
BANGKALAN, MADURA – Warga Desa Pekaden, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, digegerkan oleh peristiwa berdarah yang terjadi pada hari Sabtu (3/1/2026). Sebuah konflik keluarga yang bermula dari hal sepele berubah menjadi petaka ketika seorang paman bernama RM (40 tahun) secara brutal menganiaya keponakan perempuannya, RI (23 tahun), dan suaminya RH menggunakan balok kayu. Insiden yang terjadi di rumah korban tersebut mengakibatkan sang keponakan tewas dunia setelah luka berat di kepala, sementara suaminya masih bertaruh nyawa dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pelaku yang merupakan adik kandung orang tua korban RI ini telah diamankan berkat bantuan tokoh masyarakat setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Galis. Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengonfirmasi bahwa motif kejadian ini murni masalah internal keluarga, namun kasus ini menjadi sorotan publik karena ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku dianggap tidak sebanding dengan brutalitas yang dilakukan.
KRONOLOGI PERISTIWA: PERDEBATAN SEPELE BERUBAH MENJADI SERANGAN BRUTAL
Menurut informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, insiden ini dimulai ketika RM terlibat adu mulut dengan pasangan suami istri RI dan RH di teras rumah korban pada malam hari. Meski suasana memanas, pasangan tersebut memilih untuk mengalah dan tidak melanjutkan perdebatan dengan harapan situasi dapat mereda.
“Mengira perdebatan sudah selesai, RI dan RH masuk ke dalam kamar tidur untuk beristirahat. Namun ternyata emosi RM belum reda, ia merasa tersinggung dan tidak dapat mengontrol diri,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi dalam keterangan pers yang diberikan pada hari Minggu (4/1/2026).
Tanpa ampun, pelaku kemudian mengambil sebatang balok kayu yang berada di sekitar halaman rumah dan menerobos masuk ke dalam kamar tidur korban. RM kemudian menghantamkan kayu keras itu ke bagian kepala kedua korban berkali-kali tanpa memikirkan konsekuensinya. Serangan di area vital ini menyebabkan kedua korban mengalami perdarahan berat dan cedera parah.
KORBAN ISTRI MENINGGAL DUNIA, SUAMI MASIH BERTAHAN DALAM KONDISI KRITIS
Setelah kejadian, warga sekitar yang mendengar suara teriakan dan keributan segera datang membantu dan membungkam pelaku sebelum ia dapat melarikan diri. Kedua korban kemudian segera dilarikan menggunakan kendaraan masyarakat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkalan untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Namun sayangnya, kondisi sang istri RI yang menderita luka berat di kepala tidak dapat diselamatkan meskipun telah mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter. Ia dinyatakan meninggal dunia beberapa jam setelah tiba di rumah sakit. Sementara itu, suaminya RH masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di ruang perawatan intensif (ICU) RSUD Bangkalan, dengan kondisi kepala yang mengalami trauma berat dan perdarahan dalam.
Keluarga korban yang mendadak menghadapi kehilangan dan kesusahan besar menyampaikan rasa duka yang mendalam. “Kita tidak menyangka perdebatan sepele bisa berujung seperti ini. Kakak saya baru saja menikah tidak lama dan masih muda, kini sudah tiada. Suaminya juga dalam kondisi yang sangat memprihatinkan,” ujar salah satu saudara kandung korban RI yang tidak ingin disebutkan namanya dengan suara bergetar.
PELAKU DIJERAT PASAL PENANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN, HUKUMAN MAKSIMAL 7 TAHUN
Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan awal, pihak kepolisian menjerat pelaku RM dengan pasal yang mengatur tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Keputusan ini berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyelidikan awal bahwa pelaku tidak memiliki niat untuk membunuh korban, melainkan hanya melakukan tindakan penganiayaan yang kemudian berakibat fatal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang telah kami kumpulkan, kami menjerat pelaku dengan pasal Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Meskipun konsekuensinya sangat menyakitkan dengan hilangnya nyawa seorang korban, namun berdasarkan konstruksi hukum yang berlaku saat ini, ini adalah pasal yang paling sesuai dengan fakta yang terjadi,” jelas AKP Hafid.
Bagi sebagian kalangan masyarakat, hukuman maksimal 7 tahun tersebut terasa tidak sebanding dengan brutalitas yang dilakukan oleh pelaku dan hilangnya nyawa korban. Beberapa warga yang diwawancarai menyampaikan kekesalan mereka terkait besaran hukuman yang diberikan. “Sangat tidak adil jika orang yang membunuh dengan cara sebrutal itu hanya mendapatkan hukuman 7 tahun. Korban telah kehilangan nyawa, sedangkan pelaku hanya akan berada di balik jeruji besi selama beberapa tahun saja,” ujar salah satu warga Desa Pekaden.
Namun pihak kepolisian menjelaskan bahwa penetapan pasal dan hukuman dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. “Kita memahami perasaan masyarakat yang merasa tidak puas dengan besaran hukuman. Namun sebagai aparat penegak hukum, kita harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan, dengan memastikan bahwa hak-hak semua pihak terjaga,” tambah AKP Hafid.
KASUS MENJADI PELAJARAN PAHIT: EMOSI SEESAAT DAPAT MENGHANCURKAN MASA DEPAN
Kasus yang terjadi di Desa Pekaden ini menjadi pelajaran pahit bagi seluruh masyarakat tentang bahaya emosi yang tidak terkendali. Konflik keluarga yang bisa saja diselesaikan dengan cara yang damai dan bijak justru berujung pada kehancuran bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sang paman kini mendekam di penjara dan harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya, sang keponakan tewas dunia dan tidak akan dapat menikmati masa depannya, sementara suami korban masih berjuang untuk hidup dengan kondisi yang tidak menentu. Keluarga kedua belah pihak juga harus merasakan kesedihan dan penyesalan yang mendalam akibat peristiwa ini.
“Tidak ada pemenang dalam pertengkaran seperti ini. Yang ada hanya kerugian dan penyesalan seumur hidup bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kasus ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu mengontrol emosi dan menyelesaikan setiap konflik dengan cara yang damai serta sesuai dengan hukum dan norma masyarakat,” ujar Ketua RT setempat yang turut membantu menangani kejadian.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menghindari penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan konflik, baik yang terjadi dalam lingkup keluarga maupun antar masyarakat. “Jika terjadi masalah atau konflik, segera hubungi pihak berwenang atau tokoh masyarakat yang dapat membantu menyelesaikannya dengan cara yang benar. Jangan biarkan emosi menguasai diri hingga menyebabkan tindakan yang tidak dapat diperbaiki,” tambah AKP Hafid dalam penutup keterangannya.
Sampai saat ini, penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti yang lebih lengkap, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keluarga korban juga telah mendapatkan bantuan dari pihak rumah sakit dan masyarakat sekitar untuk mengatasi kesulitan yang mereka hadapi akibat peristiwa tragis ini.
(red)
