Nasional TNI POLRI

Kapolres Sampang Hartono, S.Pd., M.M. Umumkan Hasil Ungkap Kasus, Masyarakat Dapat Mengambil Kendaraan Hilang Secara Gratis

TNI-Polri nasional

Sampang, 8 Januari 2026 – Kapolisi Resor (Kapolres) Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., resmi mengumumkan hasil unggahan kasus pencurian kendaraan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. Sebanyak lima unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari tangan pelaku kini siap dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis tanpa dipungut biaya apapun, sesuai dengan pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Divisi Humas Polres Sampang.

Pengumuman ini disampaikan dalam siaran pers yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Polres Sampang, yang dihadiri oleh Kapolres sendiri beserta Kasatreskrim Polres Sampang AKP Rudianto. Kapolres Sampang Hartono menyampaikan bahwa kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sampang dalam menekan angka kejahatan dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat Kabupaten Sampang.

“Kami dengan bangga mengumumkan bahwa tim Satreskrim Polres Sampang telah berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian sepeda motor dan berhasil menyelamatkan lima unit kendaraan yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan yang telah berhasil kami amankan ini akan dikembalikan kepada pemilik yang sah secara cuma-cuma, tanpa dipungut biaya sedikitpun,” ujar Kapolres Sampang Hartono dalam sambutannya.

Menurut Kapolres, proses penyidikan terhadap kasus ini telah berjalan dengan lancar dan telah mengidentifikasi serta menahan sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan pencurian dan perdagangan kendaraan curian di wilayah Sampang dan sekitarnya. Para pelaku telah dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang dapat menjerat mereka dengan pidana penjara hingga lima tahun.

“Kami telah melakukan penyidikan menyeluruh dan berhasil mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas pencurian dan pemindahan kepemilikan kendaraan curian. Para pelaku telah mengaku melakukan perbuatan tersebut dan kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil serta transparan,” tambah Hartono.

Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan, terdapat lima unit sepeda motor yang siap dikembalikan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Honda Vario 125 – No.Ka: MH1JM511XMK841910, No.Sin: JM51E1841051
2. Honda Beat – No.Ka: MH1JM2114HK555202, No.Sin: JM21E1539011
3. Vario 125 – No.Ka: MH1KF4123MK340343, No.Sin: KF41E2344163
4. Honda PCX – No.Ka: MH1KF2110JK013857, No.Sin: KF21E1013908
5. Honda Vario – No.Ka: MH1JFK11XEK110582, No.Sin: JFK1E1108726

Kapolres Sampang mengimbau kepada masyarakat yang telah kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraan yang mereka miliki termasuk dalam daftar yang telah diterbitkan untuk segera menghubungi pihak Polres Sampang. Pemilik yang sah diwajibkan untuk membawa bukti kepemilikan yang sah, seperti Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri.

“Kami mengimbau kepada pemilik yang sah untuk segera datang ke Polres Sampang dengan membawa semua bukti kepemilikan yang lengkap dan sah. Proses pemeriksaan dan pengembalian kendaraan akan dilakukan oleh petugas yang bertugas dan kami akan memastikan bahwa setiap langkah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Kasatreskrim Polres Sampang AKP Rudianto.

Untuk informasi lebih lanjut dan proses pengambilan kendaraan, masyarakat dapat menghubungi petugas yang ditunjuk yaitu Aiptu Franky Eko Cahyono, S.H., melalui nomor telepon 085119994090. Petugas akan memberikan panduan lengkap mengenai syarat dan tahapan yang perlu dilakukan untuk mengambil kendaraan yang hilang tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sampang juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan yang mereka miliki, seperti dengan menggunakan kunci tambahan, memasang alat pengaman GPS, serta tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang tidak aman dalam waktu lama. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkan setiap kejadian kehilangan atau dugaan pencurian kendaraan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sampang. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kejahatan,” pungkas Kapolres Sampang Hartono, S.Pd., M.M.

Polres Sampang juga menyampaikan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk bukti nyata dari komitmen institusi kepolisian dalam melayani masyarakat dan memberantas kejahatan yang merugikan kepentingan masyarakat luas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian dan mendorong lebih banyak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan.

(Rudianto)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *