Nasional

JALAN BERLUBANG BISA SERET MENTERI PU HINGGA BUPATI DIPENJARA 5 TAHUN – KERUSAKAN INFRASTRUKTUR TERANCAM KONSEKUENSI PIDANA SERIUS MENURUT PERATURAN HUKUM

Nasional

Jakarta, 13 Februari 2026 Maut seringkali tidak datang dari arah yang terduga, bahkan bisa mengintai dari balik genangan air di atas permukaan aspal jalan yang terkelupas dan berlubang. Namun, selama ini sebagian besar masyarakat cenderung pasrah dan menganggap bahwa kecelakaan yang terjadi akibat jalan rusak adalah bagian dari “takdir” atau sekadar kesialan yang menimpa pada saat perjalanan. Padahal, secara legal dan formal, rusaknya infrastruktur jalan yang menyebabkan korban jiwa atau cedera merupakan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius bagi para pemangku kebijakan terkait.

Tak tanggung-tanggung, peraturan hukum yang berlaku menetapkan bahwa para pejabat mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota, berisiko mendapatkan hukuman penjara hingga 5 tahun jika terbukti membiarkan lubang jalan atau kerusakan infrastruktur jalan memakan korban jiwa atau menyebabkan kecelakaan serius akibat kelalaian dalam pemeliharaan.

Jalan raya merupakan urat nadi utama bagi aktivitas logistik nasional dan juga berperan sebagai jalur penyelamat bagi masyarakat yang perlu segera mencapai fasilitas kesehatan. Namun, tingginya curah hujan yang terjadi pada awal tahun 2026 ini kembali menelanjangi kondisi buruknya kualitas pemeliharaan infrastruktur jalan di berbagai wilayah di Indonesia. Banyak jalan raya utama maupun lokal yang mengalami kerusakan parah, mulai dari permukaan yang mengelupas hingga lubang-lubang besar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tidak memberikan ruang bagi pembiaran atau kelalaian dalam pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan kepada seluruh penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika dalam waktu tertentu perbaikan belum dapat dilakukan karena berbagai alasan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan yang jelas dan mudah terlihat oleh pengguna jalan. Tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk membenarkan absennya pengawasan atau tindakan preventif terhadap kerusakan jalan,” tegas Djoko dalam wawancara dengan Kompas.com pada hari Jumat (13/2/2026).

ANCAMAN PIDANA BAGI PEJABAT YANG LALAI

Djoko menjelaskan bahwa abaikan atau kelalaian dari pihak penyelenggara jalan dalam menangani kerusakan infrastruktur bukanlah hal yang bisa dianggap remeh, melainkan merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat. Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi instrumen hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menuntut keadilan jika terjadi korban akibat kerusakan jalan yang tidak ditangani dengan benar.

Pasal tersebut mengatur tentang tanggung jawab pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak melakukan perbaikan atau pemeliharaan jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa atau cedera berat. Hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku kelalaian tersebut mencapai maksimal 5 tahun penjara dan denda yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 273 UU LLAJ jelas menyatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang lalai dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kelayakan jalan dapat dikenai sanksi pidana. Ini bukan sekadar ancaman kosong, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan jalan setiap hari. Kita tidak boleh lagi melihat korban kecelakaan akibat jalan rusak sebagai hal yang biasa atau tak terhindarkan,” ujar Djoko menekankan pentingnya penerapan aturan hukum tersebut.

Menurutnya, kualitas jalan yang baik tidak hanya berkaitan dengan kemudahan dalam bertransportasi, tetapi juga dengan keselamatan nyawa setiap pengguna jalan. Oleh karena itu, tanggung jawab yang terletak pada pundak para pejabat dan penyelenggara jalan harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

“Jalan yang rusak bukan hanya masalah infrastruktur, tetapi juga masalah keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap lubang jalan yang tidak diperbaiki atau tidak diberi tanda peringatan adalah potensi bahaya yang siap menghantui pengguna jalan kapan saja,” tambahnya.

Selain itu, Djoko juga mengingatkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan juga telah mengatur secara rinci tentang standar pelayanan, pemeliharaan, dan pengelolaan jalan di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan tersebut menetapkan bahwa penyelenggara jalan harus melakukan pemantauan secara berkala terhadap kondisi jalan, membuat rencana pemeliharaan yang teratur, dan segera menangani setiap kerusakan yang ditemukan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Dalam beberapa waktu terakhir, telah banyak laporan tentang kecelakaan yang terjadi akibat lubang jalan atau permukaan jalan yang rusak di berbagai daerah. Beberapa kasus bahkan menimbulkan korban jiwa yang membuat keluarga korban merasakan kesedihan mendalam. Namun, hingga saat ini, masih sangat sedikit kasus di mana para penyelenggara jalan yang lalai mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pengingatan tentang konsekuensi pidana ini, diharapkan para pejabat dan penyelenggara jalan di seluruh tingkatan dapat lebih meningkatkan perhatian dan tanggung jawab dalam menjaga kelayakan dan keselamatan jalan raya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak tinggal diam jika menemukan kerusakan jalan yang berpotensi berbahaya, tetapi segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau menyampaikan keluhan melalui saluran yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti dengan segera.

“Kita berharap bahwa dengan adanya kesadaran yang lebih tinggi tentang tanggung jawab hukum ini, kualitas infrastruktur jalan di Indonesia dapat semakin meningkat dan korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat berkurang bahkan hilang sama sekali,” pungkas Djoko Setijowarno.

(*)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *