
Sampang, 8 Januari 2026 – Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Seksi (Polsek) Banyuates, Kabupaten Sampang pada hari Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Raya Desa Montor, Kecamatan Banyuates. Penangkapan yang dilakukan secara tepat dan tanpa gesekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Banyuates IPTU Siswanto bersama dengan Kepala Seksi Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) dan sejumlah anggota yang telah siap siaga untuk melaksanakan tugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi resmi yang diterima dari Kepolisian Resor (Polres) Sampang terkait dengan laporan pencurian satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo beberapa hari sebelumnya. Setelah menerima informasi tersebut, tim investigasi Polsek Banyuates segera melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk mendapatkan data lebih lanjut terkait kendaraan yang hilang, termasuk nomor registrasi kendaraan, ciri khas kendaraan, serta informasi penting lainnya yang dapat membantu dalam proses pelacakan.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menggunakan sistem pelacakan berbasis Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan pickup Daihatsu Grandmax tersebut. Data dari sistem GPS menunjukkan bahwa posisi kendaraan yang dicuri berada di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Berdasarkan informasi lokasi yang akurat tersebut, Kapolsek Banyuates IPTU Siswanto segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyisiran dan penindakan di wilayah yang telah diidentifikasi.
Tim yang telah dibentuk langsung melakukan patroli dan penyisiran ke berbagai titik yang menjadi lokasi munculnya sinyal GPS kendaraan. Setelah melakukan penyisiran selama kurang lebih satu jam, petugas akhirnya menemukan mobil pickup Daihatsu Grandmax yang dicurigai merupakan kendaraan yang hilang terparkir di pinggir jalan Jalan Raya Desa Montor. Pada saat ditemukan, terdapat dua orang pria yang berada di dalam kendaraan tersebut dan menunjukkan tanda-tanda cemas ketika melihat kedatangan petugas kepolisian.
Petugas segera melakukan tindakan penahanan terhadap kedua orang tersebut, yang tidak melakukan perlawanan sama sekali selama proses diamankan. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa langsung ke Markas Polsek Banyuates untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengambilan keterangan resmi terkait dengan peristiwa pencurian yang dilakukan.
Setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua terduga pelaku tersebut adalah MH (25 tahun), warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, dan JH (34 tahun), warga Desa Tolang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Kedua terduga telah mengaku secara terbuka bahwa mereka terlibat dalam peristiwa pencurian mobil pickup Daihatsu Grandmax yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, meskipun masih belum diungkapkan secara rinci mengenai modus operandi yang digunakan dan alasan yang mendasari tindakan pencurian tersebut.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang sangat penting dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yang merupakan kendaraan yang dicuri dari Kabupaten Sidoarjo, serta sebuah kunci T yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membuka dan menjalankan kendaraan tanpa kunci aslinya. Barang bukti tersebut telah melalui proses pendataan dan pemeriksaan oleh tim forensik untuk mendapatkan bukti tambahan yang dapat digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Dalam keterangan resmi yang diberikan oleh Kapolsek Banyuates IPTU Siswanto, ia menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan kedua terduga pelaku ini tidak terlepas dari kerja sama yang erat antara Polsek Banyuates dengan Polres Sampang dan Polresta Sidoarjo, serta dukungan dari teknologi pelacakan GPS yang telah terbukti efektif dalam membantu proses penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Kami dengan bangga mengumumkan bahwa jajaran Polsek Banyuates telah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian mobil lintas daerah yang telah melakukan tindakan kejahatan di Kabupaten Sidoarjo dan membawa kendaraan tersebut ke wilayah Sampang. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara berbagai satuan kerja kepolisian dan penggunaan teknologi yang tepat guna dalam proses pelacakan. Kami berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Banyuates,” ujar IPTU Siswanto dalam siaran pers yang dilakukan di Mapolsek Banyuates pada hari Rabu (7/1/2026).
Kapolsek juga menambahkan bahwa kedua terduga pelaku telah dijamin akan mendapatkan proses hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tindakan pencurian kendaraan bermotor tidak hanya merugikan pemilik kendaraan secara materi, tetapi juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta merusak ketenteraman hidup warga negara.
“Kita tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kedua terduga pelaku ini akan diserahkan ke pihak Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi mereka yang berniat untuk melakukan tindakan kejahatan serupa agar dapat berpikir dua kali sebelum melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain,” jelasnya.
Merespons kejadian ini, pihak Polresta Sidoarjo melalui Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Indra Wijaya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran Polsek Banyuates dan Polres Sampang atas kerja sama yang telah diberikan dalam menangkap kedua terduga pelaku pencurian mobil pickup Daihatsu Grandmax yang hilang di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Menurutnya, kerja sama lintas daerah seperti ini sangat penting dalam memberantas kejahatan yang bersifat lintas wilayah.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh jajaran Polsek Banyuates dan Polres Sampang dalam menangkap kedua terduga pelaku ini. Kerja sama lintas daerah yang erat antara kepolisian di berbagai wilayah menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang bersifat lintas daerah seperti ini. Kami akan segera mengambil alih proses penyidikan terhadap kedua terduga pelaku dan memastikan bahwa mereka akan mendapatkan proses hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar AKP Indra Wijaya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Polresta Sidoarjo telah melakukan koordinasi dengan pemilik kendaraan yang dicuri untuk melakukan proses identifikasi dan pengambilan bukti terkait dengan kendaraan tersebut. Setelah proses hukum selesai, kendaraan yang telah diamankan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah menghubungi pemilik kendaraan yang dicuri dan akan segera melakukan proses identifikasi serta pengambilan bukti terkait dengan kendaraan tersebut. Setelah seluruh proses hukum selesai dan tidak ada lagi klaim atau masalah hukum yang muncul, kendaraan akan segera dikembalikan kepada pemilik yang sah. Kami juga akan memberikan dukungan penuh kepada pemilik kendaraan dalam proses pemulihan haknya,” jelasnya.
Kasus pencurian mobil lintas daerah yang berhasil diungkap ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan kendaraan yang mereka miliki, seperti dengan memasang sistem pelacakan GPS, menggunakan kunci tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang tidak aman dalam waktu lama.
Sejumlah warga masyarakat di Kecamatan Banyuates yang mendengar berita penangkapan pelaku pencurian mobil ini menyampaikan rasa lega dan apresiasi kepada pihak kepolisian. Menurut mereka, keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Saya merasa sangat lega setelah mengetahui bahwa pelaku pencurian mobil telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian bekerja dengan baik dan mampu menjaga keamanan masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat untuk melakukan kejahatan,” ujar Suparman (45 tahun), seorang warga Desa Montor yang menjadi saksi kejadian penangkapan pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Banyuates IPTU Siswanto juga mengajak masyarakat untuk selalu aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan kejahatan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau kejadian kehilangan kendaraan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau kejadian kehilangan kendaraan kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari kejahatan. Jangan ragu untuk menghubungi pihak kepolisian kapan saja jika Anda melihat atau mengalami hal yang mencurigakan,” pungkas IPTU Siswanto.
(red)
