui Kemnaker juga terus berupaya melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari pelatihan keterampilan hingga penciptaan lapangan kerja baru, guna menekan angka pengangguran dan membantu para pekerja yang terdampak agar bisa segera mendapatkan pekerjaan kembali.
(*)

