Hukum Kriminal

“Jerat Sabung Ayam di Ngajum: Luka Psikologis, Rusaknya Tatanan Sosial, dan Rencana Pemulihan Berbasis Komunitas yang Humanis”

Ungkap dia

Ngajum, Malang, 9 Desember 2025 – Lebih dari sekadar aktivitas ilegal, praktik sabung ayam di Dusun Sembon, Ngajum, meninggalkan luka psikologis dan sosial yang mendalam bagi masyarakat.  menyoroti bagaimana jerat perjudian ini merusak tatanan sosial, memicu konflik keluarga, dan menghantui generasi muda. Dibutuhkan rencana pemulihan berbasis komunitas yang humanis untuk menyembuhkan luka ini.

Praktik sabung ayam di Ngajum bukan sekadar catatan kriminalitas dalam laporan kepolisian. Di baliknya, ada cerita tentang keluarga yang hancur karena kecanduan judi, anak-anak yang kehilangan panutan, dan masyarakat yang terbelah karena saling curiga. Lebih dari sekadar uang yang hilang, ada harga diri, kepercayaan, dan harapan yang terampas.

“Saya melihat sendiri bagaimana tetangga saya kehilangan segalanya karena sabung ayam. Rumahnya dijual, istrinya diceraikan, dan anak-anaknya terlantar. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi masalah kemanusiaan,” ujar seorang tokoh agama setempat.

Luka psikologis dan sosial akibat sabung ayam di Ngajum membutuhkan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan. Pendekatan represif saja tidak cukup. Dibutuhkan rencana pemulihan berbasis komunitas yang humanis, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat:

Pendampingan Psikologis: Menyediakan layanan konseling dan terapi bagi para penjudi, keluarga mereka, dan korban lainnya untuk mengatasi trauma, kecemasan, dan depresi.
Penguatan Ekonomi Keluarga: Memberikan pelatihan keterampilan, bantuan modal, dan akses ke lapangan kerja bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akibat perjudian.
Pendidikan Moral dan Agama: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai moral, etika, dan agama yang melarang perjudian. Melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan ceramah, khotbah, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Rehabilitasi Sosial: Membantu para penjudi untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat. Mengadakan kegiatan sosial, olahraga, dan seni yang positif dan membangun.
Pencegahan Dini: Melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya perjudian kepada anak-anak dan remaja. Mengadakan kegiatan ekstrakurikuler yang positif dan mengembangkan bakat serta minat mereka.

Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Namun, penindakan harus dilakukan secara profesional, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Kami tidak ingin ada kekerasan atau penyiksaan dalam penindakan. Kami ingin aparat penegak hukum bertindak sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Kasus sabung ayam di Ngajum menjadi momentum untuk membangun kembali tatanan sosial yang sehat dan harmonis. Dibutuhkan kerja sama dari semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga, hingga individu, untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi semua.

(Red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *