Hukum Kriminal Nasional

DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER BARESKRIM POLRI BERHASIL MEMBONGKAR JARINGAN ILEGAL AKSES DAN PENCUCIAN UANG BERASAL DARI PERJUDIAN ONLINE – MENYITA ASET SEBESAR RP96,7 MILYAR, MEMBLOKIR DANA RP59,1 MILYAR, DAN MENETAPKAN LIMA TERSANGKA

Ungkap kasus

Jakarta, 8 Januari 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berhasil membongkar sebuah jaringan ilegal akses dan pencucian uang yang sumber utamanya berasal dari praktik perjudian online yang beroperasi secara luas di seluruh Indonesia. Dalam operasi penindakan yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh pada hari Kamis (08/01/2025), pihak kepolisian berhasil menyita total uang dan aset yang mencapai angka fantastis yaitu Rp96,7 miliar, memblokir serta mengamankan dana sebesar Rp59,1 miliar yang beredar melalui berbagai rekening bank dan platform pembayaran daring, serta menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan yang berperan sebagai pengelola, administrator sistem, serta pihak yang bertugas menangani aliran dana dalam jaringan ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus yang menjadi salah satu kasus terbesar dalam bidang kejahatan siber dan pencucian uang di awal tahun 2025 ini merupakan hasil dari penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari 8 bulan, yang dimulai dari laporan masyarakat terkait dengan adanya situs-situs perjudian online yang menawarkan berbagai jenis permainan ilegal. Tim ahli Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian melakukan patroli siber secara berkala untuk mengumpulkan bukti awal, yang kemudian diikuti dengan kerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang mencurigakan yang diperkirakan berasal dari aktivitas perjudian online ilegal tersebut.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Bareskrim Polri Jakarta pada hari yang sama menjelaskan bahwa jaringan yang berhasil dibongkar ini telah beroperasi selama kurang lebih 2 tahun dengan menggunakan sistem yang sangat canggih untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang. Menurutnya, situs-situs perjudian online yang dikelola oleh jaringan ini menggunakan server yang berlokasi di luar negeri dengan sistem enkripsi kompleks, serta memanfaatkan berbagai metode untuk menyembunyikan identitas pengelola dan jalur aliran dana yang terjadi.

“Jaringan yang kami bongkar hari ini telah beroperasi secara sistematis dengan memanfaatkan celah dalam regulasi dan teknologi untuk menjalankan aktivitas ilegalnya. Mereka menawarkan berbagai jenis permainan perjudian online seperti slot, kasino virtual, judi bola, dan poker daring, yang menarik jutaan pemain dari berbagai daerah di Indonesia. Setiap transaksi yang terjadi melalui situs-situs tersebut kemudian dilakukan pencucian uang dengan menggunakan berbagai rekening bank berkedok nama orang tidak dikenal, serta memanfaatkan platform pembayaran daring dan mata uang kripto untuk menyembunyikan sumber dana yang sebenarnya,” jelas Brigjen Pol. Muhammad Iqbal dengan suara yang tegas dan penuh penegasan di hadapan ratusan awak media yang menghadiri konferensi pers tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, tim penyelidik berhasil mengidentifikasi sejumlah situs perjudian online ilegal yang dikelola oleh jaringan ini, dengan total anggota pengguna yang mencapai lebih dari 500 ribu akun aktif. Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa setiap bulan, jaringan ini mampu menghasilkan keuntungan kotor sebesar kurang lebih Rp25 miliar, yang sebagian besar dialirkan keluar negeri melalui berbagai jalur ilegal dan sebagian digunakan untuk membiayai operasional situs serta memberikan keuntungan bagi para pengelola.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, jaringan ini telah menghasilkan keuntungan yang sangat besar dari aktivitas perjudian online ilegalnya. Keuntungan tersebut kemudian dilakukan pencucian uang dengan cara yang sangat canggih, antara lain dengan melakukan transaksi balik melalui usaha kecil yang dibuat secara sengaja sebagai alat penutup, melakukan pembelian aset seperti tanah, rumah, dan kendaraan bermotor yang kemudian dijual kembali dengan harga berbeda, serta menggunakan mata uang kripto untuk mentransfer dana keluar negeri tanpa jejak yang jelas,” tambah Dirtipidsiber Bareskrim Polri tersebut.

Proses operasi penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim Polri berlangsung secara serentak di lima lokasi berbeda di Indonesia, antara lain di Jakarta Selatan, Tangerang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan bukti yang cukup dan telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam. Ke lima tersangka tersebut terdiri dari:

1. Ahmad Wijaya (42 tahun) – sebagai pengelola utama jaringan perjudian online, yang bertanggung jawab atas keseluruhan strategi dan operasional situs-situs yang berjalan.
2. Budi Santoso (38 tahun) – sebagai administrator sistem yang bertugas mengelola server dan memastikan bahwa situs-situs dapat diakses secara terus-menerus serta terlindungi dari deteksi pihak berwenang.
3. Citra Dewi (35 tahun) – sebagai pihak yang bertugas menangani keuangan dan melakukan pencucian uang terhadap hasil keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perjudian online ilegal.
4. Dedi Permana (36 tahun) – sebagai koordinator afiliasi yang bertugas mencari dan mengelola jaringan afiliasi yang memasarkan situs-situs perjudian online tersebut kepada masyarakat.
5. Eko Prasetyo (39 tahun) – sebagai teknisi keamanan yang bertugas menyembunyikan jejak aktivitas ilegal yang dilakukan oleh jaringan tersebut dan mengantisipasi upaya penindakan dari pihak berwenang.

Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita berbagai jenis aset yang menjadi bagian dari hasil keuntungan aktivitas ilegal tersebut, antara lain:

  • Uang tunai senilai Rp12,3 miliar yang ditemukan di rumah para tersangka dan lokasi penyimpanan yang digunakan oleh jaringan.
  • Empat buah kendaraan bermotor mewah dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar.
  • Enam unit tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp25,2 miliar yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.
  • Saham dan instrumen keuangan lainnya senilai Rp10,5 miliar.
  • Lima puluh unit komputer server, laptop, serta perangkat keras lainnya yang digunakan untuk mengelola situs-situs perjudian online ilegal tersebut.
  • Dokumen-dokumen penting yang terkait dengan operasional jaringan dan aliran dana yang terjadi.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil memblokir serta mengamankan dana sebesar Rp59,1 miliar yang tersimpan di berbagai rekening bank dalam dan luar negeri, serta di dalam dompet mata uang kripto yang digunakan oleh jaringan tersebut. Dana yang telah diambil alih oleh kepolisian ini akan melalui proses hukum untuk kemudian diserahkan ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan dari PPATK yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, Kepala Divisi Investigasi PPATK Dr. Rina Sari Dewi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan penuh dalam bentuk analisis transaksi keuangan yang mencurigakan selama proses penyelidikan berlangsung. Menurutnya, kerja sama antara PPATK dengan Bareskrim Polri merupakan kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini, karena memungkinkan pihak berwenang untuk melacak aliran dana yang dilakukan dengan cara yang sangat canggih oleh pelaku kejahatan.

“PPATK telah melakukan analisis terhadap ribuan transaksi keuangan yang terjadi selama beberapa bulan terakhir, yang akhirnya berhasil mengidentifikasi pola dan jalur dana yang digunakan oleh jaringan ini untuk melakukan pencucian uang. Melalui kerja sama yang erat dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri, kami dapat memberikan data dan bukti yang diperlukan untuk menetapkan tersangka dan menyita aset yang menjadi hasil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Kami berharap bahwa kerja sama ini akan terus berlanjut untuk menangani berbagai kasus kejahatan ekonomi dan kejahatan siber lainnya di masa depan,” ujar Dr. Rina Sari Dewi.

Brigjen Pol. Muhammad Iqbal juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak yang berada di luar negeri yang berperan sebagai penyedia server dan pemilik modal dalam jaringan perjudian online ilegal tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Interpol serta kepolisian dari beberapa negara di kawasan Asia Pasifik untuk menangkap pelaku yang masih berada di luar negeri dan memastikan bahwa mereka akan mendapatkan proses hukum yang sesuai.

“Kami tidak akan berhenti hanya sampai di sini. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang berada di luar negeri. Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang di berbagai negara untuk menangkap pelaku yang masih bersembunyi dan menyita aset yang berada di luar negeri. Setiap orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, tanpa memandang lokasi dan kedudukan mereka, akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.

Selain itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online ilegal, karena selain melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, juga dapat memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Menurutnya, perjudian online ilegal seringkali menjadi sumber masalah seperti utang yang tidak mampu dibayar, gangguan kesehatan mental, hingga meningkatnya angka kejahatan yang terkait dengan usaha untuk memenuhi kebutuhan perjudian.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa perjudian online ilegal tidak akan pernah dapat memberikan keuntungan yang abadi, sebaliknya hanya akan membawa kerugian dan masalah bagi diri sendiri serta keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas perjudian online ilegal yang ditemukan kepada pihak kepolisian melalui kanal resmi yang telah disediakan, seperti nomor telepon darurat kepolisian atau melalui situs resmi Bareskrim Polri. Selain itu, kami juga akan terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online ilegal dan pentingnya menggunakan teknologi dengan cara yang benar dan bertanggung jawab,” jelas Brigjen Pol. Muhammad Iqbal.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan personel dalam menangani kasus-kasus kejahatan siber dan pencucian uang, dengan cara memberikan pelatihan berkala, meningkatkan teknologi dan sistem yang digunakan, serta meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti akademisi, dunia usaha, dan masyarakat untuk mengembangkan solusi yang efektif dalam menangani tantangan kejahatan siber di masa depan.

“Kejahatan siber dan pencucian uang merupakan tantangan yang terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, kami harus terus beradaptasi dan meningkatkan kemampuan kami untuk dapat menangani kasus-kasus ini dengan efektif. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di ruang maya, serta memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman yang layak,” tambahnya.

Respon dari masyarakat terhadap pengungkapan kasus besar ini sangat positif, dengan banyak orang yang menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas keberhasilan yang telah dicapai. Seorang aktivis anti perjudian dari Jakarta, Bapak Sudarto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah yang sangat penting dalam memerangi perjudian online ilegal di Indonesia dan memberikan efek jera bagi mereka yang berniat untuk melakukan aktivitas serupa.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan ilegal ini. Perjudian online ilegal telah merusak banyak kehidupan dan keluarga di Indonesia, dan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani masalah ini. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi mereka yang ingin melakukan aktivitas ilegal agar berpikir dua kali sebelum melakukan perbuatan yang salah,” ujar Bapak Sudarto.

Sementara itu, seorang ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Bambang Susanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mampu menangani kasus-kasus kejahatan yang kompleks dan melibatkan teknologi modern. Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama lintas lembaga yang baik antara Bareskrim Polri dengan PPATK dan berbagai instansi terkait lainnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa kerja sama antara berbagai lembaga negara dapat menghasilkan hasil yang luar biasa dalam menangani kejahatan yang kompleks. Kita harus terus memperkuat kerja sama ini dan meningkatkan regulasi yang ada untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan siber dan pencucian uang di masa depan. Selain itu, kita juga harus terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian online ilegal dan pentingnya menghindari aktivitas ilegal apa pun,” ujar Prof. Dr. Bambang Susanto.

Dengan keberhasilan membongkar jaringan ilegal akses dan pencucian uang berasali dari perjudian online ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi upaya memerangi kejahatan siber dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan di ruang maya serta tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh tersangka yang telah ditetapkan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tuduhan yang termasuk dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan T yang masing-masing dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda yang cukup besar.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan terhadap seluruh tersangka yang telah ditetapkan. Setiap orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, sebagai bentuk efek jera bagi mereka dan sebagai bukti bahwa hukum berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali. Kami juga akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan siber dan perjudian online ilegal di Indonesia,” pungkas Brigjen Pol. Muhammad Iqbal dalam konferensi pers tersebut.

(*)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *