Nasional

KEJATI JAWA TIMUR DAN PT PLN ICON PLUS RESMI TEKEN PERJANJIAN KERJA SAMA DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA – KAWAL TRANSFORMASI DIGITAL NASIONAL DENGAN KEPASTIAN HUKUM, JADIKAN JAKSA PENGACARA NEGARA SEBAGAI MITRA STRATEGIS

Nasional

Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama PT PLN Icon Plus resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Senin (12/01/2026), yang berlangsung di Ruang Rapat Kajati Jatim. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif dan memastikan seluruh aktivitas bisnis perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital nasional dengan dasar kepastian hukum yang kuat.

Penandatanganan perjanjian dilakukan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., dan Senior Manager PLN Icon Plus Region Jawa Timur Rizky Adriana Bayiwerti. Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Utama PT PLN Icon Plus Chipta Perdana, Asisten Bidang Datun Kejati Jatim Dr. Martha Parulina Berliana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jajaran Direksi dan Manajemen PT PLN Icon Plus, para Pejabat Utama Kejati Jatim, serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara yang akan terlibat langsung dalam pelaksanaan kerja sama ini.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT PLN Icon Plus Chipta Perdana menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terjalinnya kerja sama strategis dengan Kejati Jatim. Beliau menegaskan bahwa pendampingan hukum dari pihak kejaksaan menjadi payung penting yang tidak hanya menjaga kelancaran operasional bisnis perusahaan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan produktivitas dan memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten di seluruh lini organisasi.

“Kami menyadari bahwa dalam menjalankan bisnis di sektor teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang pesat, kepastian hukum adalah salah satu faktor kunci untuk menjaga kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, serta seluruh pemangku kepentingan. Kerja sama dengan Kejati Jatim ini akan menjadi landasan yang kuat bagi kami untuk mengambil langkah-langkah strategis dengan lebih percaya diri, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Chipta Perdana.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST menekankan peran sangat strategis yang dimainkan oleh PT PLN Icon Plus dalam mendukung transformasi digital nasional. Menurutnya, di tengah era percepatan ekonomi digital dan revolusi industri 4.0, kebutuhan akan jaringan yang handal, konektivitas yang luas, serta solusi teknologi informasi berkualitas telah menjadi infrastruktur vital yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“PT PLN Icon Plus tidak hanya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi, tetapi juga sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan visi Indonesia yang maju dan berdaya saing di kancah global melalui transformasi digital. Oleh karena itu, kami merasa sangat penting untuk memberikan dukungan hukum yang optimal agar perusahaan dapat menjalankan peran strategis tersebut dengan lancar dan tanpa hambatan hukum,” jelas Agus Sahat ST.

Beliau juga mengajak seluruh jajaran PT PLN Icon Plus untuk aktif berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam setiap tahap pengambilan keputusan. “Jangan ada keraguan bagi jajaran PT PLN Icon Plus untuk berkoordinasi dengan kami. Jadikan Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis dalam setiap pengambilan keputusan, baik yang bersifat operasional maupun strategis. Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara proaktif untuk mencegah terjadinya masalah hukum yang dapat menghambat perkembangan perusahaan,” tegas Kajati Jatim dengan penuh semangat.

Kerja sama ini merupakan bentuk konkrit dari peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Kedepannya, cakupan kerja sama yang akan dilaksanakan meliputi beberapa poin utama, antara lain:

  • Pendampingan Pengambilan Keputusan Strategis: Memberikan analisis dan saran hukum terkait dengan rencana bisnis jangka panjang, ekspansi usaha, serta pengambilan keputusan strategis lainnya yang memiliki implikasi hukum signifikan.
  • Penyusunan dan Penelaahan Kontrak: Melakukan tinjauan hukum terhadap seluruh kontrak dan perjanjian yang akan dibuat atau telah berjalan antara perusahaan dengan pihak ketiga, baik dalam negeri maupun internasional, untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penyelesaian Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara: Memberikan bantuan hukum dalam menangani sengketa perdata maupun sengketa yang berkaitan dengan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase.
  • Penertiban Aset: Mendukung proses penertiban dan pengelolaan aset perusahaan yang terkait dengan masalah hukum, serta memastikan bahwa seluruh aset perusahaan dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Penagihan Piutang: Memberikan pendampingan hukum dalam rangka penagihan piutang perusahaan kepada pihak ketiga, guna memastikan bahwa hak perusahaan dalam memperoleh pembayaran terlaksana dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum.

Semua poin kerja sama ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan korporasi PT PLN Icon Plus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dapat menghindari risiko hukum yang tidak diinginkan dan fokus pada pengembangan bisnis serta kontribusi terhadap pembangunan negara.

Asisten Bidang Datun Kejati Jatim Dr. Martha Parulina Berliana menjelaskan bahwa kerja sama ini juga akan menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman kedua pihak terhadap peraturan hukum yang berkembang, terutama dalam bidang teknologi informasi dan ekonomi digital yang terus mengalami perkembangan cepat. “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kerja sama ini, agar dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan perkembangan peraturan hukum terkini. Selain itu, kami juga siap memberikan pelatihan hukum bagi karyawan PT PLN Icon Plus untuk meningkatkan literasi hukum di lingkungan perusahaan,” ujarnya.

Perwakilan dari Manajemen PT PLN Icon Plus Region Jawa Timur Rizky Adriana Bayiwerti menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kejati Jatim. Menurutnya, kerja sama ini akan memberikan nilai tambah yang besar bagi perusahaan dalam menjalankan operasional di wilayah Jawa Timur, yang merupakan salah satu pasar utama dan pusat perkembangan teknologi di Indonesia.

“Dengan dukungan hukum dari Kejati Jatim, kami yakin akan dapat lebih optimal dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan dan berkontribusi lebih besar dalam mendukung perkembangan ekonomi digital di Jawa Timur dan seluruh Indonesia. Kami berkomitmen untuk selalu menjalankan bisnis dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai dengan prinsip hukum serta etika bisnis yang baik,” tutup Rizky Adriana Bayiwerti.

Acara penandatanganan perjanjian kerja sama diakhiri dengan sesi foto bersama dan penandatanganan naskah perjanjian yang menjadi bukti komitmen kedua pihak untuk bekerja sama guna mendukung transformasi digital nasional dengan dasar kepastian hukum yang kokoh.

(Hery)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *