Nasional

Lapas Kelas IIA Sidoarjo Perkuat Pelayanan Hukum Bagi WBP Melalui Pos Bankum

Nasional

Sidoarjo, 25 Februari 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu wujud nyata komitmen ini adalah dengan mengoptimalkan penyediaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) sebagai sarana esensial untuk pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi WBP.

Pos Bankum ini berfungsi sebagai jembatan penting yang menghubungkan WBP dengan pihak kuasa hukum atau penasihat hukum. Lebih dari sekadar perantara, Pos Bankum juga menjadi ruang konsultasi dan pendampingan hukum yang memungkinkan WBP untuk melakukan pertemuan dengan kuasa hukum, memperoleh informasi terkini terkait proses hukum yang mereka jalani, serta memfasilitasi kegiatan wawancara dengan mahasiswa dalam rangka penelitian akademik. Kehadiran fasilitas ini memastikan bahwa setiap WBP memiliki akses yang memadai terhadap informasi dan dukungan hukum yang mereka butuhkan.

Pentingnya keberadaan Pos Bankum ini bahkan menarik perhatian Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan kerja mereka ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Dalam kesempatan tersebut, para anggota Komisi XIII DPR RI secara khusus menyempatkan diri untuk berinteraksi langsung dengan WBP di ruang Pos Bankum. Mereka berdialog dan menanyakan secara langsung mengenai kualitas pelayanan bantuan hukum yang telah diberikan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, menunjukkan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan.

Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa layanan Pos Bankum merupakan bagian integral dari upaya Lapas untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis. “Pos Bantuan Hukum kami hadirkan untuk memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan haknya atas pendampingan hukum. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Kepala Lapas. Pernyataan ini menggarisbawahi dedikasi Lapas dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi setiap individu yang berada dalam pengawasannya.

Layanan Pos Bankum ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh WBP sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, Lapas Kelas IIA Sidoarjo tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, memastikan bahwa semua kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Melalui optimalisasi layanan Pos Bankum ini, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berharap dapat berkontribusi secara signifikan dalam mendukung proses pembinaan yang lebih efektif bagi WBP. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang berintegritas, sejalan dengan visi “Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak” yang diusung oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *