
Jakarta,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membongkar praktik korupsi yang diduga telah berlangsung secara sistematis dan berurat akar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara rahasia pada Rabu (4/2/2026), pihak KPK mengungkap fakta mencengangkan terkait praktik “biaya jalur belakang” dalam proses importasi barang, yang telah merusak sistem pemeriksaan dan menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar.
Dalam rilis resmi yang diterbitkan setelah operasi, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana rutin yang mencapai angka fantastis Rp7 miliar setiap bulannya. Uang tersebut diduga merupakan “jatah tetap” yang diberikan kepada oknum pejabat di DJBC untuk memudahkan proses importasi bagi para importir yang tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Modus yang digunakan terbilang rapi namun sangat sistematis: oknum pejabat memanipulasi sistem pemeriksaan barang impor, mengubah status dari jalur merah – yang seharusnya melalui pemeriksaan fisik ketat – menjadi jalur hijau, sehingga barang dapat masuk ke dalam negeri secara melenggang tanpa hambatan apapun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini diduga kuat melibatkan PT Blueray Cargo sebagai pihak yang terlibat dalam meloloskan barang-barang impor yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, dampak dari praktik ini tidak hanya terbatas pada kasus suap dan gratifikasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang jauh lebih besar serta membuka peluang masuknya barang-barang ilegal ke pasar domestik, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas dan industri dalam negeri.
“Kasus ini tidak hanya tentang aliran uang yang masuk ke kantong oknum pejabat. Lebih dari itu, praktik manipulasi sistem pemeriksaan ini berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi kas negara dari pajak dan bea cukai yang tidak terkumpul, serta membahayakan keamanan konsumen dan kompetisi usaha yang sehat akibat masuknya barang-barang yang tidak memenuhi standar atau bahkan ilegal,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPK.
Dalam operasi senyap yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk kantor dan rumah-rumah terkait pihak, tim penyidik KPK tidak pulang dengan tangan hampa. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara cermat, pihak KPK berhasil menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang, serta logam mulia berupa emas batangan dan perhiasan seberat 3 kilogram. Setelah dilakukan penilaian menyeluruh, nilai total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai angka Rp40,5 miliar, yang akan menjadi bukti penting dalam proses penyidikan dan persidangan selanjutnya.
Sejauh ini, pihak KPK telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sebanyak 17 orang yang terkait dengan kasus ini. Dari jumlah tersebut, 6 orang telah resmi dikenakan status tersangka dan mengenakan rompi oranye sebagai tanda telah masuk dalam proses hukum. Beberapa nama yang menjadi sorotan utama dalam pusaran kasus korupsi ini antara lain Rizal (mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai/P2), Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan, yang semuanya diduga memiliki peran penting dalam menjalankan dan mengatur praktik “biaya jalur belakang” tersebut.
Kepala Eksekutif KPK dalam keterangannya menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa reformasi di dalam tubuh institusi yang bertugas menjaga gerbang ekonomi negara masih menghadapi tantangan yang sangat besar. Pihak KPK berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara mendalam guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak importir yang telah menikmati keuntungan dari praktik tidak jujur ini serta oknum pejabat lainnya yang mungkin belum terungkap.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai di sini. Tindakan kami kali ini bukan hanya untuk menangkap beberapa orang, tetapi untuk membersihkan sistem dan memastikan bahwa institusi Bea dan Cukai dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai penjaga gerbang ekonomi negara. Publik berhak mendapatkan pelayanan yang transparan dan bebas dari korupsi,” tegasnya.
Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus ini, terutama sejauh mana KPK akan mampu menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan “jatah bulanan” tersebut dan bagaimana langkah yang akan diambil oleh pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan DJBC agar tidak terjadi praktik serupa di masa depan.
(*)

